Wednesday, November 8, 2017

Upaya Membangun Keluarga Mawaddah

Memiliki keluarga mawaddah merupakan dambaan dan impian setiap orang. Karenanya tidak dapat dipungkiri keluarga mawaddah memiliki peranan besar dalam meningkatkan upaya masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai agama, keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah baik yang dilakukan melalui pendidikan keluarga maupun pendidikan masyarakat untuk mencapai hasil pembangunan manusia bahagia dan sejahtera.
Akan tetapi perlu diketahui, bahwa untuk mencapai keluarga mawaddah tersebut tidaklah mudah, karena banyaknya permasalahan yang timbul dalam sebuah keluarga. Ada beberapa hal yang harus dilakukan jika ingin membina keluarga mawaddah sebagaimana disebutkan oleh Mutiullah dalam bukunya, antara lain sebagai berikut:
  1. Mencitai dan dicintai adalah kunci utama dalam membina keluarga. Membentuk keluarga yang bahagia adalah proses yang terus menerus yang harus diusahakan. Keluarga bahagia bukan sesuatu yang begitu saja turun dari langit, tapi diusahakan dengan ketulusan cinta dan kasih sayang.
  2. Dalam banyak kasus perselisihan keluarga banyak yang sebetulnya hanya disebabkan oleh kurang lancarnya komunikasi dalam keluarga. Fungsi komunikasi adalah untuk menghubungkan beberapa keinginan yang seringkali berbeda.
  3. Keluarga bahagia adalah keluarga yang menemukan kesesuain antara suami dan istri. Satu sama lainnya harus bisa saling memahami apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan. Kesesuain pandangan dalam membina rumah tangga mendapat porsi yang sangat besar untuk membina keharmonisan.
  4. Faktor yang tidak kalah penting dalam keluarga mawaddah adalah sikap memelihara hubungan yang harmonis. Hubungan yang harmonis merupakan kunci utama dalam berumah tangga. Segala persoalan harus dihadapi bersama dengan tetap berprinsip kebersamaan, sikap saling pengertian dan saling memahami.[1]

Perkawinan yang baik adalah sebuah ikatan seumur hidup dan memerlukan sesuatu yang lebih banyak dari pada sekedar “peduli”, “pemenuhan diri”, dan “komitmen”. Perkawinan menuntut agar masing-masing jujur kepada diri sendiri, jujur kepada pasangan hidup dan jujur kepada Allah Swt.
Islam memandang menggabungkan antara sakinah, mawaddah dan rahmah sebagai satu kesatuan dan dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Untuk dapat mencapainya, tentu membutuhkan cara dan langkah yang beragam yang bisa saja berbeda antara satu keluarga dengan lainnya. Uraian berikut mencoba memberikan semacam hal-hal yang perlu dilakukan dalam upaya pembentukan sebuah keluarga bahagia yang sifatnya umum, namun hal tersebut bisa direalisasikan dalam setiap keluarga.
1.        Benar dan tepat dalam memilih jodoh
Perkawinan merupakan sebuah ikatan yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan kehidupan kemanusiaan. Oleh karena itu secara naluriah manusia akan berusaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang sesuai dengan keinginan atau yang memiliki rasa kecocokan diantara mereka walaupun ketentuan agama dianjurkan untuk selektif dalam memilih pasangan.
Permasalahan memilih jodoh atau pasangan hidup merupakan sesuatu yang pernah dialami oleh orang dalam menempuh rumah tangga. Seseorang dalam memilih calon istri atau suami mesti dipertimbangi oleh kriteria tertentu, walaupun upaya tersebut bukan merupakan suatu yang kunci, namun dapat menentukan baik tidaknya rumah tangga.[2]
Terkait dengan penjelasan di atas, dalam sebuah hadis Rasulullah Saw bersabda, yaitu:
عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قال : تنكح المرأة لاربع : لمالها, ولحسبها, ولجمالها, ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك (متفق عليه) 
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra, dari Nabi Saw, Beliau bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: Karena hartanya, karena kedudukannya, sebab kecantikannya, dan sebab agamanya; maka hendaklah kamu memilih sebab agamanya, engkau pasti akan bahagia” (HR. Bukhari-Muslim).[3]

