SYARIAT
ISLAM DI ACEH
Oleh: Muhammad Syarif, S.Pd.I., MA
Dosen Fakultas Tarbiyah Universitas Serambi Mekkah
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejak lahirnya
otonomi daerah di Aceh telah terjadi banyak perubahan-perubahan tuntutan,
seperti adanya keinginan yang besar dalam diri rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh
untuk menjayakan kembali syariat-syariat Islam di Aceh seperti pada masa
kejayaan kerajaan-kerajaan Aceh yang dahulu. Sejarah mencatat bagaimana
perkembangan Islam pada masa Kesultanan Iskandar Muda, Islam sangat berjaya
bahkan sampai ke semenanjung Malaya sekalipun. Kerajaan-kerajaan lain pun
tunduk kepada hukum syariat Islam ketika itu, sehingga terdapat satu istilah
populer “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, qanun bak
Putroe Phang, reusam bak Laksamana.” Yang artinya hukum adat ditangan
pemerintah dan hukum agama atau syariat ada di tangan para ulama. Kesadaran-kesadaran
masa lalu ini lah yang membuat masyarakat Aceh berpikir kritis bagaimana
caranya mencapai kejayaan-kejayaan itu kembali.
B. Rumusan Masalah
Islam memang identik dengan syariat Islam atau lebih
dikenal dengan istilah Serambi Mekah. Salah satu buktinya ialah adanya Qanun
Jinayat yang telah disahkan oleh DPRA baru-baru ini, Qanun Maisir, hukum
cambuk, serta adanya perangkat-perangkat pelaksana syariat Islam seperti;
Mahkamah Syariat, Majelis Permusyawaratan Ulama, Wilayatul Hisbah, Dinas
Syariat Islam dan sebagainya. Dewasa ini, masih banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran syariat di Aceh, seperti kasus perzinaan dan perjudian,
sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih belum
Kafah. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, dikhawatirkan pelaksanaan
Syariat Islam di Aceh yang sudah resmi ini akan terabaikan adanya, yang pada
akhirnya Syariat Islam akan tinggal kenangan, seperti sejarah hilangnya Islam
yang megah di Spanyol. Auzubillahi min zalika.
C. TUJUAN
1. Apa pengertian dari Syariat Islam?
2. Apa Prinsip Syariat Islam di Aceh?
3. Apa Tujuan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syariat Islam
Kata Syariat berasal dari akar kata syara’a – yasyra’u – syar’an
wa syir’atan wa syari’atan. Secara etimologi (harfiah) bermakna
“jalan menuju air”, “adat kebiasaan”, dan “agama”. Dalam bahasa Arab sering
disebut Syari’at Islam. Dalam bahasa Melayu, ia juga
disebut syari’at atau Syari’ah itu sendiri.
Apabila diterjemah secara etimologi ke dalam bahasa Melayu ia dapat berarti
Hukum atau Undang-Undang Islam. Undang-Undang ini datangnya langsung dari Allah
swt. untuk semua manusia yang hidup di dunia ini baik muslim atau nonmuslim.
Bagi yang menjalankannya, Allah akan menjanjikan surga dan yang melanggarnya
akan terancam dalam neraka. Sedangkan menurut istilah, Syariat adalah segala
sesuatu yang diturunkan Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. dalam
bentuk wahyu yang ada dalam Alquran dan Sunnah. Syariat bisa digunakan
dalam dua arti, pertama dalam arti sempit, merupakan salah satu aspek ajaran
Islam yaitu aspek yang berhubungan dengan hukum. Sedangkan dalam arti luas
mencakup semua aspek ajaran Islam, identik dengan istilah Islam itu sendiri.
Kemudian Syariat Islam digunakan secara lebih luas mencakup aspek pendidikan, kebudayaan,
ekonomi, politik dan aspek-aspek lainnya. Dalam yurisprudensi Islam,
Syariat merupakan kode sempurna dari hukum Islam yang dapat melingkupi semua
perilaku manusia menuju petunjuk Al-Quran dan Sunnah. Agama Islam (Dinul
Islam) terbagi ke dalam tiga aspek, yaitu : Syariat, Akidah dan Akhlak.
Syariat memerlukan Fikih untuk penafsirannya sehingga hukum syariat mudah
dimengerti oleh umat Islam.
B. Prinsip Syariat Islam
Syariat
Islam mempunyai prinsip-prinsip yang secara keseluruhan merupakan kekhususan
(spesifikasi) yang membedakan dengan peraturan-peraturan lainnya.
Prinsip-prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu :
1.
Tidak Memberatkan
Hal
ini berarti bahwa syariat Islam tidak membebani manusia dengan kewajiban di
luar kemampuannya, sehingga tidak berat untuk dilaksanakan. Firman Allah Swt antara
lain:
“... dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. “ (QS. Al Hajj: 78).
“... Allah menghendaki kemudahan bagimu,
dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ... “. (QS. Al Baqarah : 185).
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan)
yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.
(mereka berdoa):”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau
kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang
berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan
kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami
memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkau-lah
penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS. Al Baqarah:
286).
Ayat-ayat
yang bersifat umum tersebut telah dijadikan pokok dan dasar syariat.
Berdasarkan ayat-ayat yang demikian itu, diadakan rukhshah, yakni
aturan-aturan yang meringankan agar jangan menempatkan orang Islam dalam
keadaan yang sulit dan berat. Antara lain dalan Al-Qur’an disebutkan:
1) Keringanan berbuka puasa bagi orang yang
sedang sakit atau dalam perjalanan :
“... Maka barangsiapa diantara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ...” (QS. Al Baqarah:
184).
2) Keringanan bertayamum bagi orang yang tidak
boleh menggunakan air :
“...dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik
(bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).
3) Keringanan membolehkan memakan bangkai
atau makanan lainnya apabila dalam keadaan terpaksa :
“Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah, tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).
2.
Menyedikitkan Beban
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan
menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan,
niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu.
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Maidah: 101).
Ayat
tersebut menunjukkan bahwa hal-hal yang tidak disebutkan dalam syariat Islam
tidak perlu dipertikaikan bagaimana ketentuan hukumnya, hal itu merupakan
rahmat Allah Swt untuk tidak memperbanyak beban kepada umat manusia.
Sabda Rasulullah Saw, yang artinya:
“Rasulullah SAW. telah ditanya tentang
haji: Apakah haji itu harus dilakukan setiap tahun ? Rasulullah Saw menjawab :
Jika aku katakan ya, pasti akan menjadi wajib, maka biarkanlah apa yang
aku tidak kerjakan bagimu, karena hancurnya orang-orang umat sebelum kamu
karena banyaknya pertanyaan mereka dan perbedaan pendapat mereka terhadap Nabi mereka.”
(Al Hadits).
3.
Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum
Pada
awal ajaran Islam diturunkan, Allah Swt belum menetapkan hukum secara tegas dan
terperinci, karena bangsa Arab pada waktu itu telah menggunakan adat kebiasaan
mereka sebagai peraturan dalam kehidupan. Pada
saat itu adat mereka ada yang baik dan dapat diteruskan, tetapi
ada pula yang membahayakan dan tidak layak untuk diteruskan. Oleh karena
itu syariat secara berangsur-angsur menetapkan hukum agar tidak
mengejutkan bangsa yang baru mengenalnya, sehingga perubahan itu tidak terlalu
dirasakan yang akhirnya sampai pada ketentuan hukum syariat yang tegas.