Wednesday, October 4, 2017

Syariat Islam di Aceh

PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN PELAKSANAAN
SYARIAT ISLAM DI ACEH

Oleh: Muhammad Syarif, S.Pd.I., MA
Dosen Fakultas Tarbiyah Universitas Serambi Mekkah

BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
        Sejak lahirnya otonomi daerah di Aceh telah terjadi banyak perubahan-perubahan tuntutan, seperti adanya keinginan yang besar dalam diri rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh untuk menjayakan kembali syariat-syariat Islam di Aceh seperti pada masa kejayaan kerajaan-kerajaan Aceh yang dahulu. Sejarah mencatat bagaimana perkembangan Islam pada masa Kesultanan Iskandar Muda, Islam sangat berjaya bahkan sampai ke semenanjung Malaya sekalipun. Kerajaan-kerajaan lain pun tunduk kepada hukum syariat Islam ketika itu, sehingga terdapat satu istilah populer “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana.” Yang artinya hukum adat ditangan pemerintah dan hukum agama atau syariat ada di tangan para ulama. Kesadaran-kesadaran masa lalu ini lah yang membuat masyarakat Aceh berpikir kritis bagaimana caranya mencapai kejayaan-kejayaan itu kembali.

     B.     Rumusan Masalah
        Islam memang identik dengan syariat Islam atau lebih dikenal dengan istilah Serambi Mekah. Salah satu buktinya ialah adanya Qanun Jinayat yang telah disahkan oleh DPRA baru-baru ini, Qanun Maisir, hukum cambuk, serta adanya perangkat-perangkat pelaksana syariat Islam seperti; Mahkamah Syariat, Majelis Permusyawaratan Ulama, Wilayatul Hisbah, Dinas Syariat Islam dan sebagainya. Dewasa ini, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat di Aceh, seperti kasus perzinaan dan perjudian, sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih belum Kafah. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, dikhawatirkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang sudah resmi ini akan terabaikan adanya, yang pada akhirnya Syariat Islam akan tinggal kenangan, seperti sejarah hilangnya Islam yang megah di Spanyol. Auzubillahi min zalika.

     C.     TUJUAN
1.    Apa pengertian dari Syariat Islam?
2.    Apa Prinsip Syariat Islam di Aceh?
3.    Apa Tujuan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh?

BAB II
PEMBAHASAN
     A.    Pengertian Syariat Islam
        Kata Syariat berasal dari akar kata syara’a – yasyra’u – syar’an wa syir’atan wa syari’atan. Secara etimologi (harfiah) bermakna  “jalan menuju air”, “adat kebiasaan”, dan “agama”. Dalam bahasa Arab sering disebut Syari’at Islam. Dalam bahasa Melayu, ia juga disebut syari’at atau Syari’ah itu sendiri. Apabila diterjemah secara etimologi ke dalam bahasa Melayu ia dapat berarti Hukum atau Undang-Undang Islam. Undang-Undang ini datangnya langsung dari Allah swt. untuk semua manusia yang hidup di dunia ini baik muslim atau nonmuslim. Bagi yang menjalankannya, Allah akan menjanjikan surga dan yang melanggarnya akan terancam dalam neraka. Sedangkan menurut istilah, Syariat adalah segala sesuatu yang diturunkan Allah swt.  kepada Nabi Muhammad saw.  dalam bentuk wahyu yang ada dalam Alquran dan Sunnah. Syariat bisa digunakan dalam dua arti, pertama dalam arti sempit, merupakan salah satu aspek ajaran Islam yaitu aspek yang berhubungan dengan hukum. Sedangkan dalam arti luas mencakup semua aspek ajaran Islam, identik dengan istilah Islam itu sendiri. Kemudian Syariat Islam digunakan secara lebih luas mencakup aspek pendidikan, kebudayaan, ekonomi, politik dan aspek-aspek lainnya. Dalam yurisprudensi Islam, Syariat merupakan kode sempurna dari hukum Islam yang dapat melingkupi semua perilaku manusia menuju petunjuk Al-Quran dan Sunnah. Agama Islam (Dinul Islam) terbagi ke dalam tiga aspek, yaitu : Syariat, Akidah dan Akhlak. Syariat memerlukan Fikih untuk penafsirannya sehingga hukum syariat mudah dimengerti oleh umat Islam.