Berdasarkan hadis tersebut, dapat dipahami bahwa dalam memilih pasangan hidup, seseorang harus melihat dari segi harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Namun diantara kriteria tersebut, agama merupakan hal yang sangat diutamnya. Karena hal tersebutlah yang benar-benar akan membawa kepada pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
2.        Mengembangkan prinsip musyawarah dan demokratis
Dalam segala aspek kehidupan dalam rumah tangga harus diputuskan dan diselesaikan berdasarkan hasil musyawarah minimal antara suami dan istri. Adapun maksud demokratis adalah bahwa seluruh anggota keluarga harus saling terbuka untuk menerima pandangan dari masing-masing pihak.
Realisasi lebih jauh dari sikap musyawarah dan demokratis dapat dikelompokkan kepada:
a.       Musyawarah dalam memutuskan masalah-masalah yang berhubungan dengan reproduksi, jumlah dan pendidikan anak dan keturunan.
b.      Musyawarah dalam menentukan tempat tinggal (rumah).
c.       Musyawarah dalam memutuskan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan rumah tangga, dan
d.      Musyawarah dalam pembagian tugas-tugas rumah tangga.[4]
Untuk merealisasikan prinsip ini, maka setiap anggota keluarga harus saling menciptakan suasana yang kondusif untuk munculnya rasa persahabatan di antara mereka baik dalam hal suka maupun duka, dan merasa mempunyai kedudukan yang sejajar dan bermitra, tidak ada pihak yang merasa lebih hebat dan lebih tinggi kedudukannya, tidak ada pihak yang mendominasi dan menguasai. Dengan prinsip ini diharapkan akan memunculkan kondisi yang saling melengkapi dan saling mengisi antara satu dengan yang lain.
3.        Menciptakan rasa aman dan tentram dalam keluarga
Dalam kehidupan rumah tangga harus tercipta suasana yang merasa saling kasih, saling asih, saling cinta, saling melindungi dan saling sayang. Semua anggota keluarga harus menciptakan suasana bahwa rumah adalah tempat yang nyaman bagi mereka. Keluarga menurut Toffler, dapat berfungsi laksana raksasa peredam kejutan yakni tempat kembali berteduh setiap individu (anggota keluarga) yang babak belur dan kalah dalam pertaruhan hidup diluar rumah.[5]
Dalam bahasa Islam, keluarga berfungsi sebagai surga atau taman indah, tempat setiap anggota keluarga menikmati kebahagiaan hidup, dan menjadi penangkal gelombang kehidupan yang keras. Jika suasana kehidupan keluarga berantakan dan terpecah, tidak aman dan tentram maka kehidupan keluarga akan mengalami ketidak harmonisan. Aman dan tentram disini bukan hanya terbatas pada aspek fisik semata, tetapi juga dalam aspek kehidupan kejiwaan (psikis).
4.        Menghindari adanya kekerasan baik fisik maupun psikis
Dalam kehidupan berkeluarga, jangan sampai ada anggota keluarga yang merasa berhak memukul atau melakukan tindak kekerasan fisik dalam bentuk apapun, dengan dalih atau alasan apapun, termasuk alasan atau dalih agama terhadap sesama anggota keluarga. Begitu juga setiap anggota keluarga harus terhindar dari kekerasan psikologi.
Setiap anggota keluarga harus mampu menciptakan suasana kejiwaan yang aman, merdeka, tentram dan bebas dari segala bentuk ancaman yang bersifat kejiwaan, baik dalam bentuk kata atau kalimat sehari-hari yang digunakan maupun panggilan antar anggota keluarga yang menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan bahkan sekedar ketersinggungan.[6]
5.        Menjadikan hubungan suami istri dan anggota keluarga lainnya adalah hubungan relasi
Relasi gender dalam hubungan suami dan istri dan anggota keluarga lainnya merupakan hubungan kemitrasejajaran. Meskipun pengertian kemitrasejajaran tidak bisa difahami dengan makna yang seragam, persis sama, akan tetapi pengertian kemitrasejajaran yang dimaksud disini adalah suatu relasi yang berdasarkan pada keadilan, rasa saling membutuhkan, saling melengkapi satu dengan yang lainnya.[7]
Implikasi dari prinsip seperti ini akan memunculkan sikap saling mengerti latar belakang pribadi, saling menerima hobi, kelebihan dan kekurangan dari masing-masing anggota keluarga, saling menghormati perkataan, perasaan, bakat dan keinginan serta menghargai keluarga, saling mempercayai pribadi maupun kemampuan setiap anggota keluarga, saling mencintai dan menjauhi sikap egois dalam rumah tangga.
6.        Menumbuhkan prinsip keadilan
Keadilan disini adalah menempatkan sesuatu pada posisi yang semestinya (proporsional). Jika ada diantara anggota keluarga baik laki-laki maupun perempuan yang mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri harus di dukung tanpa memandang dan membedakan berdasarkan jenis kelamin. Masing-masing anggota keluarga harus sadar sepenuhnya bahwa dirinya adalah bagian dari keluarga yang harus memberi dan mendapat perhatian. Contohnya, bapak yang kerja dan mempunyai kewajiban di kantor atau sekolah, juga mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian kepada anak-anak, istrinya serta anggota keluarga lainnya. Demikian pula, ibu yang harus menuntaskan tugas kantor, tugas sekolah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian bagi suami, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.
Ini berarti semua anggota keluarga harus berlaku adil baik bagi dirinya dan anggota keluarganya. Suami, istri dan anggota keluarga adalah penentu dalam mencapai keluarga yang bahagia. Segala sesuatu menyangkut tugas-tugas untuk menciptakan keluarga yang sakinah haruslah adil, terbuka dan demokratis. Intinya berbagi tugas sesuai dengan kondisi atas kesepakatan bersama dan untuk mencapai tujuan bersama.
7.        Menciptakan kedewasaan diri
Kebahagiaan dan kesejahteraan dalam perkawinan mempunyai beberapa unsur, baik yang seharusnya dipunyai seorang pria yang nantinya akan berfungsi sebagai suami ataupun seorang wanita yang akan menjadi seoang istri dan ibu dari anak-anaknya.
Sebagian orang beranggapan bahwa unsur terpenting dalam membangun sebuah keluarga adalah masing-masing pasangan saling mencintai. Ada juga yang menyatakan bahwa kekayaan dan kecantikan menjadi modal bagi kebahagiaan sebuah keluarga.
Salah satu unsur terpenting dalam mencapai kebahagiaan dalam rumah tangga adalah kedewasaan diri. Kedewasaan dalam bidang fisik-biologis, sosial ekonomi, emosi dan tanggung jawab, pemikiran dan nilai-nilai kehidupan serta keyakinan atau agama. Semua hal tersebut akan menyebabkan keluarga atau rumah tangga yang terbentuk dalam keadaan yang demikian mempunyai saham yang cukup besar dan meyakinkan untuk meraih taraf kebahagiaan dan kesejahteraan hidup dalam membina keluarganya.[8]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa upaya membangun keluarga mawaddah dapat dilakukan dengan menciptakan kedewasaan diri, menumbuhkan prinsip keadilan, menjadikan hubungan suami istri dan anggota keluarga lainnya adalah hubungan relasi, menghindari adanya kekerasan baik fisik maupun psikis, menciptakan rasa aman dan tentram dalam keluarga, mengembangkan prinsip musyawarah dan demokratis dan tepat memilih jodoh.





