Wednesday, November 8, 2017

Upaya Membina Keluarga Mawaddah; Analisis Pembinaan Keluarga Mawaddah dalam Perspektif Pendidikan Islam

Pemb ina 's family mawaddah aimed at the realization of family life as a vehicle seedbed values of Islam, then p erlu fostered and promoted public awareness of the importance of a happy and prosperous family norms are guided by a sense of responsibility, volunteerism, religious values .
Agama memiliki peran penting dalam membina keluarga sejahtera. Agama yang merupakan jawaban dan penyelesaian terhadap fungsi kehidupan manusia adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Oleh karena itu, sebuah keluarga haruslah memiliki dan berpegang pada suatu agama yang diyakininya (Islam) agar pembinaan keluarga sejahtera dapat terwujud sejalan dengan apa yang diajarkan oleh agama.
Dalam Islam terdapat konsep keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah yakni keluarga yang tenteram di mana suami-istri dituntut menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmoni antara kebutuhan fisik dan psikis. Yang dimaksud psikis adalah menjadikan keluarga sebagai basis pendidikan sekaligus penghayatan agama anggota keluarga. Kebahagiaan merupakan kebutuhan setiap manusia. Karena keluarga bahagia yang berarti: keluarga yang terbentuk dari pasangan suami istri yang diawali dengan memilih pasangan yang baik, kemudian menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban rumah tangga serta mendidik anak dalam suasana mawaddah wa rahmah.
Perkawinan sebagai perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban pada suami maupun isteri memiliki makna religius dan sosial, yaitu sebagai berikut:
  1. Makna religius: perkawinan adalah setengah dari ibadah. Ia bukan hanya suatu perkara duniawi, tetapi juga kenyataan yang menyangkut Tuhan. Di dalam perayaan nikah beliau selalu berdo’a pada Allah agar memberkati dan menyatukan kedua mempelai agar menjadi keluarga sakinah.
  2. Makna sosial: Rasulullah Saw menganjurkan agar perkawinan dilaksanakan dengan tidak sembunyi-sembunyi, tetapi terbuka, sekurang-kurangnya di hadapan dua saksi pria dengan diumumkan di khalayak ramai, agar tidak menjadi fitnah.[1]
The family has a very significant role and function in the life of society, religion and nation and nation. The Muslim family is the first patron, where children are raised as well as the mainstream education in an Islamic educational setting. While on the other hand, the Muslim family is a pair of husband and wife whose two core figures (father and mother) combine in realizing the goal of Islamic education. For that family coaching disyari'atkan. The main purpose of family coaching can be found in several explanations as follows:
  1. Uphold the laws of Allah Swt
Upholding the laws of Allah Swt here means realizing the religion and the pleasure of Allah SWT in relation to all affairs and the relationship of husband and wife. This means establishing a Muslim family whose life is based on worship to Allah Swt as an attempt to realize the ultimate goal of Islamic education.
The educative impact of this goal is that family members can grow and develop into adults in a family environment built on devotion and faith in Allah SWT. [2] The desire to uphold the laws of Allah and make His Shari'a as judge in all matters. In such an atmosphere the child learns, even imitating it naturally without feeling compelled or labored. He absorbed the customs of both his parents by bertaklid, accompanied by a sense of satisfaction and accept the Islamic creed. [3]
Al-Nahlawi asserted that, aqidah is a mind that must be believed by man, all his actions and behavior are based on the Islamic aqidah. Aqidah Islam biasa dikototasikan dengan rukun iman serta cabang-cabangnya, seperti tauhidah diva dan pengindaran segala hal yang mirip shirk. So faith is the basis of all beliefs. [4]
  1. Realize the peace of the soul
In connection with the realization of peace of mind, Allah SWT says:
He who created you from the same one and made them her husband to dwell therein (customs: 189)   
It means: "He is the One who created you from one's self, and from it He created his wife, to be pleased with him". (QS Al-A'raf: 189).
Among his signs is that He created for you wives from among yourselves, to dwell in them, and to make between you affection and mercy, for there are signs for those who think (Romans 21)                                           
Meaning: "And among the signs of His power, He created for you a wife from your own self, that ye may incline and feel unto him, and make it between you a sense of love and affection. Verily in this is indeed a sign for a people who think. (QS Ar-Ruum: 21)

If a husband and wife unite on the basis of mutual love, mutual love and tranquility of the soul, then the child will be educated in a happy atmosphere filled with confidence, peace, full of tenderness and affection, they will avoid the anxiety, insensitivity and psychological diseases that weaken his personality .
  1. Perform the command of the Prophet

The Messenger of Allah (peace and blessings of Allaah be upon him) commanded to give birth to a believing and righteous generation, so that on the Day of Judgment he would be proud of us against other peoples. It is clear that Muslim families are obliged to educate their children in order to realize the teachings of Islam and the pillars of faith in their souls and behaviors. Many descendants who shalih bring their own pride. On the shoulders of both parents lies the responsibility of educating and protecting children from loss, crime, and hell fire that awaits every believer who does not believe in Allah Swt following the path of the believers.
O ye who believe, keep yourselves and your families, fire, their fuel, men and stones, with angels that are heavy against them, that they will not disobey Allah, who will command them, and they will do what they enjoin.              
It means: "O ye who believe! Guard your souls and your family from the fire of hell whose fuel is human and stone, the guardian of the violent, hardened angels, who do not disobey Allah against what He commands them and always do what is always ordered ". (QS At-Tahrim: 6).

