Thursday, October 26, 2017

Pengertian Kompetensi Personality

Tentang kompetensi ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicermati yaitu kompetensi (competence) menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan sehari-hari.[1]
Dalam UU guru dan dosen, Bab I (Ketentuan Umum) pasal 1 ayat 10 bahwa pengertian kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[2]
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewanangan seorang guru atau dosen dalam melaksanakan profesi keguruannya. Bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan.[3]
Dosen atau guru profesional harus memiliki 4 (empat) kompetensi yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personality, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru atau dosen juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik. Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka seorang dosen harus:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya
  3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
  4. Mematuhi kode etik profesi
  5. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan
  8. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya,
  9. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.[4]
Kompetensi diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu). Ada juga yang mengatakan bahwa kompetensi atau secara umum diartikan sebagai kemampuan dapat bersifat mental maupun fisik.
Sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah. No. 14 tahun 2005 pada pasal 8 mengatakan tentang kompetensi seorang guru atau dosen. Ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru atau dosen, antara lain: kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.[5] Dan dalam UU guru dan dosen dalam BAB II (kompetensi dan sertifikasi) pasal 2 “guru atau dosen wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 kompetensi guru atau dosen sebagaimana yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[6]
Pada mulanya kepribadian atau personality berasal dari bahasa Latin persona, mengacu pada topeng yang dipakai oleh aktor-aktor pada masa Romawi kuno dalam pertunjukan drama atau teater mereka. Dalam perkembangannya istilah kepribadian atau personality tersebut didefinisikan oleh banyak psikolog. Kepribadian atau personality menurut Gordon W. Allport adalah organisasi dinamis di dalam individu yang terdiri dari sistem-sistem psikofisik yang menentukan tingkah laku dan pikirannya secara karakteristik.[7] Lebih lanjut dijelaskan bahwa istilah personality terutama menunjukkan suatu organisme atau susunan sifat-sifat dan aspek-aspek tingkah laku lainnya yang saling berhubungan di dalam suatu individu.[8]
Kepribadian adalah himpunan karakteristik dan kecenderungan yang stabil serta menentukan sifat umum dan perbedaan dalam perilaku seseorang. Hal ini sering digambarkan dalam bentuk sifat-sifat yang dapat diukur dan diperlihatkan seseorang.[9]
Kepribadian sering diidentikkan dengan ciri, karakter atau sifat-sifat yang melekat pada diri seseorang yang membedakan ia dengan yang lainnya. Kepribadian dapat terbentuk karena faktor bawaan (genetik) dan faktor lingkungan. Dari berbagai pendapat tersebut di atas peneliti menyimpulkan bahwa kepribadian adalah sifat khas yang dimiliki individu dan bersifat relatif menetap.
Kompetensi kepribadian dalam bahasa Inggris adalah gabungan dari kata personal (personality) pribadi, kepribadian, perseorangan, dan competency (Competence), yang berarti kecakapan, kemampuan, kompetensi atau wewenang.[10] Kepribadian berarti sifat hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatannya yang membedakan dirinya dari yang lain. Mc Leod sebagaimana yang telah dikutip Muhibbin Syah, mengartikan kepribadian (personality) sebagai sifat khas yang dimilki seseorang. Kata lain yang sangat dekat artinya dengan kepribadian adalah karakter dan identitas.[11]
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru atau dosen itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari.[12] Kompetensi personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan. Dengan kompetensi kepribadian maka guru atau dosen akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar peserta didik. Oleh karena itu, seorang dosen dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru atau dosen itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru atau dosen menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Guru atau dosen sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Adapun kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru atau dosen akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru atau dosen akan tampil sebagai sosok yang patut ditaati nasehat, ucapan, perintahnya dan dicontoh sikap dan perilakunya. Kepribadian guru atau dosen merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar.
Kepribadian di sini mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang. Begitu naik kepribadian seseorang maka akan naik pula wibawa orang tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka kompetensi berarti suatu kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai agen pembelajaran, dengan memiliki pengetahuan yang luas serta kewenangan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan berkualitas, sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai. Sehingga kompetensi kepribadian dosen adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi para mahasiswa dan berakhlak mulia. Kompetensi yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial yakni bertindak sesuai dengan hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi dosen dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.



[1]Masnur Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual: Panduan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 15.
[2]Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru dan Dosen, (Bandung: Fokus Media, 2011), hal. 4.
[3]Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, (Palembang: Rafah Press, 2010), hal. 4
[4]Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2012), hal. 17-18
[5]Imam Wahyudi, Panduan Lengkap…, hal. 18.
[6]Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru dan Dosen…, hal. 65.
[7]Chaplin, J.P., Kamus Lengkap Psikologi, terj. Kartini Kartono, judul asli “Dictionary of Psichology”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 32.
[8]Purwanto, M.N., Psikologi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004), hal. 154.
[9]Rivai, V., Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2003), hal. 228.
[10]John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 2000), hal. 426.
[11]Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002), hal. 225.
[12]Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat di Masa Depan, (Yogyakarta: Grafindo Litera Media, 2009), hal. 122.

No comments:

Post a Comment