[1]Mutiullah, Menggapai Keluarga Sakinah, http:// www. suaramuhammadiyah.or.id/ sm/Majalah/ SM (diakses pada 12 Oktober 2011).

[2]Marhumah dan M. Alfatih Suryadilaga, Membina Keluarga Mawaddah Wa Rahmah dalam Bingkai Sunah Nabi, (Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga, 2003), hal. 107.
[3]Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hal. 143.

[4]Khairuddin Nasution, Islam Tentang Relasi Suami dan Istri (Hukum Perkawinan 1), (Yogyakarta: Tazzafa, 2004), hal. 54.

[5]Alvin Toffler, Kejutan dan Gelombang, terj. Sri Kasdiyantinah (Jakarta: Pantja Simpati, 1987), hal. 239.

[6]Khairuddin Nasution, Islam…, hal. 58-59.
[7]Hamim Ilyas, Jender dalam Islam: Masalah Penafsiran, dalam Jurnal Asy-Syir’ah, Vol.35, No. II, 2001, hal. 29.

[8]Hasan Basri, Keluarga Sakinah; Tinjauan Psikologi dan Agama, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1999), hal. 6-7.

Konsep Islam Terhadap Keluarga Mawaddah

Keluarga mawaddah terdiri dari dua kata; keluarga dan mawaddah. Dalam kehidupan sehari-hari, kata keluarga dipakai dengan banyak pengertian diantaranya, orang seisi rumah (masyarakat terkecil) terdiri atas ayah, ibu, dan anak.[1]
Keluarga mawaddah pada dasarnya terbangun atas dua dimensi, yaitu dimensi kualitas hidup dan dimensi waktu, durasi, atau stabilitas. Oleh karena itu, keluarga dapat digambarkan menjadi empat kelompok.
  1. Keluarga yang kualitas hidupnya tinggi dan perkawinan dilakukan selamanya (mu’abbad); inilah keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, keluarga yang dibangun atas dasar kasih sayang, saling mencintai dan rahmat.
  2. Keluarga yang kualitas hidupnya tinggi, tetapi perkawinan dilakukan dengan waktu terbatas (terjadi perceraian).
  3. Keluarga yang kualitas hidupnya rendah, tetapi perkawinan dilakukan selamanya, tidak terjadi perceraian.
  4. Keluarga yang kualitas hidupnya rendah dan perkawinannya dilakukan dengan waktu yang terbatas.[2]
Gambaran keluarga tersebut menempatkan keluarga mawaddah sebagai keluarga terhormat, yang menjadi cita-cita setiap keluarga muslim karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anaknya. Keluarga mawaddah seringkali digambarkan dengan berbagai istilah yang ideal. Keluarga mawaddah adalah istana kehidupan suami istri, ditandai dengan istri dan anak-anak yang saleh, rumahku adalah surgaku (bayti jannati), dan rumah tangga berkah. Menurut ajaran Islam mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakekat perkawinan muslim yang disebut “sakinah, mawaddah wa rahmah”. Untuk hidup bahagia sejahtera manusia membutuhkan ketenangan hati, saling mencintai dan jiwa yang aman dan damai. Dengan ketenangan dan keamanan hati, banyak masalah dalam kehidupan bisa terpecahkan.
M. Quraish Shihab dalam bukunya wawasan Al-Qur’an yang dikutip oleh Asrofi dan M.Thohir menjelasakan bahwa keluarga bahagia adalah keluarga yang mampu menciptakan suasana kehidupan berkeluarga yang tentram, dinamis, dan aktif, yang asih, asah dan asuh.[3] Dalam penjelasan yang lain dijelaskan bahwa “Keluarga mawaddah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati, dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.[4]
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud keluarga mawaddah itu adalah keluarga yang tenang, tentram, bahagia, dan sejahtera lahir dan batin serta tidak gentar ketika mengahadapi badai ujian yang terjadi di dalam rumah tangga atau keluarga.
Munculnya istilah keluarga mawaddah adalah berdasarkan Firman Allah Swt dalam surat ar-Ruum: 21, yang menyatakan bahwa tujuan dari pernikahan itu adalah mencari ketenangan dan ketentraman yang Allah Swt tanamkan dalam jiwa suami istri itu akan mawaddaah wa rahmah (cinta dan kasih sayang). Firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat ar-Ruum; 21, berbunyi:
ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن فى ذلك لآيات لقوم يتفكرون (الروم: ٢١)                              
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dialah menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Q.S. Ar-Ruum: 21)

Dalam keluarga mawaddah, setiap anggota merasakan suasana tentram, damai, bahagia, dan sejahtera lahir dan batin. Sejahtera lahir adalah terbebas dari kemiskinan harta dan tekanan-tekanan penyakit jasmani. Sedangkan sejahtera batin adalah bebas dari kemiskinan iman, serta mampu mengkomunikasikan nilai-nilai kehidupan dalam keluarga dan masyarakat.[5]
Konsep Islam terhadap keluarga mawaddah adalah keluarga yang dibangun berdasarkan agama melalui proses perkawinan yang anggotanya memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mewujudkan ketentraman melalui pergaulan yang baik sehingga menjadi sandaran dan tempat berlindung bagi anggotanya dan tumpuan kekuatan masyarakat untuk memperoleh kedamaian hidup.[6]
Agama Islam sangat menghargai dan mengatur dengan baik hubungan (relasi) keluarga terutama antara suami dan istri serta unit anggota keluarga lainnya yang dibangun berdasarkan keadilan, saling membutuhkan, dan saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya.
Perkawinan yang baik adalah sebuah ikatan seumur hidup dan memerlukan sesuatu yang lebih banyak daripada sekedar “peduli”, “pemenuhan diri”, dan “komitmen”. Perkawinan menuntut agar masing-masing jujur kepada diri sendiri, jujur kepada pasangan hidup dan jujur kepada Allah. Islam memandang potret keluarga yang ideal adalah keluarga yang dapat menggabungkan antara sakinah, mawaddah dan rahmah sebagai satu kesatuan dan dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Untuk dapat mencapainya, tentu membutuhkan cara atau strategi dan langkah yang beragam yang bisa saja berbeda antara satu keluarga dengan lainnya.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa konsep Islam terhadap pembentukan keluarga mawaddah ialah dengan cara membangun rumah tangga berdasarkan Islam melalui proses perkawinan yang anggotanya memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mewujudkan ketentraman melalui pergaulan yang baik sehingga menjadi sandaran dan tempat berlindung bagi anggotanya dan tumpuan kekuatan masyarakat untuk memperoleh kedamaian hidup.