B.     Prinsip Syariat Islam
        Syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang secara keseluruhan merupakan kekhususan (spesifikasi) yang membedakan dengan peraturan-peraturan lainnya. Prinsip-prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu :
1.   Tidak Memberatkan
        Hal ini berarti bahwa syariat Islam tidak membebani manusia dengan kewajiban di luar kemampuannya, sehingga tidak berat untuk dilaksanakan. Firman Allah Swt antara lain:
 “...  dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. “ (QS. Al Hajj: 78).
 “... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ... “. (QS. Al Baqarah : 185).
 “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa):”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkau-lah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS. Al Baqarah: 286).
        Ayat-ayat yang bersifat umum tersebut telah dijadikan pokok dan dasar syariat. Berdasarkan ayat-ayat yang demikian itu, diadakan rukhshah, yakni aturan-aturan yang meringankan agar jangan menempatkan orang Islam dalam keadaan yang sulit dan berat. Antara lain dalan Al-Qur’an disebutkan:
1)    Keringanan berbuka puasa bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan :
 “... Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ...” (QS. Al Baqarah: 184).
2)    Keringanan bertayamum bagi orang yang tidak boleh menggunakan air :
 “...dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).
3)    Keringanan membolehkan memakan bangkai atau makanan lainnya apabila dalam keadaan terpaksa :
 “Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah, tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

2.   Menyedikitkan Beban
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Maidah: 101).
        Ayat tersebut menunjukkan bahwa hal-hal yang tidak disebutkan dalam syariat Islam tidak perlu dipertikaikan bagaimana ketentuan hukumnya, hal itu merupakan rahmat Allah Swt untuk tidak memperbanyak beban kepada umat manusia.
Sabda Rasulullah Saw, yang artinya:
“Rasulullah SAW.  telah ditanya tentang haji: Apakah haji itu harus dilakukan setiap tahun ? Rasulullah Saw menjawab : Jika aku katakan  ya, pasti akan menjadi wajib, maka biarkanlah apa yang aku tidak kerjakan bagimu, karena hancurnya orang-orang umat sebelum kamu karena banyaknya pertanyaan mereka dan perbedaan pendapat mereka terhadap Nabi mereka.” (Al Hadits).
3.   Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum
        Pada awal ajaran Islam diturunkan, Allah Swt belum menetapkan hukum secara tegas dan terperinci, karena bangsa Arab pada waktu itu telah menggunakan adat kebiasaan mereka sebagai peraturan dalam kehidupan.    Pada saat itu adat mereka ada yang baik dan dapat diteruskan, tetapi ada pula yang membahayakan dan tidak layak untuk diteruskan. Oleh karena itu  syariat secara berangsur-angsur menetapkan hukum agar tidak mengejutkan bangsa yang baru mengenalnya, sehingga perubahan itu tidak terlalu dirasakan yang akhirnya sampai  pada ketentuan hukum syariat yang tegas.

Silabus Ilmu Pendidikan

Muhammad Syarif, S. Pd. I., MA

A.    DESKRIPSI SINGKAT
Mata kuliah ini membahas tentang dasar-dasar pendidikan yang meliputi; hakikat manusia dan pengembangannya, unsur-unsur pendidikan, landasan dan asas-asas pendidikan, lingkungan pendidikan, aliran-aliran pendidikan, pendidikan dan perubahan sosial, permasalahan pendidikan,  sistem pendidikan nasional, pendidikan dan pembangunan, Pendidikan Agama di Indonesia, dan pendidikan multikultural.

B.     KOMPETENSI
Mahasiswa mampu memahami dan mengembangkan konsep dasar pendidikan secara komprehensif dan fungsional, sehingga dapat membangun sikap kritis dan konstruktif dalam menanggapi teori-teori dan praktek pendidikan yang berkembang.

