Wednesday, November 8, 2017

Konsep Islam Terhadap Keluarga Mawaddah

Keluarga mawaddah terdiri dari dua kata; keluarga dan mawaddah. Dalam kehidupan sehari-hari, kata keluarga dipakai dengan banyak pengertian diantaranya, orang seisi rumah (masyarakat terkecil) terdiri atas ayah, ibu, dan anak.[1]
Keluarga mawaddah pada dasarnya terbangun atas dua dimensi, yaitu dimensi kualitas hidup dan dimensi waktu, durasi, atau stabilitas. Oleh karena itu, keluarga dapat digambarkan menjadi empat kelompok.
  1. Keluarga yang kualitas hidupnya tinggi dan perkawinan dilakukan selamanya (mu’abbad); inilah keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, keluarga yang dibangun atas dasar kasih sayang, saling mencintai dan rahmat.
  2. Keluarga yang kualitas hidupnya tinggi, tetapi perkawinan dilakukan dengan waktu terbatas (terjadi perceraian).
  3. Keluarga yang kualitas hidupnya rendah, tetapi perkawinan dilakukan selamanya, tidak terjadi perceraian.
  4. Keluarga yang kualitas hidupnya rendah dan perkawinannya dilakukan dengan waktu yang terbatas.[2]
Gambaran keluarga tersebut menempatkan keluarga mawaddah sebagai keluarga terhormat, yang menjadi cita-cita setiap keluarga muslim karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anaknya. Keluarga mawaddah seringkali digambarkan dengan berbagai istilah yang ideal. Keluarga mawaddah adalah istana kehidupan suami istri, ditandai dengan istri dan anak-anak yang saleh, rumahku adalah surgaku (bayti jannati), dan rumah tangga berkah. Menurut ajaran Islam mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakekat perkawinan muslim yang disebut “sakinah, mawaddah wa rahmah”. Untuk hidup bahagia sejahtera manusia membutuhkan ketenangan hati, saling mencintai dan jiwa yang aman dan damai. Dengan ketenangan dan keamanan hati, banyak masalah dalam kehidupan bisa terpecahkan.
M. Quraish Shihab dalam bukunya wawasan Al-Qur’an yang dikutip oleh Asrofi dan M.Thohir menjelasakan bahwa keluarga bahagia adalah keluarga yang mampu menciptakan suasana kehidupan berkeluarga yang tentram, dinamis, dan aktif, yang asih, asah dan asuh.[3] Dalam penjelasan yang lain dijelaskan bahwa “Keluarga mawaddah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati, dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.[4]
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud keluarga mawaddah itu adalah keluarga yang tenang, tentram, bahagia, dan sejahtera lahir dan batin serta tidak gentar ketika mengahadapi badai ujian yang terjadi di dalam rumah tangga atau keluarga.
Munculnya istilah keluarga mawaddah adalah berdasarkan Firman Allah Swt dalam surat ar-Ruum: 21, yang menyatakan bahwa tujuan dari pernikahan itu adalah mencari ketenangan dan ketentraman yang Allah Swt tanamkan dalam jiwa suami istri itu akan mawaddaah wa rahmah (cinta dan kasih sayang). Firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat ar-Ruum; 21, berbunyi:
ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن فى ذلك لآيات لقوم يتفكرون (الروم: ٢١)                              
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dialah menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Q.S. Ar-Ruum: 21)

Dalam keluarga mawaddah, setiap anggota merasakan suasana tentram, damai, bahagia, dan sejahtera lahir dan batin. Sejahtera lahir adalah terbebas dari kemiskinan harta dan tekanan-tekanan penyakit jasmani. Sedangkan sejahtera batin adalah bebas dari kemiskinan iman, serta mampu mengkomunikasikan nilai-nilai kehidupan dalam keluarga dan masyarakat.[5]
Konsep Islam terhadap keluarga mawaddah adalah keluarga yang dibangun berdasarkan agama melalui proses perkawinan yang anggotanya memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mewujudkan ketentraman melalui pergaulan yang baik sehingga menjadi sandaran dan tempat berlindung bagi anggotanya dan tumpuan kekuatan masyarakat untuk memperoleh kedamaian hidup.[6]
Agama Islam sangat menghargai dan mengatur dengan baik hubungan (relasi) keluarga terutama antara suami dan istri serta unit anggota keluarga lainnya yang dibangun berdasarkan keadilan, saling membutuhkan, dan saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya.
Perkawinan yang baik adalah sebuah ikatan seumur hidup dan memerlukan sesuatu yang lebih banyak daripada sekedar “peduli”, “pemenuhan diri”, dan “komitmen”. Perkawinan menuntut agar masing-masing jujur kepada diri sendiri, jujur kepada pasangan hidup dan jujur kepada Allah. Islam memandang potret keluarga yang ideal adalah keluarga yang dapat menggabungkan antara sakinah, mawaddah dan rahmah sebagai satu kesatuan dan dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Untuk dapat mencapainya, tentu membutuhkan cara atau strategi dan langkah yang beragam yang bisa saja berbeda antara satu keluarga dengan lainnya.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa konsep Islam terhadap pembentukan keluarga mawaddah ialah dengan cara membangun rumah tangga berdasarkan Islam melalui proses perkawinan yang anggotanya memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mewujudkan ketentraman melalui pergaulan yang baik sehingga menjadi sandaran dan tempat berlindung bagi anggotanya dan tumpuan kekuatan masyarakat untuk memperoleh kedamaian hidup.




[1]Tim Penyusun, Modul Pembinaan Keluarga Sakinah, (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelengggaraan Haji 2002), hal. 4.
[2]Jaih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hal. 17.

[3]Asrofi dan M,Thohir, Keluarga Sakinah dalam Tradisi Islam Jawa, (Yogyakarta: Arindo Nusa Media, 2006), hal. 4.
[4]Tim Penyusun, Modul Pembinaan…, hal. 93.

[5]Tim Penyusun, Modul Pembinaan…, hal. 7.
[6]Mantep Miharso, Pendidikan Keluarga Qur’ani, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004), hal. 40.

No comments:

Post a Comment