[1]Tim Penyusun, Modul Pembinaan Keluarga Sakinah, (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelengggaraan Haji 2002), hal. 4.
[2]Jaih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hal. 17.

[3]Asrofi dan M,Thohir, Keluarga Sakinah dalam Tradisi Islam Jawa, (Yogyakarta: Arindo Nusa Media, 2006), hal. 4.
[4]Tim Penyusun, Modul Pembinaan…, hal. 93.

[5]Tim Penyusun, Modul Pembinaan…, hal. 7.
[6]Mantep Miharso, Pendidikan Keluarga Qur’ani, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004), hal. 40.

Pengertian Tradisi dan Mee Bu (Mengantar Makanan) dalam Masyarakat Aceh

 1.  Pengertian Tradisi
Menurut Kamisa (1997:556) tradisi berarti adat kebiasaan yang turun temurun yang masih dijalankan di masyarakat. Adat dalam pandangan hukum positif adalah kebiasaan manusia atas perilaku tertentu dalam salah satu sisi kehidupan sosial mereka sehingga muncul darinya kaidah yang diyakini secara umum dan harus dihormati sebagai norma yang melanggarnya berakibat pada dijatuhkannya materi. Sedangkan dalam pandangan pakar Islam, adat adalah apa yang biasa dilakukan mayoritas manusia baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan, secara berulang-ulang sehingga meresap dalam jiwa mereka dan diterima dalam pemikiran mereka (Umar, 2006:77).
Menurut M. Junus Malalatoa (dalam Nurhalimah, 2014:2) tradisi adalah kebiasaan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara turun-temurun. Kebiasaan ini mencakup berbagai nilai budaya yang meliputi adat istiadat, sistem kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian dan sistem kepercayaan. Dimana seorang individu dalam suatu masyarakat mengalami proses belajar dan bertindak sesuai nilai-nilai budaya yang terdapat dalam masyarakatnya. Tradisi juga diartikan sebagai penilaian atau tanggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan hal paling baik dan benar.
Tradisi berarti segala sesuatu yang disalurkan atau diwariskan dari masa lalu kemasa kini (Shils, dalam Piotr Sztompka, 2011:70). Dengan kata lain adat dalam masyarakat Aceh merupakan aturan hidup yang lahir dari proses kesepakatan antara kaum cendekiawan dan aparat penguasa yang disebut dengan Poteu Meureuhom. Aturan yang mengatur kehidupan dan sosial kemasyarakatan tersebut mencakup segala bidang kehidupan, misalnya berhubungan dengan tata krama pergaulan, sopan santun, aturan-aturan yang berkaitan dengan pertanian atau bercocok tanam, aturan kelautan dan aturan kehutanan. Konsep kehidupan bermasyarakat dalam kehidupan dan pergaulan. Misalnya, jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Namun demikian ada juga yang tidak terlepas dengan kebiasaan-kebiasaan lainnya seperti reusam. Antara adat dan reusam tidak bertentangan dan berjalan dalam masyarakat seirama dan seiring dengan syari’at. Hubungan antara adat reusam dan hukum Islam atau syari’at menjadi landasan dalam bermasyarakat di Aceh, Salam Asnawi Muhammad (dalam Resi Andriani 2011:9).
Menurut A.G. Pringgodigdo (1997), adat ialah aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan manusia yang tumbuh dari usaha orang dalam suatu daerah tertentu di Indonesia sebagai kelompok sosial untuk mengatur tata tertib tingkah laku anggota masyarakat. Di Indonesia, aturan mengenai kehidupan manusia tersebut dipertahankan oleh masyarakat karena dianggap patut. Oleh karena itu, aturan dan tindakan yang dianggap patut itu mengikat para penduduk, dan konsekuensinya aturan itu dipertahankan oleh Kepala Adat dan petugas hukum lainnya (diakses melalui http://repository.usu.ac.id/bitstream/1234).

