Syariat Islam di Aceh lebih
diprioritaskan dalam mengarahkan masyarakat untuk sadar dan terpanggil
menjalankan Syariat Islam, artinya bukan saja memaksa untuk taat pada hukum dan
peraturan, tetapi juga usaha merangsang masyarakat sehingga muncul kesadaran
individual dan kelompok untuk menjalankan Syariat Islam secara kaffah.
Dinas Syariat Islam Aceh merupakan merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana syariat Islam di lingkungan Pemerintah Aceh
yang kedudukannya berada di bawah Gubernur Aceh. Salah satu
program pemerintah melalui Dinas Syariat Islam adalah membentuk gampong binaan
dalam pelaksanaan syariat Islam. Pemerintah
dalam hal ini berupaya membimbing kelompok masyarakat untuk menjalankan Syariat
Islam di suatu gampong secara sadar. Kegiatan dakwah dan syiar menjadi mutlak
diperlukan dalam menciptakan suasana dan kondisi yang islami agar upaya mewujudkan
gampong yang sadar Syariat Islam menjadi kenyataan.
Mewujudkan gampong percontohan bersyariat tentunya tidak akan
berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaannya, baik itu dalam pengawasan penerapan sejumlah qanun (peraturan daerah) mengenai
syariat Islam, maupun dalam memberikan sejumlah masukan dan keikutsertaan
masyarakat untuk menegakkan syariat Islam secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Selama ini, partisipasi masyarakat terhadap penegakan syariat di gampong
binaan dapat dikatakan masih kurang. Penegakan qanun seakan-akan menjadi kewenangan mutlak aparat penegakan hukum
terutama sekali polisi Wilayatul Hisbah
atau Dinas Syariat Islam. Padahal penegakan syariat ini merupakan tanggung
jawab kolektif semua unsur baik masyarakat, aparat penegak hukum, pemangku
kebijakan di pemerintahan, alim ulama dan cerdik pandai.
Gampong percontohan bersyariat merupakan program
pemerintah dalam memberikan pembinaan guna mewujudkan gampong yang sadar
syariat serta mampu menjadi pilot project bagi gampong-gampong lainnya di
seluruh Aceh. Oleh sebab itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi seluruh
elemen masyarakat gampong binaan dalam mensukseskan program pemerintah
tersebut.
Kegiatan ini bertujuan:
1.
Meningkatkan
pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam di kalangan masyarakat yang
dapat mendukung cita-cita dan aspirasi penegakan syariat Islam di tingkat
gampong.
2.
Mengoptimalkan
peran masyarakat gampong dalam pelaksanaan Syariat Islam
3.
Menjadi
gampong yang mandiri dalam dalam
pelaksanaan Syariat Islam
Menjadi pilot project
bagi gampong yang lain di seluruh Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam.
No comments:
Post a Comment