Islam menganjurkan kawin karena ia mempunyai
pengaruh yang baik bagi para pelakunya sendiri, masyarakat dan seluruh umat
manusia.[1]
Untuk membentuk keluarga bahagia dalam rumah tangga, maka ada beberapa faktor
yang harus dipenuhi oleh suami-istri, faktor-faktor tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Faktor
Utama
Untuk
membentuk keluarga mawaddah, dimulai dari pranikah, pernikahan, dan
berkeluarga. Dalam berkeluarga ada beberapa faktor yang perlu difahami, antara
lain adalah sebagai berikut:
- Memahami hak suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami
1)
Menjadikannya sebagai Quwwam (yang bertanggung jawab)
Suami merupakan pemimpin yang Allah pilihkan. Suami wajib ditaati dan
dipatuhi dalam setiap keadaan kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
2)
Menjaga kehormatan diri
Menjaga akhlak dalam pergaulan. Menjaga izzah
suami dalam segala hal. Tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa seizin
suami
3)
Berkhidmat kepada suami
Menyiapkan dan melayani kebutuhan lahir batin suami. Menyiapkan
keberangkatan. Mengantarkan kepergian. Suara istri tidak melebihi suara suami.
Istri menghargai dan berterima kasih terhadap perlakuan dan pemberian suami.
- Memahami hak istri terhadap suami dan kewajiban suami terhadap istri
1). Istri berhak
mendapat mahar
2). Mendapat perhatian
dan pemenuhan kebutuhan lahir batin
Mendapat nafkah: sandang, pangan, papan. Mendapat pengajaran Diinul Islam.
Suami memberikan waktu untuk memberikan pelajaran. Memberi izin atau
menyempatkan istrinya untuk belajar kepada seseorang atau lembaga dan mengikuti
perkembangan istrinya. Suami memberi sarana untuk belajar. Suami mengajak istri
untuk menghadiri majlis ta’lim, seminar atau ceramah agama.
3). Mendapat perlakuan
baik, lembut dan penuh kasih sayang
Berbicara dan memperlakukan istri dengan penuh kelembutan lebih-lebih
ketika haid, hamil dan sesudah melahirkan.[2]
2.
Faktor penunjang
- Realistis dalam kehidupan berkeluarga
- Realistis dalam memilih pasangan.
- Realistis dalam menuntut mahar dan pelaksanaan walimahan.
- Realistis dan ridha dengan karakter pasangan.
- Realistis dalam pemenuhan hak dan kewajiban.
- Realistis dalam pendidikan anak
- Penanganan Tarbiyatul Awlad (pendidikan anak) memerlukan satu kata antara ayah dan ibu, sehingga tidak menimbulkan kebingungan pada anak. Dalam memberikan radha’ah (menyusui) dan hadhanah (pengasuhan) hendaklah diperhatikan muatan: Tarbiyyah Ruhiyyah (pendidikan mental); Tarbiyah Aqliyyah (pendidikan intelektual); Tarbiyah Jasadiyyah (pendidikan Jasmani)
- Mengenal kondisi nafsiyyah suami istri
- Menjaga kebersihan dan kerapihan rumah
- Membina hubungan baik dengan orang-orang terdekat
1). Keluarga besar
suami/istri
2). Tetangga
3). Tamu
4). Kerabat dan teman dekat
- Memiliki ketrampilan rumah tangga
- Memiliki kesadaran kesehatan keluarga[3]
3.
Faktor pemeliharaan
a.
Meningkatkan kebersamaan dalam berbagai aktifitas.
b.
Menghidupkan suasana komunikatif dan dialogis.
c.
Tidak menghidupkan
hal-hal yang dapat merusak kemesraan keluarga baik dalam sikap, penampilan
maupun prilaku.[4]
Berdasarkan
penguraian di atas, dapat dipahamami bahwa faktor yang mempengaruhi pembentukan
keluarga mawaddah terbagi kedalam tiga bahagian yaitu faktor utama yang
meliputi memahami hak suami terhadap
istri dan kewajiban istri terhadap suami demikian juga sebaliknya. Faktor
penunjang dan faktor pemeliharaan. Dengan
terpenuhinya faktor-faktor tersebut, maka akan terbentuk sebuah keluarga yang
sakinah, mawaddah wa rahmah dalam rumah tangga.
[1]Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah, Jild 6, (Bandung:
Al-Ma’arif, 1980), hal. 18.
[2] Www.Dakwatuna.com/2008.Pernikahan-Sebagai-landasan-menuju-keluarga-sakinah,
(16 Mei 2014).
[3]Www.Dakwatuna.com/2008,
Pernikahan-Sebagai.,
[4]Www.Dakwatuna.com/2008,
Pernikahan-Sebagai.,
No comments:
Post a Comment