2. Pengertian Mee Bu (Mengantar Makanan)
Menurut Chalidjah Hasan (1974:8-11) masyarakat mengenal beberapa upacara adat pada masa hamil seperti boh kayee (membawa buah-buahan), jak mee bu (membawa nasi), mandi tujuh bulan. Mee bu suatu upacara mengantar nasi untuk menantu yang sedang hamil, ini diutamakan  untuk anak pertama,tetapi bagi keluarga yang mampu pada kehamilan berikutnya juga diadakan upacara lagi.
Menurut adat dara baro (pengantin perempuan) yang telah hamil tiga bulan dikunjungi oleh mak tuan (mertua) dengan membawa buah-buahan dan tangkai (tangkal) untuk pageu droe (pagar diri). Pada masa ini umumnya wanita suka makan rujak, leu that peu hawa (ingin makanan yang aneh-aneh). Dahulu pelaksanaan upacara bideun (dukun bayi) atau tengku ineung (guru mengaji wanita) tetapi sekarang boleh juga dilakukan oleh nenek atau orang tua di kampung. Pada golongan terpelajar adat ini sudah sangat berkurang, kemudian setelah dara baro hamil lima bulan mak tuan diiringi sanak famili keluarga linto baro datang membawa nasi lengkap dengan lauk pauknya, aneka ragam kue dan buleukat (nasi ketan), juga para pengiring masing-masing membawa makanan sebagai buah tangan. Besar kecilnya iringan famili pihak linto baro menunjukkan tinggi rendahnya derajat keluarga, pada upacara ini famili pihak dara baro serta jiran sekelilingnya turut diundang. Tujuan dari mengundang famili dari kedua belah pihak dan tetangga untuk memberitahukan bahwa anak menantu telah hamil. Pada waktu diadakan makan bersama pihak keluarga linto baro duduk di seuramoe keue (serambi muka), dan pihak keluarga dara baro di seuramoe likeuet (serambi belakang). Dari perbedaan tempat ini menunjukkan bahwa pihak laki-laki merupakan tamu yang lebih dihormati.
Setelah makan bersama selesai dara baro memohon maaf dan mohon doa restu dengan bersalaman kepada setiap orang yang hadir dengan berkeliling. Pertama bersalaman dengan ibu kandung, mertua, kemudian saudara lainnya. Dari tingkah laku ini menunjukkan bahwa upacara ini merupakan upacara untuk keselamatan orang sakit, karena orang hamil diumpamakan dengan orang sakit. Dimana ia harus ditolong dengan doa bersama. Karena anggapan masyarakat bahwa melahirkan itu menyambung nyawa, yang dikenal dengan ucapan “ureueng madeueng nyawong bak ujong oek” (orang yang melahirkan nyawanya seperti diujung rambut). Kemudian disusul pula dengan manoe tujoeh buleun, wanita yang telah hamil tujuh bulan dimandikan oleh bideun didepan rumah dengan air rebusan sembilan puluh sembilan macam daun-daunan, cara ini juga dilakukan pada gadis yang lama dapat jodoh untuk membuang sial yang mungkin ada didalam badan, pemanggil semangat yang mungkin telah terbang. Masyarakat ini mempercayai bahwa jiwa manusia ada tujuh yang dinamakan semangat. Apabila salah satu dari semangat ini meninggalkan badan akan lemah dan mudah diganggu oleh setan dan roh jahat. Melihat tingkah laku mereka yang sangat teliti dan pelaksana harus orang-orang yang dianggap benar-benar mengetahui seperti ma bideun (bidan kampung), yang bertujuan agar ibu dan anak selamat, dan ketidak berhasilan selalu dihubungkan dengan kurang sempurnanya adat dilakukan.
Kemudian pantangan, pantangan ini perlu mendapat perhatian karena bila terlanggar akan mengakibatkan bayi sukar lahir atau cacat. Agar terhindar dari bahaya wanita hamil dilarang duduk di tangga, karena akan mendapat kesukaran pada waktu melahirkan, melihat monyet, karena anak yang lahir akan serupa monyet. Keluar disenja hari (menjelang magrib), karena pada waktu itu setan, buroeng berkeliaran. Tabu juga berlaku untuk si bapak, ia dilarang membunuh binatang, berpergian di malam hari, jika terpaksa pulang malam tidak boleh langsung naik kerumah, harus berhenti sebentar diluar atau di Menasah, tetapi ada pula yang harus mengelilingi rumah tiga kali atau memutar tumit kaki kanan di atas tanah tujuh kali. Adanya pembatasan tingkah laku dari si bapak menunjukkan bahwa antara bapak dan anak mempunyai hubungan mistis, karena tingkah laku si bapak akan mempengaruhi anaknya. Pantangan-pantangan ini sebenarnya mempunyai nilai kesehatan, akan tetapi karena rendahnya daya pikir, akibat kurangnya ilmu pengetahuan maka mereka lebih banyak mengikuti saja tingkah laku orang tuanya yang telah diwariskan nenek moyangnya.
Ada kepercayaan bahwa wanita hamil suka diganggu oleh roh jahat atau mahkluk halus yang menunjukkan bahwa ia berada dalam bahaya maka dicari usaha pencegahnya yaitu benda-benda atau ayat suci yang dianggap mempunyai kekuatan magis, dan dipakai sebagai tangkal atau azimat.
Ayat Qur’an yang dipakai sebagai azimat, yang adanya saja sudah dianggap melindungi, maka jika dilekatkan di badan si pemakai akan terus-menerus dianggap menghindar dari bahaya. Sikap ini merupakan sikap rohani yang magis. Alat lain untuk pencegah bahaya adalah lidi, besi, bambu diletakkan pada tangga depan rumah, pintu, tiang rumah. Selain dari ayat Qur’an juga ada yang menggunakan benang tujuh warna sebagai azimat, benang ini simbol dari semangat yang berjumlah tujuh pula, dan berfungsi penjaga semangat jangan sampai terbang.
Azimat ini tidak dapat dibuat oleh setiap orang tetapi harus orang yang ahli seperti dukun, karena benda yang akan dipakai sebagai tangkal harus dirajah (diberi mentera). Tangkal dipakai pada pinggang atau di lengan kanan, dan harus dibawa kemana pergi. Terutama jika akan melalui kuburan, pohon besar atau tempat angker (menakutkan). Ketika melewati tempat ini harus memberi salam dengan mengucapkan kata-kata seperti berikut: Assalamualaikum, neupeumeuah ulon tuan, lon nyo ureung get-get kon maksud lon, lon peulaku droeneuh, tetapi lon keuneuk meusyedara (sejahtera atas kamu, maafkan saya, saya orang baik-baik bukan maksud mengganggu tetapi saya ingin bersaudara). Dari tingkah laku ini menunjukkan kepercayaan kepada roh-roh gaib belum hilang. 
Menurut Saniyah (Wawancara 28 April 2014) mee bu adalah suatu upacara adat mengantar makanan kerumah menantu yang sedang hamil tujuh bulan. Masyarakat Aceh memberi prioritas kepada kesehatan ibu hamil dan anak, bagi masyarakat Aceh yang mayoritas muslim, ibu hamil dan anak merupakan tumpuan harapan yang sangat menentukan pertumbuhan, perkembangan dan penerusan generasi Aceh kedepan. Karena itu, setiap ibu hamil disambut gembira oleh keluarga suami-istri dan diberikan semangat serta diciptakan kondisi yang menyenangkan. Masyarakat Aceh dapat memahami pengaruh besar psikologis ibu hamil terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak dalam kandungan. Maka dari itu lahirlah pantangan-pantangan yang bertujuan menjaga kehamilan dan selamat sampai melahirkan.