C.    INDIKATOR
1.        Menjelaskan hakikat manusia dan arah pengembangannya.
2.        Mendeskripsikan pengertian pendidikan, ilmu pendidikan, dan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
3.        Menjabarkan posisi pendidik dalam proses pendidikan.
4.        Menjelaskan landasan dan asas-asas pendidikan.
5.        Mendeskripsikan lingkungan pendidikan.
6.        Menganalisis aliran-aliran pendidikan yang berkembang.
7.        Menjelaskan pendidikan dan perubahan sosial yang terjadi saat ini dan di masa yang akan datang.
8.        Menganalisis permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia.
9.        Menjelaskan sistem pendidikan nasional.
10.    Menjelaskan kaitan antara pendidikan dan pembangunan.
11.    Menganalisis posisi PAI dalam konteks pendidikan nasional Indonesia.
12.    Menganalisis pendidikan multikultural dalam kaitannya dengan posisi pendidik PAI di Indonesia.

D.         MATERI PERKULIAHAN

Pertemuan ke
Topik
Sumber
1
Pengantar dan Kontrak Kuliah


2

Hakikat manusia dan pengembangannya
• Umar Tirtarahardja dan La Sula.  
  Pengantar Pendidikan. (h. 1-28)
• Redja Mudyahardjo. Pengantar
  Pendidikan. (h. 17-39).
• H.A.R. Tilaar. Pendidikan
  Kebudayaan dan Masyarakat
  Madani Indonesia. (h. 127-140).

3

Unsur-unsur pendidikan
• Umar Tirtarahardja dan La Sula.
  Pengantar Pendidikan. (h. 32-78)
• Wens Tanlain dkk. Dasar-Dasar
  Ilmu Pendidikan. ( h. 17-58)
• Noeng Muhadjir. Ilmu Pendidikan
  dan Perubahan Sosial. (h. 1- 24).

4

Landasan dan asas-asas pendidikan

• Umar Tirtarahardja dan La Sula.
  Pengantar Pendidikan. (h. 81-124)
• Nursid Sumaatmadja. Pendidikan
  Pemanusiaan Manusia Manusiawi.
  (h. 44-84).

5

Lingkungan pendidikan

• Umar Tirtarahardja dan La Sula.
  Pengantar Pendidikan. (h.162-188)
• Wens Tanlain dkk. Dasar-Dasar
  Ilmu Pendidikan. ( h. 38-47)

6


Aliran-aliran pendidikan

• Umar Tirtarahardja dan La Sula.
  Pengantar Pendidikan. (h.191-221)
• Redja Mudyahardjo. Pengantar
  Pendidikan. (h. 113-168).

7


Pendidikan dan perubahan sosial

• Umar Tirtarahardja dan La Sula.
  Pengantar Pendidikan. (h.129-156)
• H.A.R. Tilaar. Perubahan Sosial
  dan Pendidikan.

8


Permasalahan pendidikan

• Umar Tirtarahardja dan La Sula.
  Pengantar Pendidikan. (h.225-
  258)
• Ace Suryadi dan Dasim, B.
  Pendidikan Nasional Menuju
  Masyarakat Indonesia Baru
• Sudarwan Danim. Agenda
  Pembaharuan Sistem Pendidikan.

9


Sistem Pendidikan Nasional
• Umar Tirtarahardja dan La Sula.  
  Pengantar Pendidikan. (h.262-297)
• UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

10


Pendidikan dan pembangunan

•  Umar Tirtarahardja dan La Sula.  
  Pengantar Pendidikan. (h.300-318)
• Redja Mudyahardjo. Pengantar
  Pendidikan. (h. 491-510).

11


Posisi PAI dalam konteks pendidikan nasional Indonesia.



• Hasbullah. Dasar-Dasar Ilmu
  Pendidikan (h. 149-185)

12


Pendidikan multikultural

• H.A.R. Tilaar. Multikulturalisme;
  Tantangan Global Masa Depan
  dlm Transformasi Pend. Nasional.
• Ainul Yaqin. Pendidikan
  Multikultural.


E.     PENILAIAN
Untuk menentukan kelulusan mahasiswa dalam mengikuti kuliah Penganatar Ilmu Pendidikan  ini, perlu dilakukan evaluasi secara periodik.  Jenis evaluasi dan sebaran persentase untuk setiap jenis evaluasi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kehadiran                                                                           : 25 %
2. Makalah dan partisipasi diskusi                                          : 25 %
3. Ujian Tengah Semester                                                       : 25 %
4. Ujian Akhir Semester                                                                      : 25 %
                                                                              _________________  +         
                                                                              Jumlah: 100%

Adapun bobot penilaian yang digunakan sesuai dengan Panduan Studi Fakultas Tarbiyah Pendidikan Agama Islam USM, yakni: A (80-100), B (66-79), C (56-65), D (46-55) dan E (0-45).


