Thursday, October 26, 2017

Implementasi Kompetensi Personality dalam Pendidikan

Guru atau dosen yang menguasai kompetensi kepribadian akan sangat membantu upaya pengembangan karakter peserta didik. Dengan menampilkan sebagai sosok yang bisa digugu (didengar nasehatnya) dan ditiru (diikuti), secara psikologis anak cenderung merasa yakin dengan apa yang sedang diajarkan guru atau dosen. Contohnya, ketika guru atau dosen hendak mengajarkan tentang sopan santun kepada anak didiknya, namun disisi lain secara disadari ataupun seringkali tanpa disadari, guru atau dosen sendiri malah cenderung bersikap kasar dan mudah marah, maka yang akan tertanam pada siswanya bukanlah sikap sopan santun, melainkan sikap kasar itulah yang lebih melekat pada sistem pikiran dan keyakinan siswanya. Kasus ini membenarkan peribahasa bahwa “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Bahwa apa yang dilakukan guru, akan ditiru oleh anak didiknya dengan porsi yang lebih tinggi.
Selain akan menentukan keberhasilan guru atau dosen itu sendiri, kepribadian guru atau dosen juga akan menentukan keberhasilan anak didiknya. Apakah dengan pribadi yang dimiliki guru atau dosen akan mengantarkan anak didiknya ke arah keberhasilan mencapai tujuan, ataukah justru menjadi penghancur masa depan anak didiknya. Bukti kuantitatif kepribadian guru atau dosen adalah motivasi berprestasi siswa. Sementara bukti kualitatif yang erat kaitannya dengan kepribadian guru atau dosen adalah kondisi moral siswa. Bukti lain adalah tampilan kepribadian guru akan sangat mempengaruhi antusiasme siswa dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.
Dari penjelasan singkat di atas, tampak jelas bahwa sangat pentingnya penguasaan kompetensi kepribadian bagi seorang guru atau dosen. Namun faktanya upaya mengembangkan profesi guru atau dosen yang erat kaitannya dengan penguatan kompetensi kepribadian tampaknya masih relatif lebih terbatas bahkan cenderung lebih mengedepankan pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional. Realitanya, dalam berbagai pelatihan guru atau dosen, materi yang dipelajari secara mendalam cenderung lebih bersifat penguatan kompetensi pedagogik dan profesional. Begitu pula dengan kebijakan pemerintah tentang Uji Kompetensi guru atau dosen yang lebih mengutamakan kompetensi pedagogik dan profesional.
Sedangkan untuk pengembangan dan penguatan kompetensi kepribadian justru seolah-olah dikembalikan lagi kepada pribadi masing-masing guru. Seperti ungkapan yang mengatakan bahwa segala sesuatunya kembali lagi dan bergantung pada pribadi masing-masing. Oleh karena itu, sebagai calon pendidik yang berkarakter marilah berusaha belajar memperbaiki pribadi untuk selalu berusaha menguatkan kompetensi kepribadian. Ungkapan bahwa kepribadian orang dewasa cenderung bersifat permanen adalah kurang tepat. Karena jika yakin bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik, maka berubahlah menjadi pribadi yang lebih baik.
Menurut Imam Wahyudi, kompetensi kepribadian merupakan penguasaan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Jadi, seorang guru atau dosen harus mampu:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru atau dosen, dan rasa percaya diri
  5. Menunjang tinggi kode etik profesi guru atau dosen.[1]
Menurut Djam’an kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru atau dosen antara lain sebagai berikut:

  1. Guru atau dosen sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  2. Guru atau dosen memiliki kelebihan dibandingkan yang lain
  3. Guru atau dosen perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat
  4. Guru atau dosen diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuhkembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak menutup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya
  5. Guru atau dosen diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang
  6. Guru atau dosen mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya
  7. Guru mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya
  8. Hubungan manusiawi yaitu kemampuan untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya
  9. Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negatif
  10. Guru atau dosen mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai inovator dan kreator.[2]
Dalam UU guru dan dosen, kompetensi kepribadian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
  1. Beriman dan bertakwa,
  2. Berakhlak mulia,
  3. Arif dan bijaksana,
  4. Demokratis,
  5. Mantap,
  6. Berwibawa,
  7. Stabil,
  8. Dewasa,
  9. Jujur,
  10. Seportif,
  11. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
  12. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan,
  13. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.[3]
Berkaitan dengan penjelasan di atas, dalam buku lain dijelaskan bahwa kompetensi kepribadian meliputi:
  1. Mengembangkan kepribadian
a.       Bertakwa kepada Allah
b.      Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa pancasila
c.       Mengembangkan sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru
  1. Berinteraksi dan berkomunikasi
a.       Berinteraksi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional
b.      Berinteraksi dalam masyarakat untuk penuaian misi pendidikan
  1. Melaksanakan bimbingan penyuluhan
a.       Membimbing siswa yang kesulitan belajar
b.      Membimbing siswa yang berkelainan dan berbakat khusus
  1. Melaksanakan administrasi sekolah
a.       Mengenal keadministrasian kegiatan sekolah
b.      Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
  1. Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
a.       Mengkaji konsep dasar ilmiah
b.      Melaksanakan penelitian sederhana.[4]

Jadi, implementasi kompetensi personality dalam pendidikan secara ringkas bagi seorang guru atau dosen ialah sikap dan tingkah laku yang baik, patut untuk diteladani dan menjadi cerminan untuk peserta didik, mampu mengembang potensi dalam diri, serta yang paling utama bagi seorang guru atau dosen yang  berkepribadian yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi norma agama, hukum dan sosial yang berlaku.




[1]Imam Wahyudi, Panduan Lengkap…, hal. 19.
[2]Djam’an Satori, Dkk, Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2007), hal. 38.
[3]Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru dan Dosen…, hal. 66.
[4]Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI…, hal. 6-7.

No comments:

Post a Comment