Pantangan-pantangan tersebut yaitu dilarang duduk di tangga, melihat binatang yang menyeramkan, keluar dimalam hari dan bagi suami dilarang pulang malam, membunuh binatang. Wanita yang sedang hamil dianjurkan untuk banyak berzikir dan membaca Al-qur’an, supaya anaknya kelak lahir lancar. Seorang istri saat hamil pertama maka sudah menjadi adat bagi mertua dari pihak suami mempersiapkan untuk mengantar nasi hamil kepada menantunya. Upacara ini dilaksanakan dalam rangka menyambut cucu yang dilampiaskan dengan rasa suka cita sehingga terwujud upacara yang sesuai dengan kemampuan mertua. Nasi yang diantar biasanya dibungkus dengan daun pisang, terlebih dahulu daun pisang diasapi pada api yang merata kesemua penjuru daun. Di samping nasi juga dibawa lauk pauk daging dan buah-buahan, bahan ini dimasukkan dalam sebuah wadah dan diantarkan kerumah menantunya bersama dengan kaum kerabat dan jiran.acara ini dilaksanakan pada usia kandungan tujuh bulan. Ada juga dikalangan masyarakat acara mee bu dilaksanakan satu kali saja, ada yang mengantar satu idang kecil dan ada pula yang mengantar samapai tujuh lima atau tujuh idang besar. Semua itu tergantung dari kemampuan yang melaksanakannya. Nasi yang diantar oleh mertua ini dimakan bersama-sama dalam suasana kekeluargaan.
Menurut Ismail (2007:124) mee bu adalah seperangkat upacara adat dalam bentuk nasi beserta lauk pauknya dimasukkan dalam reubeing dan talam hidangan dari keluarga suami untuk diantar pada bulan-bulan tertentu kepada isteri beserta keluarganya karena kehamilan. Upacara ini berlangsung dua kali, ba bu pertama disertai boh kayee (buah-buahan), kira-kira usia kehamilan pada bulan keempat sampai bulan kelima. Acara yang kedua berlangsung dari bulan ketujuh sampai dengan bulan kedelapan. Bahan-bahan persiapan ba bu atau mengantar nasi terdiri dari bu kulah (nasi bungkus), dan lauk pauk yang terdiri dari ikan, daging ayam panggang, dan burung yang dipanggang. Nasi yang diantar oleh mertua ini dimakan bersama-sama dalam suasana kekeluargaan. Ini bermaksud bahwa perempuan yang lagi hamil adalah orang sakit, sehingga dibuat jamuan makan yang istimewa, menurut adat orang Aceh perempuan yang lagi hamil harus diberikan makanan yang enak-enak dan bermanfaat.
Semua yang dihantarkan ke rumah dara barô oleh mertuanya itu mempunyai makna tertentu salah satunya supaya dari daging burung yang dipanggang mempunyai makna supaya anak yang dikandung menjadi cerdik dan lincah, secerdik dan selincah yang dimakan. Jenis burung yang biasa dipilih adalah burung merpati. Tujuan dari upacara ini agar dara baro mendapat makanan yang enak-enak sebagai penghormatan dari mertua untuk menghadapi masa kelahiran bayi.
Menurut Zainuddin (1961:351) upacara ba bu merupakan suatu upacara adat yang dilaksanakan pada saat wanita sedang hamil tujuh bulan, hanya pada hamil yang pertama, sedangkan yang lain tidak diadakan upacara lagi. Tetapi cukup dengan mengantar bu kulah atau nasi bungkus. Apabila telah hamil, maka pada bulan keempat atau kelima ibu dara baro harus meresmikan yang anaknya telah hamil, caranya meresmikan ibu dara baro dan keluarga atau kaum kerabatnya harus peusijuek (menepung tawari) linto baro. Pada hari pelaksanaannya tersebut, harus diundang ibu linto baro dan keluarga yang dirasa perlu datang kerumah orang tua dara baro dengan diperjamukan makan ala kadarnya.
Setelah diketahui dara baro telah hamil, maka pihak orang tua linto baro dan kaum kerabatnya memikirkan dan merancang untuk peusijuk dara baro, pekerjaan ini disebut peusijuk babah kuala artinya menepung tawarkan kuala (muara). Pada hari yang telah ditentukan, berkumpullah dirumah ibu linto baro sekalian wanita-wanita dan keluarga dari familinya atau saudara yang akrab, dengan masing-masing orang membawa sebuah hidangan yang berisi kue-kue yang tersusun berlapis-lapis. Setelah siap, maka rombongan itu berangkat menuju rumah dara baro dan hidangan-hidangan itu diupahkan kepada orang lain membawanya.
Dirumah dara baro ditunggu kedatangan tetamu itu, sepanjang jalan dan lorong dilihat dihitung berapa banyak hidangan itu, kalau hidangan itu 30 banyaknya maka ketahuilah orang bahwa sanak saudara dari linto baro itu ada 30 orang saudara. Disana telah menanti kaum wanita yang menyambut serta dipersilahkan tamu itu duduk di serambi muka yang telah dihiasi dengan semestinya. Sementara itu disuguhkan minuman dan makanan kue-kue yang telah disediakan, selesai upacara penyerahan hidangan-hidangan yang dibawa itu, baru diatur peusijuek dara baro.   
Tempat ini biasa diambil di serambi belakang yang telah disediakan air dalam gudci, maka disuruh dara baro dan linto baro duduk dilantai dengan kain mandi, dibawah rumah telah diletakkan sebuah kelapa yang telah tumbuh (berdaun). Di atas kelapa itulah kedua pengantin itu duduk dan terus disiramkan air oleh wanita tua yang biasa mengurus pekerjaan itu, terlebih dulu menaburkan beras padi, selesai dimandikan diberikan sebuah tombak kepada dara baro yang hamil untuk menusuk kelapa yang ada dibawah rumah dan kemudian kelapa itu harus ditanam, linto baro yang menggali lubang dan dara baro yang menanamnya. Setelah itu barulah kedua pengantin disuruh berpakaian bersih seperti biasa. Kemudian barulah tamu-tamu itu diberikan makan, setelah tamu tersebut pulang, maka kue-kue yang masih ada dibagikan kepada yang patut diberikan kepada saudara dan jiran-jirannya sekampung.
Setelah selesai mee bu oleh ibu linto baro kepada dara baro yang hamil, baru pihak dara baro menerima antaran nasi bungkus (bu kulah) dari orang lain atau rekan sahabat kedua belah pihak seperti resam yang biasa berlaku di setempat, ada yang diantar kerumah atau ada yang mengundang orang hamil itu kerumahnya atau ke pantai. Jadi semenjak itu hampir setiap hari atau sewaktu-waktu rumah orang hamil itu menerima antaran nasi dari luar. Baik secara kecil-kecilan atau besar-besaran, menurut taraf dan kemampuan pihak yang mengantar. Demikianlah adat, reusam dan kanun dari Putroe Pahang yang dipergunakan dalam peralatan (mee bu) secara sederhana.