F.     MEDIA: Laptop, LCD dan Internet


G.    REFERENSI
• Ace Suryadi dan Dasim, B. (2004). Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Indonesia Baru. Bandung: Genesindo.
•  Ainul Yaqin. (2005) Pendidikan Multikultural. Yogyakarta: Pilar Media.
•  Hasbullah.  (2001).      Dasar-Dasar Ilmu  Pendidikan.    Jakarta: Grafindo Persada.
•  H.A.R. Tilaar. (1999).   Pendidikan  Kebudayaan  dan  Masyarakat  Madani Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya.
• H.A.R. Tilaar. ( (2004). Multikulturalisme; Tantangan Global Masa Depan  dlm Transformasi Pend. Nasional. Jakarta: Grasindo.
• H.A.R. Tilaar. ( 2002). Perubahan Sosial  dan Pendidikan; Pengantar  Pedagogik Transformatik untuk Indonesia. Jakarta: Grasindo.
• Noeng Muhadjir. (1993). Ilmu Pendidikan  dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Rake Sarasin.
• Nursid Sumaatmadja. (2002).  Pendidikan  Pemanusiaan  Manusia Manusiawi. Bandung: Alfabeta.
• Redja Mudyahardjo. (2001). Pengantar Pendidikan. Jakarta: Grafindo Persada.
• Sudarwan Danim. (2003). Agenda Pembaharuan Sistem Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
• Umar Tirtarahardja dan La Sula.   (2000). Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
• Wens Tanlain dkk. ( 1996). Dasar-Dasar  Ilmu Pendidikan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
•  UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
•  Dan buku-buku lain yang relevan.

H.        METODE DAN PROSEDUR PERKULIAHAN
1.      Metode yang digunakan dalam perkuliahan antara lain: dialog, chapter review, penyusunan makalah, presentasi dan diskusi.
2.      Perkuliahan yang diselenggarakan akan dibagi menjadi beberapa kelompok pertemuan: a) kuliah pendahuluan dan kontrak perkuliahan; b) kuliah partisipatoris antara lain dialog, presentasi makalah dan diskusi; c) review dan evaluasi kegiatan perkuliahan.

I.           TUGAS MAHASISWA
1.      Mahasiswa sudah membaca bahan perkuliahan sebelum mengikuti kuliah.
2.      Mahasiswa diwajibkan menyusun makalah dan selanjutnya dipresentasikan.
3.      Ketentuan makalah dan book review: a) latar belakang; b) masalah yang akan dibahas; c) penyajian dan analisis; d) kontribusi hasil kajian bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.


Banda Aceh, 05 Oktober 2017

Dosen Pengasuh Mata Kuliah Ilmu Pendidikan II
Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah
Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh



Muhammad Syarif, S. Pd. I., MA

NIDN: 1329078501

ASI Ekslusif Berpihak Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh

Muhammad Syarif
Banda Aceh, 04 Oktober 2017

ASI Ekslusif merupakan pemberian ASI tanpa memberikan makanan lain pada bayi yang berusia 0-6 bulan. Dengan demikian bayi tidak diberikan tambahan cairan seperti susu formula, air putih, air teh, madu atau makanan padat sebelum usia enam bulan.
ASI merupakan sumber nutrisi pada bayi. Komposisi yang terkandung di dalam ASI menunjang tumbuh kembang bayi apalagi terdapat kandungan antibodi alami yang dapat membantu dalam mencegah infeksi dan gangguan kesehatan pada bayi. Bahkan ASI lebih dikenal luas sebagai nutrisi yang lengkap yang dapat memberikan dukungan untuk pertumbuhan, kesehatan, imunitas dan perkembangan bayi sehingga dengan demikian pemberian ASI pada bayi sangat penting untuk diberikan.
ASI ekslusif adalah intervensi yang efektik untuk mencegah kematian anak. Namun demikian, menurut survei yang dilakukan, ditemukan bahwa saat ini kesadaran akan pemberian ASI ekslusif semakin berkurang. Bahkan masyarakat masih khawatir apabila yang diberikan pada bayi tidak mengenyangkan sehingga pemberian ASI ditambah dengan susu formula ataupun air putih bahkan pemberian makanan pendamping ASI sebelum 6 bulan. Padahal kebutuhan nutrisi yang terkandung di dalam ASI sangat penting untuk tumbuh kembang bayi. Dukungan dari pemerintah untuk melarang promosi pengganti ASI di fasilitas kesehatan akan membantu dalam pemberian ASI ekslusif. Begitu pula pada ibu menyusui yang memiliki tanggung jawab sebagai wanita karir.
Realita yang terjadi saat ini bahwa pemberian ASI ekslusif sudah semakin berkurang. Hal tersebut tentunya disebabkan oleh sejumlah faktor yang diantaranya sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf di atas. Namun demikian, pada zaman modern seperti sekarang ini baik laki-laki maupun perempuan sudah mempunya kesempatan yang sama dalam segala bidang untuk mengembangkan karirnya. Akan tetapi para pengambil kebijakan kadang sering luput memperhatikan bahwa ada saat-saat tertentu harus diberikan keringanan kepada perempuan karena adanya halangan untuk bekerja sebagaimana biasanya. Salah satunya adalah karena hamil dan melahirkan.
Aturan hak cuti hamil dan melahirkan memfokuskan pada keadaan pekerja perempuan yang hamil. Selama karyawati itu memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan, maka ia berhak mendapatkannya. Hal tersbut sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. 
Karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan agar karyawan perempuan agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan. Jadi cuti hamil merupakan perlindungan bagi perempuan dan juga anak yang akan dilahirkan.

Pergub No 49 Tahun 2016 tentang ASI Ekslusif
Pada tanggal 11 Agustus 2016, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang di dalamnya juga mengakomodir cuti dalam lingkungan Kepegawaian Pemerintahan selama 6 bulan untuk Proses Melahirkan dan Menyusui. Juga memberi ruang kepada pekerja laki-laki untk mendapatkan libur selama 7 hari untuk melakukan pendampingan kepada istri dan membantu proses melahirkan juga pendampingan kepada anak yang baru lahir.
Bahkan dalam aturan tersebut mengatur sejumlah Inovasi terkait dengan fasilitas pada tempat bekerja. Misalkan, dibentuknya ruang menyusui khusus di Kantor-kantor pemerintahan dan sarana publik lainnya. Selain penyediaan ruang menyusui, pemberian cuti kepada pegawai perempuan selama 6 bulan setelah proses melahirkan dan menyusui, 2 kali lipat dari cuti melahirkan yang biasanya diberikan selama 3 bulan. Selain itu pembatasan peran bagi tenaga kesehatan dan Produsen juga distributor untuk tidak menganjurkan, menawarkan untuk menggunakan atau mempromosikan penggunaan susu Formula kepada anak dibawah umur 1 tahun, kecuali pada kondisi khusus, dan memberikan ruang kepada pihak orang tua untuk menolak tawaran penggunaan susu formula kepada Anak.
Peraturan Gubernur ini juga merupakan bentuk implementasi atau pelaksanaan dari Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlidungan Anak, artinya dapat disimpulakn bahwa Pergub ini mulai membuka pintu untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan pemenuhan hak anak.
Terkait dengan Pergub tersebut, perlu adanya sosialisasi kepada pejabat dan pimpinan perusahaan. Jangan sampai perusahaan atau isntansi lainnya tidak mau mengambil pekerja perempuan lagi karena kelamaan cuti. Karena keringanan-keringanan yang diberikan ini bukan untuk kepentingan perempuan, tapi untuk kepentingan bangsa, kepentingan daerah. Dan ini bukan kemauan perempuan, tapi ini kemauan bangsa agar generasi ke depan lebih baik.
Pergub No 49 tahun 2016 adalah hal yang patut diapresisasi, bahkan bisa dikatakan ini adalah kemenangan bagi sebagian Perempuan di Aceh, Artinya Pemerintah Aceh berhasil memberikan inovasi baru dalam dunia dibutuhkan peraturan pelaksana Khusus untuk penerapan cuti ini. Bahkan bukan hanya perempuan pegawai Negeri sipil saja yang membutuhkan cuti untuk masa rehat karena hamil dan menyusui, melainkan seluruh perempuan di Aceh yang masuk dalam lingkup ketenagakerjaan juga membutuhkannya. Pergub ini bisa menjadi pintu awal atau mungkin jalan bagi para tenaga kerja perempuan untuk juga mendapatkan hak yang sama. Bahkan aturan tersebut (Pergub) atas pertimbangan bahwa pemberian ASI eksklusif merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Inovasi yang digagas oleh pemerintah Aceh ini adalah Inovasi yang berani, sebab dapat merangsang Provinsi lainnya untuk juga mengatur tentang hal yang sama, bahkan menjadi perangsang bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan cuti hamil dan menyusui selama 6 Bulan bagi pegawai di seluruh Indonesia.

