Wednesday, October 25, 2017

Trend Pemakaian Jilbab Dikalangan Perempuan Muslimah

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa jilbab disebutkan di dalam Al-Qur’an dengan kata Al-Jalabib yang merupakan bentuk jamak dari kata jilbab. Adalah baju kurung yang meliputi seluruh tubuh wanita labih dari sekedar baju biasa dan kerudung.[1] Namun Kitab Tafsir Majma’ul Bayan mengartikan jilbab sebagai kerudung yang biasa dipakai kaum wanita merdeka (bukan budak) untuk menutupi kepala dan muka, bila mereka hendak kaluar rumah.[2]
Jilbab pada zaman sekarang tidak hanya sebagai alat dalam menjalankan syariat agama Islam, melainkan juga dapat sebagai alat untuk mempercantik diri dengan berbagai model yang modern tanpa menghilangkan fungsi utamanya yakni sebagai penutup aurat. Oleh karena itu pada zaman sekarang produk jilbab semakin banyak ragamnya, semakin modis dan modern, sehingga masing-masing orang dapat menentukan jilbab model kesukaannya, serta dapat mengenakannya di setiap kesempatan, baik menghadiri acara resmi dan tidak resmi wanita muslimah senantiasa mengenakan jilbab tanpa takut terlihat ketinggalan zaman.
Al-Qur’an dan Hadits tidak melarang seseorang untuk mengikuti perkembangan mode, asal tetap memenuhi kriteria busana muslimah. Model jilbab atau busana muslimah tidak ditentukan secara terinci. Mode adalah usaha yang bertujuan untuk menciptakan dan memberi bentuk baru terhadap pakaian wanita agar dapat sesuai dengan selera-selera pemakainya sebagai warga masyarakat yang berkebudayaan modern, yang dikerjakan oleh ahli-ahlinya yang telah dipersiapkan dan dididik dalam lapangan itu sebelumnya.
Pada jaman sekarang ini jilbab seolah menjadi busana tren di kalangan masyarakat Islam di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyak ditemuinya wanita-wanita yang memakai jilbab di berbagai tempat, mulai dari terminal, stasiun, mall, kantor, kampus maupun di sekolah-sekolah bahkan di sekolah negeri yang tidak berbasiskan Islam pun banyak yang memakai jilbab baik guru maupun muridnya.

Jilbab atau kerudung telah menjadi komoditas mode. Banyak wanita yang lantas latah mengikuti perkembangan mode kerudung. Sejumlah artis pun menjadi acuan berkerudung. Produsen-produsen kerudung dengan teramat santai mengemasnya dengan slogan trendi dan syar’i, smart dan syar’i, praktis dan Islami, syar’i dan girliefunkies namun syar’i dan sebagainya.
Ketika masyarakat Indonesia mengenal kata jilbab, dalam Bahasa Indonesia, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai muslimah untuk menutupi kepala dan sampai leher.[3] Dengan demikian jilbab yang dikenal di Indonesia sudah berubah dari arti jilbab itu sendiri. Bagi masyarakat Indonesia jilbab umumnya diartikan sebagai selendang atau kerudung yang menutupi kepala sampai leher dan dada, hal ini tidaklah bertentangan dengan arti jilbab yang mengartikan jilbab sebagai kerudung. Namun sejalan dengan perkembangan mode, bagian yang tertutup pun semakin menyempit, hanya bagian kepala saja, sedang leher kadang tetap terbuka, kalaupun tertutup hanya dililit oleh kerudung tersebut dan sangat ketat.
Emansipasi wanita yang mendorong banyak wanita untuk berkarir dan berkarya turut memberikan sumbangsih dalam mengembangkan arti dari sebuah jilbab itu sendiri. Jika pada awalnya jilbab digunakan untuk menutup aurat dan melindungi wanita dari gangguan yang membahayakan mereka, kini jilbab menjadi mode yang tidak kalah sepi di pasaran.[4] Banyak kaum wanita yang memakai jilbab dan seakan-akan menjadi trend dan mode. Jilbab yang digunakan pun beraneka ragam, mulai dari jilbab yang syar’i sampai pada jilbab gaul. Jilbab gaul diistilahkan dengan “jilbab cekek atau jilbab funky”, kerana memang benar-benar hanya sebatas nyekek leher, maksudnya, seorang perempuan muslim mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan rambutnya, namun berpakaian tipis, transparan atau ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Semisal, kepala dibalut kerudung atau jilbab, namun berbaju atau kaos ketat, bercelana jeans dan sebagainya. Jilbab gaul jelas tidak sesuai dengan kriteria atau ketentuan dalam memakai jilbab sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.




[1]Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir…, hal. 59.

[2]Husein shahab, Jilbab Menurut Al-Qur’an…, hal. 60.

[3]Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hal. 60.

[4]Idatul Fitri dan Nurul K, 60 Kesalahan dalam Berjilbab, (Jakarta: Basmallah, 2011), hal. 15.

No comments:

Post a Comment