Wednesday, November 8, 2017

Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Keluarga Mawaddah

Islam menganjurkan kawin karena ia mempunyai pengaruh yang baik bagi para pelakunya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia.[1] Untuk membentuk keluarga bahagia dalam rumah tangga, maka ada beberapa faktor yang harus dipenuhi oleh suami-istri, faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Faktor Utama
Untuk membentuk keluarga mawaddah, dimulai dari pranikah, pernikahan, dan berkeluarga. Dalam berkeluarga ada beberapa faktor yang perlu difahami, antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Memahami hak suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami
1)      Menjadikannya sebagai Quwwam (yang bertanggung jawab)
Suami merupakan pemimpin yang Allah pilihkan. Suami wajib ditaati dan dipatuhi dalam setiap keadaan kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
2)      Menjaga kehormatan diri
Menjaga akhlak dalam pergaulan. Menjaga izzah suami dalam segala hal. Tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa seizin suami
3)      Berkhidmat kepada suami
Menyiapkan dan melayani kebutuhan lahir batin suami. Menyiapkan keberangkatan. Mengantarkan kepergian. Suara istri tidak melebihi suara suami. Istri menghargai dan berterima kasih terhadap perlakuan dan pemberian suami.
  1. Memahami hak istri terhadap suami dan kewajiban suami terhadap istri
1). Istri berhak mendapat mahar
2). Mendapat perhatian dan pemenuhan kebutuhan lahir batin
Mendapat nafkah: sandang, pangan, papan. Mendapat pengajaran Diinul Islam. Suami memberikan waktu untuk memberikan pelajaran. Memberi izin atau menyempatkan istrinya untuk belajar kepada seseorang atau lembaga dan mengikuti perkembangan istrinya. Suami memberi sarana untuk belajar. Suami mengajak istri untuk menghadiri majlis ta’lim, seminar atau ceramah agama.
3). Mendapat perlakuan baik, lembut dan penuh kasih sayang
Berbicara dan memperlakukan istri dengan penuh kelembutan lebih-lebih ketika haid, hamil dan sesudah melahirkan.[2]

2.      Faktor penunjang
  1. Realistis dalam kehidupan berkeluarga
  2. Realistis dalam memilih pasangan.
  3. Realistis dalam menuntut mahar dan pelaksanaan walimahan.
  4. Realistis dan ridha dengan karakter pasangan.
  5. Realistis dalam pemenuhan hak dan kewajiban.
  6. Realistis dalam pendidikan anak
  7. Penanganan Tarbiyatul Awlad (pendidikan anak) memerlukan satu kata antara ayah dan ibu, sehingga tidak menimbulkan kebingungan pada anak. Dalam memberikan radha’ah (menyusui) dan hadhanah (pengasuhan) hendaklah diperhatikan muatan: Tarbiyyah Ruhiyyah (pendidikan mental); Tarbiyah Aqliyyah (pendidikan intelektual); Tarbiyah Jasadiyyah (pendidikan Jasmani)
  8. Mengenal kondisi nafsiyyah suami istri
  9. Menjaga kebersihan dan kerapihan rumah
  10. Membina hubungan baik dengan orang-orang terdekat
1). Keluarga besar suami/istri
2). Tetangga
3). Tamu
4). Kerabat dan teman dekat
  1. Memiliki ketrampilan rumah tangga
  2. Memiliki kesadaran kesehatan keluarga[3]
3.      Faktor pemeliharaan
a.       Meningkatkan kebersamaan dalam berbagai aktifitas.
b.      Menghidupkan suasana komunikatif dan dialogis.
c.       Tidak menghidupkan hal-hal yang dapat merusak kemesraan keluarga baik dalam sikap, penampilan maupun prilaku.[4]

Berdasarkan penguraian di atas, dapat dipahamami bahwa faktor yang mempengaruhi pembentukan keluarga mawaddah terbagi kedalam tiga bahagian yaitu faktor utama yang meliputi memahami hak suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami demikian juga sebaliknya. Faktor penunjang dan faktor pemeliharaan. Dengan terpenuhinya faktor-faktor tersebut, maka akan terbentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dalam rumah tangga.



[1]Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jild 6, (Bandung: Al-Ma’arif, 1980), hal. 18.
[3]Www.Dakwatuna.com/2008, Pernikahan-Sebagai.,
[4]Www.Dakwatuna.com/2008, Pernikahan-Sebagai.,

No comments:

Post a Comment