Namun Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf belum sempat mengimplementasikan Pergub tersebut dengan sempurna dalam lingkungan Pemerintah Aceh secara keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan masa jabatan beliau dalam waktu dekat ini akan segera berakhir.

Muhammad Syarif
Dosen Fakultas Tarbiyah Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh

Pendidikan dan Kebudayaan Revolusi Karakter Bangsa dan Kebinekaan

Muhammad Syarif

KONDISI kesejahteraan masyaraat yang belum kunjung merata, korupsi yang seakan membudaya, menipisnya rasa toleransi, pengingkaran terhadap perbedaan, keanekaragaman dan rasa keadilan sosial yang belum terwujud dengan maksimal, belum menunjukkan karakter bangsa berlandaskan Pancasila. Pada titik inilah revolusi karakter bangsa perlu dilakukan melalui pendidikan kebangsaan sebagai bagian dari kebudayaan dengan merevitalisasi sistem nilai dalam Pancasila.
Nawacita yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yakni peningkatan kualitas hidup, revolusi karakter bangsa, peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional serta memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Kebinekaan harus menjadi kebanggaan dan kekuatan bagi bangsa Indonesia di pentas politik internasional. Dunia butuh Indonesia dengan warisan kebinekaannya untuk mengawal dan menjaga perdamaian serta sikap saling menghargai kebinekaan bangsa. Seluruh umat beragama harus merawat dan menjaga keberagaman agar bisa menjadi kekuatan bangsa.
Pemerintah menyadari bahwa pendidikan tidak terpisahkan dari kebudayaan. Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pendidikan memiliki fungsi membina kemanusiaan di mana pendidikan bertujuan mengembangkan seluruh pribadi manusia, termasuk mempersiapkan manusia sebagai warga Negara yang baik dan rasa persatuan. Pendidikan juga berfungsi sebagai pengembangan sumber daya manusia, yaitu mengembangkan kemampuannya memasuki era kehidupan baru. Pendidikan merupakan bagian dari proses kebudayaan, sistem nilai yang dihayati dan dikembangkan dalam kebudayaan itu sendiri. Pendidikan tanpa kebudayaan tentu akan menghancurkan manusia. Pendidikan bertanggungjawab atas perkembangan keseluruhan pribadi, moralitas yang merupakan bagian dari budaya suatu bangsa.
Pembangunan pendidikan baik dasar, menengah dan pendidikan tinggi manapun harus menghasilkan manusia yang berbudaya dan berkarakter. Jika perkembangan ilmu pengetahuan tanpa diimbangi dengan penanaman kebudayaan, maka pendidikan tersebut akan kehilangan rohnya untuk membentuk karakter dan budi pekerti seseorang. Rakyat perlu diberi hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sesuai dengan kepentingan hidup kebudayaan dan kepentingan hidup kemasyarakatan.



Indonesia Heritage Foundation menyusun serangkaian nilai yang selayakanya diajarkan kepada generasi bangsa yang tertuang dalam sembilan pilar karakter, yaitu: 1) cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya, 2) kemandirian dan tanggungjawab, 3) kejujuran/amanah dan bijaksana, 4) hormat dan santun, 5) dermawan, suka menolong dan gotong-royong, 6) percaya diri, kreatif dan pekerja keras, 7) kepemimpinan dan keadilan, 8) baik dan rendah hati, 9) toleransi, kedamaian dan kesatuan.
Revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tentunya menjadi landasan revolusi karakter bangsa, yang dipahami dalam dua perspektif; pertama, sebagai paradigma baru dalam menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan yang semakin kompleks dengan memberikan tekanan pada esensi dan subtsansi kehidupan berbangsa. Kedua, sebagai sebuah ideologi dalam Trisakti, yaitu: kedaulatan dalam politik kebangsaan, kemandirian dalam ekonomi kerakyatan, dan kepribadian dalam kebudayaan. Revolusi mental tersebut harus mengubah segala aspek kehidupan dalam membentuk Bangsa Indonesia yang karakter.

