Muhammad Syarif
Banda Aceh, 04 Oktober 2017
ASI Ekslusif merupakan pemberian ASI tanpa memberikan makanan
lain pada bayi yang berusia 0-6 bulan. Dengan demikian bayi tidak diberikan
tambahan cairan seperti susu formula, air putih, air teh, madu atau makanan
padat sebelum usia enam bulan.
ASI
merupakan sumber nutrisi pada bayi. Komposisi yang terkandung di dalam ASI
menunjang tumbuh kembang bayi apalagi terdapat kandungan antibodi alami yang
dapat membantu dalam mencegah infeksi dan gangguan kesehatan pada bayi. Bahkan
ASI lebih dikenal luas sebagai nutrisi yang lengkap yang dapat memberikan
dukungan untuk pertumbuhan, kesehatan, imunitas dan perkembangan bayi sehingga
dengan demikian pemberian ASI pada bayi sangat penting untuk diberikan.
ASI
ekslusif adalah intervensi yang efektik untuk mencegah kematian anak. Namun
demikian, menurut survei yang dilakukan, ditemukan bahwa saat ini kesadaran
akan pemberian ASI ekslusif semakin berkurang. Bahkan masyarakat masih khawatir
apabila yang diberikan pada bayi tidak mengenyangkan sehingga pemberian ASI
ditambah dengan susu formula ataupun air putih bahkan pemberian makanan
pendamping ASI sebelum 6 bulan. Padahal kebutuhan nutrisi yang terkandung di
dalam ASI sangat penting untuk tumbuh kembang bayi. Dukungan dari pemerintah
untuk melarang promosi pengganti ASI di fasilitas kesehatan akan membantu dalam
pemberian ASI ekslusif. Begitu pula pada ibu menyusui yang memiliki tanggung
jawab sebagai wanita karir.
Realita
yang terjadi saat ini bahwa pemberian ASI ekslusif sudah semakin berkurang. Hal
tersebut tentunya disebabkan oleh sejumlah faktor yang diantaranya sebagaimana
yang sudah dijelaskan pada paragraf di atas. Namun demikian, pada zaman modern
seperti sekarang ini baik laki-laki maupun perempuan sudah mempunya kesempatan
yang sama dalam segala bidang untuk mengembangkan karirnya. Akan tetapi para
pengambil kebijakan kadang sering luput memperhatikan bahwa ada saat-saat
tertentu harus diberikan keringanan kepada perempuan karena adanya halangan
untuk bekerja sebagaimana biasanya. Salah satunya adalah karena hamil dan
melahirkan.
Aturan
hak cuti hamil dan melahirkan memfokuskan pada keadaan pekerja perempuan yang
hamil. Selama karyawati itu memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti hamil dan
melahirkan, maka ia berhak mendapatkannya. Hal tersbut sebagaimana diatur dalam
pasal 82 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh cuti
selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Karyawan
perempuan berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil
sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan agar
karyawan perempuan agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan
dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan. Jadi cuti hamil merupakan
perlindungan bagi perempuan dan juga anak yang akan dilahirkan.
Pergub No 49 Tahun 2016 tentang ASI Ekslusif
Pada
tanggal 11 Agustus 2016, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan Peraturan
Gubernur Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang di dalamnya
juga mengakomodir cuti dalam lingkungan Kepegawaian Pemerintahan selama 6 bulan
untuk Proses Melahirkan dan Menyusui. Juga memberi ruang kepada pekerja laki-laki
untk mendapatkan libur selama 7 hari untuk melakukan pendampingan kepada istri
dan membantu proses melahirkan juga pendampingan kepada anak yang baru lahir.
Bahkan
dalam aturan tersebut mengatur sejumlah Inovasi terkait dengan fasilitas pada
tempat bekerja. Misalkan, dibentuknya ruang menyusui khusus di Kantor-kantor
pemerintahan dan sarana publik lainnya. Selain penyediaan ruang menyusui,
pemberian cuti kepada pegawai perempuan selama 6 bulan setelah proses melahirkan
dan menyusui, 2 kali lipat dari cuti melahirkan yang biasanya diberikan selama
3 bulan. Selain itu pembatasan peran bagi tenaga kesehatan dan Produsen juga
distributor untuk tidak menganjurkan, menawarkan untuk menggunakan atau
mempromosikan penggunaan susu Formula kepada anak dibawah umur 1 tahun, kecuali
pada kondisi khusus, dan memberikan ruang kepada pihak orang tua untuk menolak
tawaran penggunaan susu formula kepada Anak.
Peraturan
Gubernur ini juga merupakan bentuk implementasi atau pelaksanaan dari Qanun
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan
pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2008
tentang Perlidungan Anak, artinya dapat disimpulakn bahwa Pergub ini mulai
membuka pintu untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan
pemenuhan hak anak.
Terkait
dengan Pergub tersebut, perlu adanya sosialisasi kepada pejabat dan pimpinan
perusahaan. Jangan sampai perusahaan atau isntansi lainnya tidak mau mengambil
pekerja perempuan lagi karena kelamaan cuti. Karena keringanan-keringanan yang
diberikan ini bukan untuk kepentingan perempuan, tapi untuk kepentingan bangsa,
kepentingan daerah. Dan ini bukan kemauan perempuan, tapi ini kemauan bangsa
agar generasi ke depan lebih baik.
Pergub
No 49 tahun 2016 adalah hal yang patut diapresisasi, bahkan bisa dikatakan ini
adalah kemenangan bagi sebagian Perempuan di Aceh, Artinya Pemerintah Aceh berhasil
memberikan inovasi baru dalam dunia dibutuhkan peraturan pelaksana Khusus untuk
penerapan cuti ini. Bahkan bukan hanya perempuan pegawai Negeri sipil saja yang
membutuhkan cuti untuk masa rehat karena hamil dan menyusui, melainkan seluruh
perempuan di Aceh yang masuk dalam lingkup ketenagakerjaan juga membutuhkannya.
Pergub ini bisa menjadi pintu awal atau mungkin jalan bagi para tenaga kerja
perempuan untuk juga mendapatkan hak yang sama. Bahkan aturan tersebut (Pergub)
atas pertimbangan bahwa pemberian ASI eksklusif merupakan bagian dari
pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Inovasi
yang digagas oleh pemerintah Aceh ini adalah Inovasi yang berani, sebab dapat
merangsang Provinsi lainnya untuk juga mengatur tentang hal yang sama, bahkan
menjadi perangsang bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan cuti hamil dan menyusui
selama 6 Bulan bagi pegawai di seluruh Indonesia.
Namun
Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf belum sempat
mengimplementasikan Pergub tersebut dengan sempurna dalam lingkungan Pemerintah
Aceh secara keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan masa jabatan beliau dalam
waktu dekat ini akan segera berakhir.
Muhammad Syarif
Dosen Fakultas Tarbiyah Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh
No comments:
Post a Comment