This responsibility is felt increasingly important in the present, because the part of the analysis of social life outside the family and the mosque does not always support the achievement of the goals of Islamic education. For example there are temporary radio shows, television, internet, as well as some magazines present stories that are not properly watched and read by children. If both parents are less alert, it will not be easy to save their children from the temptation of shaitan, both in the form of humans and jinns.
  1. Realize love for children
Compassion to children is one of the instincts (God-given) given by Allah to humans and animals, and is one of the biological, psychological, social and natural principles for most living things.
The family, whose two pillars are two parents, carries responsibility, affection and love for children, because these are all inclusive of the principle of growth and psychological and social development that is solid and straightforward to them.
If love for children is not adequately realized and balanced, then the child will have difficulty in harmonizing and in the life of his society, being unable to mingle, nor being able to live help-help or prioritize the interests of others and set aside self-interest. Then if he has grown up, sometimes can not be a loving father or husband who can get along well with his wife, and get into trouble in the neighboring life.
The foundation of happy family life is reciprocal love, so if the child grows up, he / she will be able to spread this attitude of love out of the family environment, the societies of Islam. Thus growing among the Muslims the attitude of mutual love, and this attitude grows among individuals in the whole society.
Maintaining the child's nature from inflexibility and deviation. Islam views the family responsible for the child's nature. All the irregularities that fall into that nature according to the Islamic point of view are based on both parents or educators who represent it. The view is based on the view that the child was born in a state of pure and healthy nature. [5]
Regarding this meaning, Rasulullah saw said in the narrative of Abu Hurairah, as follows:
It was narrated that Abu Hurayrah (may Allaah be pleased with him) said: "The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said: Every birth is born on instinct, and its parents are Jews,                    
It means: From Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu said the Messenger of Allah: "Every child who is born in a state of affairs (holy), both of them are the ones who educate him as Jews, Christians or Jews. (Narrated by Bukhari) ". [6]      
This Hadith gives parents valuable lessons in educating their children: first , educating and exemplifying good deeds for children early on. Allah Swt. Instruct parents to care for, care for and educate their children properly to develop into healthy adults, strong, intelligent and shalih or shalihah.
Second , Allah Almighty has gifted human intelligence in the form of reason as a differentiator with other creatures. With this intelligence, human beings are able to change the world to be good or bad, including determining bad or bad education of their children. The Messenger of Allah (SAW) has attributed a good change to the children to the parents. [7]
Therefore, between the obligations of both parents and educators is to familiarize the child to remember the majesty and blessings of Allah SWT, to seek the argument of His essence from the effects of His power and to interpret the natural phenomena of cold, hot, night, noon, earthquake, storm and so on with the interpretation that confirms this purpose, in order to realize the purity of the fitrah of the child and his readiness to mentauhidkan and glorify Allah SWT. Reveals the firmness of the attitude before the child in the face of deviations of the astray, the wrathful, the polytheists and their followers.



[1] Jamali Sahrodi,Dissecting the Reason of Islamic Education, Introduction to the Educational Science of Islam, (Yogyakarta: Pustaka Rihlah Group, 2005), p. 95.

[2] Abdurrahman an-Nahlawi,Principles and Methods of Islamic Education,(Bandung: Dipenogoro, 1989), p. 184-185.
[3] Mulyadhi Kartanegara,Mozaik Khazanah Islam, The Potpourri of Chicago, (Jakarta: Paramadina, 2000), p. 74.
[4] Abdurrahman al-Nahlawi,al-Hadhârah al-Islâmiyah(Beirut: Darul 'Arabiyah Littiba'ah, tt), hal. 90-104.

[5] Hamdani Ihsan and A. Fuad Ihsan,Philosophy of Islamic Education(Bandung: Setia Library, 2007), p. 114-120.
[6] Imam Bukhari,Shahih Bukhari, Juz. II, (Cairo: Darul Mutabi'aby, t. T), p. 118.

[7] Jamali Sahradi,Dissecting the Reason of Islamic Education, Introduction to the Educational Science of Islam,(Yogyakarta: Pustaka Rihlah Group, 2005), p. 92-93.