Monday, November 6, 2017

Pengertian dan Parameter Efektivitas

1. Understanding Effectiveness
Effectiveness comes from two words that have different meanings. The first effectiveness comes from the word effect which means the effect caused by the existence of a cause, effect or impact. Both effectiveness comes from the effective word that has the meaning appropriate and appropriate, as mentioned in the Indonesian dictionary that the word effective means the results, the order, the accuracy of the way, to support the goal.
Didalam pengertian ini peneliti mengambil pengertian yang kedua, yaitu efektivitas adalah kecermatan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Sulaiman dan Sudarsono didalam kamus pendidikan yang mengatakan bahwa efektivitas adalah tahapan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan.
Sedangkan menurut Handoko, efektivitas adalah merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau penataan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan. Dalam persepektif yang lain, Husein mengemukakan bahwa efektivitas itu mengarah pada unjuk kerja yang maksimal, berkaitan erat dengan pencapaian target kualitas, kuantitas dan waktu. Kualitas berkaitan dengan mutu suatu kegiatan, kuantitas berdasarkan pada jumlah out put yang dihasilkan, dan waktu berhubungan dengan ketepatan penyelesaian tugas.
Dari penjelasan diatas dapat dijelaskan bahwa efektivitas bisa diartikan pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang ditentukan. Sebagai contoh, jika sebuah pekerjaan atau tugas dapat selesai dengan cara cara yang sudah ditentukan, maka dalam uraiannya cara tersebut bisa dikatakan cara yang benar dan cara yang efektif.
Efektivitas juga bisa diartikan sebagai efesiensi waktu atau hemat waktu dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga semakin sedikit waktu yang dibutuhkan maka semakin efektif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Ridlwan Salasa dalam skripsinya yang mengatakan bahwa efektivitas adalah ketepatan cara dan keseuaian waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu masalah.
Efisiensi atau efektif hanya dapat dievaluasi dengan penilaian relatif, yaitu dengan membandingkan antara masukan (in) dan keluaran (out) yang dapat diterima hasilnya. Sebagaimana contoh, untuk menyelesaikan sebuah tugas cara A membutuhkan waktu satu jam, sedang cara B membutuhkan waktu dua jam, maka cara A lebih efisien daripada cara B. Dengan kata lain tugas tersebut dapat selesai dengan menggunakan cara yang efektif. Efisiensi adalah melakukan tugas dengan benar, sedangkan efektivitas adalah melakukan tugas yang benar dengan waktu yang tepat. Efektivitas dan efisiensi merupakan konsep yang berharga. Namun, efektivitas memiliki arti jauh lebih berharga daripada efesiensi.
Efektivitas disini peneliti artikan sebagai efesiensi waktu dan ketepatan cara yang benar, sehingga dengan waktu yang terbatas pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan optimal dan mampu menghasilkan pemahaman materi yang lebih tinggi sehingga peserta didik dapat memahami materi yang disampaikan dengan baik serta mampu menerapkan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akan mewujudkan individu yang bermanfaat serta membawa kemaslahatan bagi dirinya sendiri, keluarga dan umat seluruhnya.
2.   Parameter Efektivitas
Parameter efektivitas dalam pembelajaran adalah batasan-batasan cakupan wilayah pengajaran yang digunakan sebagai acuan proses pembelajaran agar bisa mencapai tujuan yang diharapkan.
In the learning process, the learning effectiveness standard used by a teacher will greatly affect the student learning outcomes, the teacher as an educator is required to be able to deliver the material well and correctly, because the teacher functions as a manager of the learning process, acting as a facilitator who seeks to create the learning conditions which is effective so as to increase students to listen to the subject matter and can master the educational goals that must be achieved.
While the standard of effectiveness in a learning, among others, are:
1.       In terms of educators
·          The principle of individuality
·          Demonstration in learning
·          Learning that makes learners enthusiastic
2.       In terms of learners
·          Can actively involve learners
·          Can attract interest and attention pesera students