Islam dalam Kebersamaan Kebangsaan

Muhammad Syarif

NEGARA Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, yang memiliki masyarakat yang penuh dengan sikap keberagamaan, toleransi dan saling tolong menolong.
Kerukunan merupakan salah satu aspek yang mencirikan karakter bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kerukunan yang menjadi bagian karakter bangsa harus diwujudkan serta diberlakukan dengan pemahaman serta penyikapan yang benar agar setiap masyarakat dapat bersatu, saling menghargai, dan bertoleransi untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang maju dalam segala bidang.
Kesadaran satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal dari kebersamaan senasib dan sepenaggungan sebagai bangsa yang terjajah. Penderitaan ini mendorong rakyat diberbagai daerah untuk melakukan perlawanan terhadap penjajahan. Perjuangan memperjuangkan kemerdekaan tidak hanya untuk daerah masing-masing, namun untuk kepentingan seluruh daerah dan rakyat Indonesia.
Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan cara saling menghargai antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan. Jika tanpa kesadaran sikap untuk menjaga Bhineka Tunggal Ika maka pastinya akan terjadi kekacauan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena semua orang hanya mementingkan diri sendiri, atau daerahnya sendiri tanpa memperdulikan kepentingan bersama. Bila hal tersebut terjadi maka akan berpotensi memecah belah negara ini.
Nusantara sebelum kemerdekaan NKRI sejatinya sudah berabad-abad hidup dalam kebersamaan dengan keberagaman dan perbedaan. Perbedaan warna kulit, bahasa, adat istiadat, agama dan berbagai perbedaan lainnya. Sejarah mencatat bahwa seluruh anak bangsa yang berasal dari berbagai macam perbedaan terlibat dalam meneperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Semua ikut berjuang dengam mengambil peran masing-masing. Ke-bhineka-an adalah realitas sosial sedangkan ke-tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita kebangsaan.
Selain itu, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dirumuskan dalam semangat kebersamaan. Salah satunya terwujud dalam sikap menghargai perbedaan. Perbedaan pendapat tidak menjadi hambatan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Hal itu merupakan sikap yang harus ditiru. Sikap para tokoh telah mencerminkan semangat kebersamaan dan jiwa ksatria. Mereka bersedia menerima perbedaaan ketika merumuskan dasar Negara berlangsung.
Kekuatan Pancasila telah terbukti selama berdirinya negara Indonesia. Pancasila mampu menyatukan seluruh bangsa Indonesia. Pancasila juga mampu bertahan menghadapi rongrongan pemberontak. Oleh karena itu, Bangsa Indonesia harus bangga memiliki dasar negara yang kuat sehingga harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan menghargai perbedaan karena Negara Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan budaya. Perbedaan suku bangsa dan budaya bukan menjadi penghalang untuk bersatu. Tetapi, justru perbedaan itu menjadikan persatuan negara makin kuat.
Salah satu penyebab terancamnya persatuan adalah dengan adanya berbagai ketidak jelasan yang dilemparkan secara rutin ke alam pikiran rakyat yang setiap orang dengan caranya masing-masing memahami syubhat tersebut, satu kelompok berada pada satu arah dan kelompok lain pada arah yang lain, percekcokan dan pertentangan yang tidak semestinya terjadi menjadi terjadi, dan yang pasti para musuh dalam semua masalah ini mengambil keuntungan dan kemungkinan besar mereka telah bergandeng-tangan dalam masalah ini baik secara sebahagian dari masalahnya atau keseluruhannya, mereka menyengaja berurusan mencampurinya, hal ini tentu tidak dapat diabaikan.

Islam dan Cita-cita Kebersamaan Berbangsa
Agama Islam merupakan salah satu unsur yang paling penting dalam kebersamaan berbangsa, sebab Islam adalah agama mayoritas penduduk yang peluk oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, Islam tersebar dari Sabang