Upaya Membina Keluarga Mawaddah; Menciptakan Kedamaian dan Ketentraman dalam Rumah Tangga

Household is the smallest institution in society that has function as a vehicle to realize a peaceful life, safe, peaceful and prosperous in an atmosphere of love and affection among its members. [1]
According to Mudjab Mahalli, the contract in marriage is eternal. That is, it is not limited to a certain time and it will not be exhausted at any given time. Thus, the householder should be continuous, whose goal is to achieve the peace and serenity of each party (husband and wife). [2]
Explanation of the matter as contained in the words of Allah Swt surat ar-Ruum verse 21, namely:
ومن ءايته أن خلق لكم من أنفسكم أزوجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن فى ذلك لأيت لقوم يتفكرون (الروم: ٢١)                                            
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Ar-Ruum: 21)

Dengan demikian jelas, bahwa maksud dari pernikahan adalah untuk mencapai kedamaian dan ketetangan jiwa. Sekalipun ketenangan merupakan suatu tujuan dalam satu segi, tetapi dalam segi yang lain ketenangan merupakan sarana untuk mendapatkan kebahagiaan. Sebab tujuan mencari keturunan yang mulia tidak mungkin terwujud tanpa adanya kasih sayang, kedamaian dan ketenangan diantara suami-istri. Dan kehidupan masa depan tidak mungkin cemerlang tanpa adanya kedamaian dan ketenteraman tersebut.[3]
Oleh sebab itu, untuk memupuk rasa kedamaian dan ketenteraman dalam rumah tangga, suami-istri harus selalu menjaga dan terus melestarikan kebahagiaan yang telah ada dengan cara saling menjaga dan merawat kedamaian dan ketenteraman tersebut.
Menurut pendapat Alvin Toffler, menjelaskan bahwa dalam kehidupan rumah tangga harus tercipta suasana yang merasa saling kasih, saling asih, saling cinta, saling melindungi dan saling sayang. Semua anggota keluarga harus menciptakan suasana bahwa rumah adalah tempat yang nyaman bagi mereka. Keluarga menurut Toffler, dapat berfungsi laksana raksasa peredam kejutan yakni tempat kembali berteduh setiap individu (anggota keluarga) yang babak belur dan kalah dalam pertaruhan hidup diluar rumah.[4]
Dalam bahasa Islam, rumah tangga berfungsi sebagai surga atau taman indah, yaitu tempat bagi setiap anggota keluarga untuk menikmati kebahagiaan hidupnya dan menjadi penangkal gelombang kehidupan yang keras. Jika suasana kehidupan rumah tangga berantakan dan terpecah, tidak aman dan tentram maka kehidupan rumah tangga akan mengalami ketidak harmonisan. Aman dan tentram yang dimaksudkan disini bukan hanya terbatas pada aspek fisik semata, tetapi juga dalam aspek kehidupan kejiwaan (psikis).

Upaya Membina Keluarga Mawaddah; Mengembangkan Prinsip Komunikasi yang Baik dalam Pembinaan Keluarga Mawaddah

Building good communication in the form of musyawarah or dialogue is a concept of life in Islam that applies in every social interkasi including in the household environment. Good communication seems to have become a central feature in the life of a Muslim. It is as the Word of Allah, namely:
And ordered them Shura (Shura: 38)                                                        
Meaning: "And their affair (decided upon) by deliberation between them (Asy-Syura ': 38)
Ayat tersebut menanamkan bahwa kesan membangun komunikasi yang baik dengan bermusyawarah terhadap sesama umat muslim lebih mendalam dari sekedar sistem politik Negara. Komunikasi yang baik adalah karakter dasar semua komunitas sosial, suatu komunitas dibangun atas pondasi musyawarah. Tradisi musyawarah di komunitas akan melebar menjadi tradisi bangsa sebagai konsekuensi alami sebuah komunitas terutama dalam keluarga.[1]
Islam telah menetapkan ketentuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, bukan hanya dalam rumah tangga, tetapi juga dalam setiap permasalahan dan ketentuan yang ada. Oleh sebab itu, diperlukan adanya musyawarah antara suami istri. Mereka bekerja sama dan bahu membahu dalam menghadapi setiap problem yang timbul.[2]
Lebih lanjut, Mudjab Mahalli menjelaskan bahwa dalam menata kehidupan berumah tangga, sangat membutuhkan adanya musyawarah antara suami-istri. Karena hal itu merupakan bagian dari tuntunan Rasulullah Muhammad Saw dalam pergaulan antara keduanya dan prinsip musyawarah harus selalu dipegangi oleh setiap pasangan suami-istri.[3]
Penjelasan di atas, menggambarkan bahwa dalam membina rumah tangga prinsip komunikasi yang baik berupa musyawarah dan saling pengertian antara suami istri harus selalu dikedepankan dan diutamakan dalam menghadapi setiap permasalahan yang timbul, karena hanya dengan komunikasi yang baik segala persoalan akan dapat diselesaikan dengan bijaksana dan memuaskan dari keduabelah pihak (suami-istri).
Hilangnya dialog dalam sebuah rumah tangga akan menyebabkan timbunan perselisihan dan ketidakcocokan antara suami istri, dan ini bisa berakibat sangat buruk bagi keduanya. Mereka akan hidup layaknya orang asing dimana masing-masing hanya sekedar menjalankan kewajiban-kewajibannya pada keluarga dan anak-anak. Selanjutnya sedikit demi sedikit mereka akan kehilangan rasa dengan pasangannya. Perasaan kesepian pun akan lahir di antara keduanya dan kehidupan mereka menjadi hambar, tanpa rasa maupun warna, dari sini, perpecahan pun dimulai dan berakhir dengan perceraian, atau kehidupan rumah tangga mereka masih terus bertahan demi anak-anak. Namun masing-masing harus merasakan pengorbanan yang mematikan atau keterpisahan psikologis.
Penelusuran faktor-faktor penyebab hilangnya komunikasi yang baik berupa musyawarah menempatkan kekeliruan atau ketidakpintaran memilih sebagai tersangka utama, sebab terkadang proses pemilihan pasangan hidup dilakukan dengan asal atau terburu-buru. Sehingga, masing-masing belum memahami pasangannya dengan baik. Egoisme diantara suami istri juga menjadi salah satu faktor penting dalam konteks ini. Sebab masing-masing hanya berkonsentrasi pada dirinya sendiri, dan memenuhi keinginan pribadinya tanpa mempertimbangkan yang lain. Ditambah lagi dengan faktor finansial dan kebutuhan ekonomi yang tidak stabil. Di samping itu, masih ada faktor lain lagi yaitu, minimnya bahkan hilangnya kesadaran beragama pada diri masing-masing, dan tidak adanya saling penghormatan antara keduanya yang tampak pada pengabaian pihak lain, dan ketidaksudian mendengarkan perintah-perintahnya. Oleh karena itu, dialog menjadi sarana penting untuk mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga agar terwujudnya sebuah tatanan rumah tangga yang dapat menampung aspirasi semua baik suami, istri maupun anak-anaknya. Dengan begitu suasana rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah akan dapat terwujudkan.
Dalam segala aspek kehidupan dalam rumah tangga harus diputuskan dan diselesaikan berdasarkan hasil komunikasi yang baik berupa musyawarah minimal antara suami dan istri. Adapun maksud komunikasi yang baik adalah bahwa seluruh anggota keluarga harus saling memahami dan terbuka untuk menerima pandangan dari masing-masing pihak.
Realisasi lebih jauh dari sikap komunikasi yang baik berupa musyawarah dan dapat dikelompokkan kepada empat bahagia. Keempat bahagian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Komuniksi yang baik dalam memutuskan masalah-masalah yang berhubungan dengan reproduksi, jumlah dan pendidikan anak dan keturunan.
b.      Komuniksi yang baik dalam menentukan tempat tinggal (rumah).
c.        Good communication in deciding the problems encountered in household life, and
d.       Good communication in the division of household tasks. [4]

To realize this principle, each member of the family must create a conducive atmosphere for the emergence of a sense of friendship between them both in terms of joy and sorrow, and feel of equal standing and partnership, no one who feels greater and higher, no one dominates and dominates. With this principle is expected to emerge complementary conditions and mutual filling with each other.
In connection with the above explanation, Mudjab Mahalli explained that building a good communiqué by way of deliberation can create peace and tranquility in the heart of the wife. And can foster a sense of want to always appreciate the husband. Besides having placed the wife in an equal position, deliberations will perpetuate the love affair between them. With a deliberation can make a wife feel more responsible, so that will grow the ability to think and manage the bigger affairs again, foster creativity and develop insight. [5]
In constructing good communiqués or deliberations it will raise a clear problem and be the responsibility of the wife. Such as arranging the household budget, about the name and education of the child, about the affairs of home furnishings and layout in the home, about the external affairs of the family, the determination of the silahturrahmi harbors, the gift giving and the reminiscence to relatives and friends, etc. -other forth. [6]
With the realization of the principle of good communications with the deliberation, it will create a harmonious home atmosphere and mutual respect among fellow members of the family. Because the principle is a recommendation of Islam and is one of the supporters of happiness in realizing a sakinah family, mawaddah wa rahmah in a household.






[1] Akram Ridha,The Importance of Deliberation in Islam, (Surakarta: Ziyad, 2007), p. 101.
[2] Abdul Hamid Kisyik,Islamic Guidance..., p. 120
[3] Mudjab Mahalli,Marry..., p. 234-235.

[4] Khairuddin Nasution,Islam About Husband and Wife Relations(Marriage Law 1),(Yogyakarta: Tazzafa, 2004), p. 54.

[5] Mudjab Mahalli,Marry..., p. 236.
[6] Mudjab Mahalli,Marry..., p. 236.

Upaya Membina Keluarga Mawaddah; Melatih Kesabaran dan Kejujuran dalam Pembinaan Keluarga Mawaddah