·          Can generate motivation of learners

Kesimpulan Dikotomi Ilmu dalam Islam

A.    Kesimpulan
  1. Faktor penyebab timbulnya dikotomi ilmu dalam pendidikan Islam akibat dari faktor perkembangan pembidangan ilmu itu sendiri, faktor historis perkembangan umat Islam ketika mengalami masa stagnan atau kemunduran sejak abad pertengahan dan faktor internal kelembagaan pendidikan Islam yang kurang mampu melakukan upaya pembenahan dan pembaruan akibat kompleksnya problematika ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya yang dihadapi umat dan negara yang berpenduduk mayoritas Islam. Selain itu, penyebab pokok terjadinya dikotomi pendidikan dan dunia Islam, karena imperialisme dan kolonialisme Barat atas dunia Islam serta karena pemisahan antara pemikiran dan aksi di kalangan umat Islam.
  2. Dampak dikotomi ilmu terhadap pengembangan pendidikan Islam berupa munculnya pemisahan sistem pendidikan Islam. Kesenjangan antara sistem pendidikan Islam dan ajaran Islam mencerminkan pandangan dikotomis yang memisahkan ilmu agama Islam dan umum. Terjadinya disintegrasi sistem pendidikan Islam, di mana masing-masing sistem (modern/umum) Barat dan agama (Islam) tetap bersikukuh mempertahankan kediriannya atau egoisme, serta munculnya inferioritas pengelola lembaga pendidikan Islam. Hal ini disebabkan pendidikan Barat kurang menghargai nilai-nilai kultur dan moral.
  3. Solusi dalam menangani dikotomi pendidikan dalam Islam dapat ditempuh dengan upaya pengintegrasian antara ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama yang dikenal dengan metode Islamisasi pendidikan, integratisasi pendidikan Islam, internalisasi ilmu pengetahuan dalam segala bidang pendidikan, intelektualisme Islam atau pendidikan berbasis nilai Islami. Berlandaskan prinsip Islam (keimanan/ketauhidan), dan tidak mengadopsi begitu saja ilmu-ilmu dari Barat yang bersifat sekuler, materialistis dan rasional-empiris.

B.       Saran-saran

  1. Bagi generasi muda muslim, agar dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai dengan nilai ajaran Pendidikan Islam yang integratif tanpa mendikotomikan ajaran agama dengan ilmu pengetahuan umum.
  2. Bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam agar dalam menjalankan pendidikan hendaklah mempunya pandangan yang integratif, yaitu bahwa semua ilmu itu adalah milik Allah SWT, tidak ada pemisahan antara ilmu agama dan ilmu umum. Sehingga pembelajaran yang diberikan kepada siswa merupakan pengajaran yang utuh yang pada akhirnya diharapkan dapat membentuk manusia yang mempunyai jiwa imtaq sekaigus ilmu pengetahuan, manusia agamawan sekaligus ilmuan.
  3. Hendaknya pihak pemerintah tidak memisah-misahkan lagi penerapan pendidikan agama dan pendidikan umum pada setiap institusi atau lembaga pendidikan.

Friday, November 3, 2017

Gampong/ Desa Binaan

Syariat Islam di Aceh lebih diprioritaskan dalam mengarahkan masyarakat untuk sadar dan terpanggil menjalankan Syariat Islam, artinya bukan saja memaksa untuk taat pada hukum dan peraturan, tetapi juga usaha merangsang masyarakat sehingga muncul kesadaran individual dan kelompok untuk menjalankan Syariat Islam secara kaffah.
Dinas Syariat Islam Aceh merupakan merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana syariat Islam di lingkungan Pemerintah Aceh yang kedudukannya berada di bawah Gubernur Aceh. Salah satu program pemerintah melalui Dinas Syariat Islam adalah membentuk gampong binaan dalam pelaksanaan syariat Islam. Pemerintah dalam hal ini berupaya membimbing kelompok masyarakat untuk menjalankan Syariat Islam di suatu gampong secara sadar. Kegiatan dakwah dan syiar menjadi mutlak diperlukan dalam menciptakan suasana dan kondisi yang islami agar upaya mewujudkan gampong yang sadar Syariat Islam menjadi kenyataan.
Mewujudkan gampong percontohan bersyariat tentunya tidak akan berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya, baik itu dalam pengawasan penerapan sejumlah qanun (peraturan daerah) mengenai syariat Islam, maupun dalam memberikan sejumlah masukan dan keikutsertaan masyarakat untuk menegakkan syariat Islam secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Selama ini, partisipasi masyarakat terhadap penegakan syariat di gampong binaan dapat dikatakan masih kurang. Penegakan qanun seakan-akan menjadi kewenangan mutlak aparat penegakan hukum terutama sekali polisi Wilayatul Hisbah atau Dinas Syariat Islam. Padahal penegakan syariat ini merupakan tanggung jawab kolektif semua unsur baik masyarakat, aparat penegak hukum, pemangku kebijakan di pemerintahan, alim ulama dan cerdik pandai.
Gampong percontohan bersyariat merupakan program pemerintah dalam memberikan pembinaan guna mewujudkan gampong yang sadar syariat serta mampu menjadi pilot project bagi gampong-gampong lainnya di seluruh Aceh. Oleh sebab itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat gampong binaan dalam mensukseskan program pemerintah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan:
1.      Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam di kalangan masyarakat yang dapat mendukung cita-cita dan aspirasi penegakan syariat Islam di tingkat gampong.
2.      Mengoptimalkan peran masyarakat gampong dalam pelaksanaan Syariat Islam
3.      Menjadi gampong yang mandiri dalam  dalam pelaksanaan Syariat Islam
Menjadi pilot project bagi gampong yang lain di seluruh Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam.