Friday, October 27, 2017

Nilai Pendidikan Kebebasan Mengemukakan Pendapat dalam Musyawarah

Mengemukakan pendapat pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks. Dalam hal ini tersirat hubungan antara orang yang menyampaikan pendapat dengan orang yang diajak berkomunikasi mengenai persoalan yang sedang dibahas. 
Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu yang bisa dipandang dari beberapa urusan, baik yang umum maupun khusus. Pendapat dan apa yang didengar dari pihak lain, merupakan hak setiap individu dalam menghormati pemikiran serta perasaan, selagi tidak berkaitan dengan permusuhan kepada hak orang lain. Selain itu, pendapat yang dikemukan juga mempunyai landasan atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sekalipun kebebasan berpendapat, namun juga tetap terikat dengan kondisi sekitar dan melihat konteks-konteks kearifan lokal dan tidak menyinggung orang lain.
Nilai kebebasan mengemukakan pendapat, bebas disini ialah tidak mendapat paksaan dari orang lain, semua peserta rapat boleh mengutarakan pendapatnya. Tetapi dalam mengemukakan pendapat peserta rapat haruslah memberikan pendapatnya secara logis dan masuk akal, tidak asal mengemukakan pendapat yang hanya akan menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

Namun demikian, setiap peserta rapat haruslah mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan, peserta lain boleh menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan dan tidak mengandung unsur emosi karena hanya kan menimbulkan permasalahan.
Selain itu berjiwa besar serta lapang dada dalam melaksanakan hasil keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab dan penuh suka rela. Hal tersebut dikarenakan persamaan hak atau seluruh peserta rapat diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberikan kebebasan untuk mengungkapkan ide atau gagasan.
Musyawarah itu sendiri memiliki tujuan yang masalah dapat diselesaikan sebanyak mungkin jalan keluar dan tidak merugikan orang lain dan mengambil cara yang adil. Setiap orang berhak untuk mengekspresikan pendapatnya, menerima atau menolak, selama keputusan musyawarah dapat mencapai kesepakatan yang artinya memiliki persetujuan dan nilai-nilai yang kuat.
Berdasarkan dari beberapa pendapat di atas maka yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah kebebasan yang diberikan kepada manusia baik secara perorangan maupun berkelompok untuk mengeluarkan pikiran atau pendapatnya melalui lisan, tulisan dan sebagainya, namun hak kebebasan tersebut harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak mengemukakan pendapat ini termasuk dalam bidang hak asasi pribadi, jadi sering salah pemahaman bahwa demi melindungi haknya, seseorang beranggapan bahwa dirinya dapat melanggar hak orang lain secara sengaja. Karena itulah dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat juga memiliki kewajiban, harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat dapat dikemukana secara bebas tanpa tekakan dari siapapun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.


No comments:

Post a Comment