Membina rumah tangga bukanlah suatu perkara yang mudah, apalagi bagi pasangan suami-istri yang masih dalam tahap-tahap awal pernikahannya. Tentunya ada terjadi permasalahan-permasalahan yang dapat menimbulkan pertengkaran dan perselisihan antara suami-istri. Hal ini wajar, karena untuk menyatukan paham dan pemikiran dalam menuju satu tujuan, tentunya kadang-kadang terjadi perselisihan pendapat. Selain itu, ekonomi rumah tangga yang tidak stabil juga dapat menimbulkan keributan dalam rumah tangga.
Problem-problem lainnya yang kemungkinan akan timbul seperti penghasilan suami yang belum mencukupi kebutuhan rumah tangga atau bahkan sedang tidak mempunyai pekerjaan untuk membiayai kebutuhan keluarga. Semua hal tersebut merupakan permasalahan yang harus dicarikan solusinya agar terciptanya rumah tangga yang harmonis dan selalu tenteram.
Berkaitan dengan masalah di atas, Mudjib Mahalli menjelaskan bahwa berhiasnya seorang dengan hiasan sikap sabar adalah salah satu hal yang dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kebahagiaan hidup dalam rumah tangga. Dengan sabar, seorang istri akan selalu mampu bertahan dalam menghadapi realita hidup, baik berupa problem rumah tangga, cobaan maupun musibah yang menimpa dirinya, suami mapun keluarga, demikian juga sebaliknya dengan seorang suami yang bersabar terhadap segala cobaan yang datang, maka dengan mengedepankan sikap sabar, akan mampu menghadapi semua cobaan tersebut.[1]
Dengan demikian, kesabaran merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh pasangan suami-istri untuk menempuh dan menghadapi setiap permasalahan-permasalahan yang timbul. Bila kesabaran dimiliki oleh masing-masing pihak, maka tidak terjadi keributan. Sebaliknya, bila semua permasalahan dihadapi dengan ketidak sabaran maka akan terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Mengenai permasalahan di atas, Ali Qaimi menjelaskan bahwa kehidupan bersama dalam rumah tangga memerlukan kesatuan dan kebersamaan yang solid. Oleh sebab itu, setiap pasangan suami-istri harus menyatukan pemikiran dan menghilangkan egoisme dalam kehidupan rumah tangganya. Mereka harus merumus dan mengambil keputusan yang tepat secara bersama-sama agar masing-masing pihak merasa puas dan saling mendukung satu sama lain.[2]
Kehidupan rumah tangga akan berjalan dengan baik dan bahagia manakala suami-istri dapat menempuh perjalan rumah tangga dengan penuh kesabaran. Orang yang kehilangan kesabaran, maka mereka pasti akan menemui ketidakharmonisan dalam membina keluarga bahagia.[3]
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa suami-istri hendaknya menghadapi segala permasalahan yang timbul dalam rumah tangga dengan penuh kesabaran dan mencarikan solusi terhadap masalah tersebut. Tanpa adanya kesabaran dari kedua belah pihak (suami-istri) akan sulit terwujud kehidupan yang bahagia, bahkan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru yang berkibat lebih membuat kehancuran dan keretakan pasangan suami-istri, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perceraian.
Sering timbulnya permasalahan yang disebabkan suami tidak mencukupi nafkah istri. Karena istri tidak sabar menghadapi problem tersebut, akhirnya terjadilah perceraian. Demikian juga sebaliknya, seorang suami yang tidak sabar dalam mendidik atau menghadapi sikap tidak baik menurut suami, akan terjadi perceraian atau berbagai perselisihan-perselisihan lainnya yang timbul antara kedua belah pihak. Intinya, ketika permasalahan tersebut tidak disikapi dengan kesabaran, maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Adapun berbagai masalah yang berpotensi memunculkan pandangan yang berbeda, seyogianya ditangani bersama dengan selalu mengedepankan kebijakan, kejujuran, kesabaran, bujukan dan ingatan bahwa pertengkaran hanya akan membahayakan kehidupan rumah tangga mereka dan anak-anaknya.[4]
Karenanya, dengan terjalinnya hubungan seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan perkawinan yang suci dan sakral, maka tentunya harus dapat melatih diri untuk bersabar terhadap permasalahan-permasalahan yang kemungkinan timbul nantinya.
Selain melatih sikap sabar, bersikap jujur juga merupakan suatu hal yang sangat penting dalam membina rumah tangga, karena bersikap jujur merupakan dasar pembinaan kepribadian yang sangat penting dalam ajaran Islam. Bersikap jujur memerlukan perjuangan yang tidak ringan, karena banyaknya godaan dari lingkungan sekitar yang membuat untuk tidak bersikap jujur.[5]
Demikian juga halnya dalam membina rumah tangga, perlu selalu dilatih kejujuran terhadap pasangannya masing-masing. Karena dengan terbinanya kejujuran antara suami-istri, maka akan timbul rasa saling percaya dan saling menjaga yang pada hakikatnya akan tercipta sebuah rumah tangga yang penuh dengan kebahagiaan dan kedamaian didalamnya.
Berkaitan dengan penjelasan di atas, Muhammad Nur Abdul Hafizh menjelaskan bahwa bersikap jujur merupakan dasar pembinaan kepribadian yang sangat penting dalam ajaran Islam. Dan bersikap seperti ini memerlukan perjuangan yang tidak ringan, karena banyaknya godaan dari lingkungan sekitar yang membuat untuk tidak bersikap jujur.[6]
Untuk mencapai kesuksesan dalam bidang apapun sebenarnya selain dengan kerja keras, usaha, dan penuh dengan kesabaran, ada satu lagi yang paling penting demi sebuah profesionalisme atau keberhasilan yaitu kejujuran. Karena hal ini adalah komponen penting dalam setiap hal termasuk dalam membina rumah tangga. Tanpa terciptanya sebuah prilaku jujur dalam membina rumah tangga, maka akan sukar diharapkan terciptanya rumah tangga yang bahagia dan islami sebagaimana yang diharapkan.
Pembinaan kejujuran merupakan hal terpenting bagi individu dalam menjalani hidup berumah tangga. Penanaman sikap jujur dimulai dari diri sendiri. Apa yang dikatakan harus sesuai dengan kenyatannya. Jika semua yang dilakukan sesuai dengan kenyataannya, maka akan tertanam sikap jujur dalam diri masing-masing pasangan suami-istri dan akan terbina pula pada anak-anaknya.
Dengan demikian, membina kesabaran dan kejujuran antara pasangan suami-istri merupakan hal terpenting dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.




