Friday, November 3, 2017

Gampong/ Desa Binaan

Syariat Islam di Aceh lebih diprioritaskan dalam mengarahkan masyarakat untuk sadar dan terpanggil menjalankan Syariat Islam, artinya bukan saja memaksa untuk taat pada hukum dan peraturan, tetapi juga usaha merangsang masyarakat sehingga muncul kesadaran individual dan kelompok untuk menjalankan Syariat Islam secara kaffah.
Dinas Syariat Islam Aceh merupakan merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana syariat Islam di lingkungan Pemerintah Aceh yang kedudukannya berada di bawah Gubernur Aceh. Salah satu program pemerintah melalui Dinas Syariat Islam adalah membentuk gampong binaan dalam pelaksanaan syariat Islam. Pemerintah dalam hal ini berupaya membimbing kelompok masyarakat untuk menjalankan Syariat Islam di suatu gampong secara sadar. Kegiatan dakwah dan syiar menjadi mutlak diperlukan dalam menciptakan suasana dan kondisi yang islami agar upaya mewujudkan gampong yang sadar Syariat Islam menjadi kenyataan.
Mewujudkan gampong percontohan bersyariat tentunya tidak akan berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya, baik itu dalam pengawasan penerapan sejumlah qanun (peraturan daerah) mengenai syariat Islam, maupun dalam memberikan sejumlah masukan dan keikutsertaan masyarakat untuk menegakkan syariat Islam secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Selama ini, partisipasi masyarakat terhadap penegakan syariat di gampong binaan dapat dikatakan masih kurang. Penegakan qanun seakan-akan menjadi kewenangan mutlak aparat penegakan hukum terutama sekali polisi Wilayatul Hisbah atau Dinas Syariat Islam. Padahal penegakan syariat ini merupakan tanggung jawab kolektif semua unsur baik masyarakat, aparat penegak hukum, pemangku kebijakan di pemerintahan, alim ulama dan cerdik pandai.
Gampong percontohan bersyariat merupakan program pemerintah dalam memberikan pembinaan guna mewujudkan gampong yang sadar syariat serta mampu menjadi pilot project bagi gampong-gampong lainnya di seluruh Aceh. Oleh sebab itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat gampong binaan dalam mensukseskan program pemerintah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan:
1.      Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam di kalangan masyarakat yang dapat mendukung cita-cita dan aspirasi penegakan syariat Islam di tingkat gampong.
2.      Mengoptimalkan peran masyarakat gampong dalam pelaksanaan Syariat Islam
3.      Menjadi gampong yang mandiri dalam  dalam pelaksanaan Syariat Islam
Menjadi pilot project bagi gampong yang lain di seluruh Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam.

No comments:

Post a Comment