[1]A. Mudjib Mahalli, Menikahlah…, hal. 468.
[2]Ali Qaimi, Singgasana Para Pengantin, (Terj), Abu Hamida, (Bogor: Cahaya, 2002),      hal. 15.
[3]Ali Qaimi, Singgasana Para…, hal. 122.

[4]Ali Qaimi, Singgasana…, hal. 15.

[5]Muhammad Nur Abdul Hafizh, Mendidik Anak Bersama Rasulullah, (Jakarta: Al-Bayan, 1988), hal. 187.
[6]Muhammad Nur Abdul Hafizh, Mendidik Anak…, hal. 187.

Upaya Membinan Keluarga Mawaddah; Memilih Jodoh dalam Perspektif Pendidikan Islam

UPAYA PEMBINAAN KELUARGA MAWADDAH  
Memiliki rumah tangga islami merupakan dambaan dan impian setiap orang. Karenanya tidak dapat dipungkiri bahwa rumah tangga Islami memiliki peranan besar dalam meningkatkan upaya masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai agama, keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah baik yang dilakukan melalui pendidikan keluarga maupun pendidikan masyarakat untuk mencapai hasil pembangunan manusia bahagia dan sejahtera. Akan tetapi perlu diketahui, bahwa untuk mencapai rumah tangga Islami tersebut tidaklah mudah, karena banyaknya permasalahan yang timbul dalam sebuah keluarga.
Islam menggabungkan antara sakinah, mawaddah dan rahmah sebagai satu kesatuan dan dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Untuk dapat mencapainya, tentu membutuhkan cara dan langkah yang beragam yang bisa saja berbeda antara satu keluarga dengan lainnya. Uraian berikut mencoba memberikan semacam hal-hal yang perlu dilakukan dalam upaya pembentukan sebuah rumah tangga islami yang sifatnya umum namun bisa direalisasikan dalam setiap keluarga menurut konteks nilai-nilai pendidikan.

A.    Memilih Jodoh dalam Perspektif Pendidikan Islam
Perkawinan merupakan sebuah ikatan yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan kehidupan kemanusiaan. Oleh karena itu secara naluriah manusia akan berusaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang sesuai dengan keinginan dan karakter mereka masing-masing walaupun dalam ketentuan agama dianjurkan untuk selektif dalam memilih pasangan.
Permasalahan memilih jodoh merupakan sesuatu yang pernah dialami oleh setiap orang dalam menempuh rumah tangga. Seseorang dalam memilih calon istri atau suami mesti dipertimbangi oleh kriteria tertentu, walaupun upaya tersebut bukan merupakan suatu yang kunci, namun dapat menentukan baik tidaknya rumah tangga kedepan.[1]
Oleh sebab itu, sangat penting untuk selalu berhati-hati dan betul-betul selektif dalam memilih pasangan hidup, sebab membangun rumah tangga bukanlah suatu perkara untuk kepentingan beberapa hari, beberapa bulan atau beberapa tahun saja, akan tetapi yang diharapkan dari sebuah ikatan perkawinan adalah agar kehidupan dalam rumah tangga dapat berlangsung dengan bahagia sampai ajal datang menjemput.
Terkait dengan permasalahan di atas, Rusli Amin menjelaskan bahwa dalam hubungan suami istri yang harmonis serta kelangsungan hidup sebuah rumah tangga dipengaruhi oleh berbagai hal. Di samping upaya-upaya yang dilakukan setelah berlangsungnya pernikahan, juga sangat dipengaruhi oleh upaya-upaya sebelum menikah, seperti memilih pasangan hidup yang tepat, sehingga disamping mendapatkan pasangan hidup yang seakidah, seagama, juga memiliki karakter atau kepribadian yang baik. Oleh sebab itu, tidak boleh tergesa-gesa dalam menetapkan seseorang sebagai calon suami atau istri tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan dengan matang berdasarkan kriteria-kriteria memilih pasangan hidup yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.[2]
Penjelasan di atas sesuai dengan yang kemukakan oleh A. Mudjab Mahalli, yang menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, masalah pernikahan mendapatkan perhatian khusus, lebih-lebih dalam memilih pasangan hidup, sehingga rumah tangga yang dibangun benar-benar kokoh dan bahagia sepanjang kehidupannya. Sebab pembinaan rumah tangga berarti juga berdampak keselamatan, kebahagiaan individu, masyarakat serta kemaslahatan dan kemuliaan umat manusia secara keseluruhan.[3]
Berdasarkan kutipan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan memilih jodoh atau pasangan hidup merupakan suatu hal penting dan sangat dianjurkan dalam tuntunan Islam. Hal tersebut dikarenakan dengan mendapatkan pasangan hidup yang tepat maka kebahagiaan dalam rumah tangga akan diperoleh. Sebaliknya, ketika salah atau tidak tepat dalam memilih pasangan hidup, maka akan berakibat keretakan dalam rumah tangga, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pertengkaran yang pada akhirnya berujung pada perceraian.
Lebih lanjut, A. Mudjab Mahalli menjelaskan bahwa dalam memilih istri sebagai pendamping hidup dalam mengarungi bahtera rumah tangga, hendaknya memperhatikan dasar-dasar yang telah digariskan oleh syaria’at Islam. Bilamana kaum muslimin bersedia memperhatikan serta mempraktekkan kaidah-kaidah dalam memilih istri sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh syari’at Islam, maka keluarga bahagia sejahtera akan mudah tercapai. Tentu mereka akan memperoleh ketenangan yang luar biasa, baik berupa ketenangan lahir maupun batin serta ketahanan dan kekokohan dalam menghadapi tantangan hidup maupun pengaruh negatif yang muncul.[4]
Oleh sebab itu, ketika ingin membina rumah tangga atau berkeluarga, hendaknya tidak tergesa-gesa dalam dalam menentukan pasangan hidup, karena tergesa-gesa dalam menentukan pasangan hidup tanpa meneliti terlebih dahulu, merupakan problem yang akan berakibat kepada bencana. Berapa banyak pemuda-pemudi yang hanya memperhatikan masalah materi atau nafsu belaka, pada akhirnya mereka terjebak kedalam berbagai masalah dan pada akhirnya menimbulkan penyesalan dan bahkan perceraian. Oleh sebab itu, Islam sangat menekankan perhatian dalam memilih pasangan hidup. Karenanya, Islam sangat menganjurkan bagi umatnya agar meneliti calon pasangannya terlebih dahulu dari berbagai segi, baik akhlak, agama, maupun perilaku kesehariannya.[5]
Dengan demikian, untuk mewujudkan keluarga mawaddah, hendaknya memilih calon suami/istri yang berakhlak mulia dan mengutamakan agamanya. Karena agama merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan rumah tangga, sehingga agama merupakan faktor yng lebih diutamakan diantara faktor-faktor yang lain.
Berkaitan dengan penjelasan di atas, Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 221 tentang larangan menikahi wanita atau laki-laki yang musyrik. Firman Allah Swt tersebut adalah sebagai berikt:
ولا تنكحوا المشركت حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم أولئك يدعون إلى النار والله يدعوا إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين ءايته للناس لعلهم يتذكرون (البقرة: ٢٢١)                                                           
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)

Ayat di atas, selain berimplikasi hukum bahwa seorang laki-laki beriman dilarang menikah dengan seorang wanita musyrik (musyrikat), yaitu wanita yang akidahnya kotor dan sesat karena mempersekutukan Allah Swt. Begitu juga sebaliknya, diharamkan kepada wanita beriman menikah dengan lelaki musyrik, juga menuntut waspada dalam memilih calon suami atau istri harus memperhatikan terlebih dahulu akidahnya apakah benar atau sesat, memperhatikan akhlaknya, apakah ia memiliki akhlak yang terpuji atau akhlak yang tercela. Sebab, semua itu akan memberikan pengaruh terhadap masa depan rumah tangga dalam menunjang mewujudkan rumah tangga mawaddah.[6]
Menurut Abdul Hamid Kisyik, hal terpenting yang harus diperhatikan Islam untuk memilih istri adalah yang dapat membantu dalam membina sebuah generasi, tenang, mampu menyimpan dengan baik harta suaminya, yang menjadi perhiasan baik bagi suaminya, yang patuh kepada suaminya dan baik agamanya.[7]
Berdasarkan kutipan di atas, dapat dipahami bahwa dalam Islam, persoalan memilih pasangan hidup merupakan sebuah hal penting yang harus benar-benar diperhatikan oleh orang yang hendak membina rumah tangga, karena dengan pasangan tersebutlah akan menjalani hidup untuk selama-lamanya sampai ajal menjemput, dan dengan pasangan tersebutlah akan terciptanya generas-generasi penerus seterusnya yang benar-benar harus siap dalam mengemban tanggungjawab sebagai orang tua (suami-istri) dalam mendidik anak-anaknya.
Agama Islam telah memaparkan dengan jelas tentang pemilihan jodoh atau pasangan hidup tersebut. Kejelasan tersebut sebagaimana digambarkan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadits yang bahwa dalam memlih pasangan itu mesti diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قال : تنكح المرأة لاربع : لمالها, ولحسبها, ولجمالها, ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك (رواه مسلم) 
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra, dari Nabi Saw, Beliau bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: Karena hartanya, karena kedudukannya, sebab kecantikannya, dan sebab agamanya; maka hendaklah kamu memilih sebab agamanya, engkau pasti akan bahagia” (HR. Muslim).[8]

Berdasarkan hadis tersebut, dapat dipahami bahwa dalam memilih pasangan hidup, seseorang harus melihat dari segi harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Namun diantara kriteria tersebut, agama merupakan hal yang sangat diutamakan. Karena hal tersebutlah yang benar-benar akan membawa kepada pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Harta, kecantikan sifatnya relatif artinya hal tersebut akan hilang pada saatnya, namun hanya agamalah yang akan tetap bertahan sampai kapanpun bahkan sampai di akhirat kelak.
Berkaitan dengan hadis di atas, Mudjab Mahalli menjelaskan bahwa, yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim dalam hal memilih pasangan hidup adalah mengutamakan pilihan agama. Asas yang ini merupakan faktor terpenting dalam memilih istri. Sebab Islam adalah agama fitrah dan moral yang sudah pasti mengedepankan kesucian, kemuliaan akhlak, dan nilai-nilai luhur dalam memilih segala sesuatu. Lebih-lebih dalam memilih perempuan yang akan diajak mengarungi bahtera hidup berumah tangga, harus selektif dan teliti. Harus memilih perempuan yang benar-benar shalihah.[9]
Berkaitan dengan penjelasan di atas, Rusli Amin menjelaskan bahwa tidak mungkin mengingkari bahwa naluri manusia jika laki-laki tentu ingin beristri cantik dan jika perempuan tentu ingin bersuami tampan. Manusia itu menyukai keindahan. Selain itu, manusia juga memerlukan harta, karena kokohnya ekonomi rumah tangga merupakan faktor yang sangat penting yang menopang tegaknya sebuah rumah tangga. Di dalam kehidupan rumah tangga tidak semata-mata dibutuhkan cinta, tapi juga makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan lain-lain yang semua itu berkaitan dengan materi atau harta. Tetapi yang perlu digaris bawahi adalah bahwa materi atau harta bukanlah segala-galanya, sebagaimana cantik dan tampan juga bukan segala-galanya. Bahkan harta yang tidak disikapi secara benar oleh pemiliknya akan menimbulkan fitnah dan bencana dikemudian hari. Demikian juga dengan kecantikan dan ketampanan yang tidak disikapi secara baik dan benar, maka akan menimbulkan fitnah dan bencana. Apalagi cantik dan harta itu sangat bersifat relatif dan suatu saat juga akan diambil kemabil oleh Allah Swt.[10]
Istri merupakan tempat penenang bagi suami, tempat menyemaikan benih, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tempat tambatan hati, tempat menumpahkan rahasianya dan menyatukan nasibnya. Karena itu Islam menganjurkan agar memilih istri yang shalehah dan menyatakannya sebagai perhiasan yang terbaik yang sepatutnya dicari dan diusahakan mendapatkannya dengan sungguh-sungguh. Yang dimaksud saleh disini adalah hidup mematuhi agama dengan baik, bersikap luhur, menghormati hak-hak suaminya dan memelihara anak-anaknya dengan baik.
Memilih suami yang saleh sangat penting demi kokohnya dasar kehidupan rumah tangga diatas pilar yang kuat. Rumah tangga akan langgeng jika berada pada alur yang sudah ditetapkan-Nya. Jika hal tersebut terpenuhi, maka besar kemungkinan akan akan tercapainya tingkat sosial yang baik, tingkat ekonomi yang mapan, tingkat pengetahuan yang tinggi dan hal yang terpenting adalah bahwa suami yang saleh dapat melindungi hak dan kepentingan wanita.
Ada pula kriteria tersendiri yang harus dimiliki calon suami, yaitu mampu memberi sarana dan prasarana hidup yang layak (mata pencaharian yang cukup) untuk menghidupi keluarganya. Karena suami adalah pemimpin keluarga, bertanggung jawab atas urusan biaya hidup keluarga dan hal tersebut tidak akan dapat terpenuhi jika suami tidak memberikan nafkah yang layak untuk keluarganya.
Berdasarkan penguraian di atas, dapat disimpulakan bahwa memilih pasangan untuk dijadikan teman hidup dalam membina rumah tangga merupakan salah satu upaya untuk membian rumah tangga bahagia, demikian juga dalam memilih kriteria pasangan hidup harus benar-benar diperhatikan sebagaimana yang telah digambarkan oleh Rasulullah Muhammad Saw sebagaimana telah penulis uraikan di atas. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka akan dapat menciptakan rumah tangga islami yang sakinah mawaddah wa rahmah.




[1]Ahmad Arifin, Identitas Istri Salehah, (Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga, 2003),    hal. 107.

[2]M. Rusli Amin, Kunci Sukses Membangun Keluarga Idaman, (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2003), hal. 18.
[3]A. Mudjab Mahalli, Menikahlah, Engkau Menjadi Kaya, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006), hal. 84.

[4]A. Mudjab Mahalli, Menikahlah, Engkau…, hal. 85.
[5]M. Rusli Amin, Kunci Sukses…, hal. 19.

[6]M. Rusli Amin, Kunci Sukses…, hal. 20.

[7]Abdul Hamid Kisyik, Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah, (Bandung: Mizan Pustaka, 2005), hal. 21.
[8]Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hal. 375.

[9]A. Mudjab Mahalli, Menikahlah…, hal. 85.

[10]M. Rusli Amin, Kunci Sukses…, hal. 22.