Wednesday, October 4, 2017

ASI Ekslusif Berpihak Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh

Muhammad Syarif
Banda Aceh, 04 Oktober 2017

ASI Ekslusif merupakan pemberian ASI tanpa memberikan makanan lain pada bayi yang berusia 0-6 bulan. Dengan demikian bayi tidak diberikan tambahan cairan seperti susu formula, air putih, air teh, madu atau makanan padat sebelum usia enam bulan.
ASI merupakan sumber nutrisi pada bayi. Komposisi yang terkandung di dalam ASI menunjang tumbuh kembang bayi apalagi terdapat kandungan antibodi alami yang dapat membantu dalam mencegah infeksi dan gangguan kesehatan pada bayi. Bahkan ASI lebih dikenal luas sebagai nutrisi yang lengkap yang dapat memberikan dukungan untuk pertumbuhan, kesehatan, imunitas dan perkembangan bayi sehingga dengan demikian pemberian ASI pada bayi sangat penting untuk diberikan.
ASI ekslusif adalah intervensi yang efektik untuk mencegah kematian anak. Namun demikian, menurut survei yang dilakukan, ditemukan bahwa saat ini kesadaran akan pemberian ASI ekslusif semakin berkurang. Bahkan masyarakat masih khawatir apabila yang diberikan pada bayi tidak mengenyangkan sehingga pemberian ASI ditambah dengan susu formula ataupun air putih bahkan pemberian makanan pendamping ASI sebelum 6 bulan. Padahal kebutuhan nutrisi yang terkandung di dalam ASI sangat penting untuk tumbuh kembang bayi. Dukungan dari pemerintah untuk melarang promosi pengganti ASI di fasilitas kesehatan akan membantu dalam pemberian ASI ekslusif. Begitu pula pada ibu menyusui yang memiliki tanggung jawab sebagai wanita karir.
Realita yang terjadi saat ini bahwa pemberian ASI ekslusif sudah semakin berkurang. Hal tersebut tentunya disebabkan oleh sejumlah faktor yang diantaranya sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf di atas. Namun demikian, pada zaman modern seperti sekarang ini baik laki-laki maupun perempuan sudah mempunya kesempatan yang sama dalam segala bidang untuk mengembangkan karirnya. Akan tetapi para pengambil kebijakan kadang sering luput memperhatikan bahwa ada saat-saat tertentu harus diberikan keringanan kepada perempuan karena adanya halangan untuk bekerja sebagaimana biasanya. Salah satunya adalah karena hamil dan melahirkan.
Aturan hak cuti hamil dan melahirkan memfokuskan pada keadaan pekerja perempuan yang hamil. Selama karyawati itu memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan, maka ia berhak mendapatkannya. Hal tersbut sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. 
Karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan agar karyawan perempuan agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan. Jadi cuti hamil merupakan perlindungan bagi perempuan dan juga anak yang akan dilahirkan.

Pergub No 49 Tahun 2016 tentang ASI Ekslusif
Pada tanggal 11 Agustus 2016, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang di dalamnya juga mengakomodir cuti dalam lingkungan Kepegawaian Pemerintahan selama 6 bulan untuk Proses Melahirkan dan Menyusui. Juga memberi ruang kepada pekerja laki-laki untk mendapatkan libur selama 7 hari untuk melakukan pendampingan kepada istri dan membantu proses melahirkan juga pendampingan kepada anak yang baru lahir.
Bahkan dalam aturan tersebut mengatur sejumlah Inovasi terkait dengan fasilitas pada tempat bekerja. Misalkan, dibentuknya ruang menyusui khusus di Kantor-kantor pemerintahan dan sarana publik lainnya. Selain penyediaan ruang menyusui, pemberian cuti kepada pegawai perempuan selama 6 bulan setelah proses melahirkan dan menyusui, 2 kali lipat dari cuti melahirkan yang biasanya diberikan selama 3 bulan. Selain itu pembatasan peran bagi tenaga kesehatan dan Produsen juga distributor untuk tidak menganjurkan, menawarkan untuk menggunakan atau mempromosikan penggunaan susu Formula kepada anak dibawah umur 1 tahun, kecuali pada kondisi khusus, dan memberikan ruang kepada pihak orang tua untuk menolak tawaran penggunaan susu formula kepada Anak.
Peraturan Gubernur ini juga merupakan bentuk implementasi atau pelaksanaan dari Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlidungan Anak, artinya dapat disimpulakn bahwa Pergub ini mulai membuka pintu untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan pemenuhan hak anak.
Terkait dengan Pergub tersebut, perlu adanya sosialisasi kepada pejabat dan pimpinan perusahaan. Jangan sampai perusahaan atau isntansi lainnya tidak mau mengambil pekerja perempuan lagi karena kelamaan cuti. Karena keringanan-keringanan yang diberikan ini bukan untuk kepentingan perempuan, tapi untuk kepentingan bangsa, kepentingan daerah. Dan ini bukan kemauan perempuan, tapi ini kemauan bangsa agar generasi ke depan lebih baik.
Pergub No 49 tahun 2016 adalah hal yang patut diapresisasi, bahkan bisa dikatakan ini adalah kemenangan bagi sebagian Perempuan di Aceh, Artinya Pemerintah Aceh berhasil memberikan inovasi baru dalam dunia dibutuhkan peraturan pelaksana Khusus untuk penerapan cuti ini. Bahkan bukan hanya perempuan pegawai Negeri sipil saja yang membutuhkan cuti untuk masa rehat karena hamil dan menyusui, melainkan seluruh perempuan di Aceh yang masuk dalam lingkup ketenagakerjaan juga membutuhkannya. Pergub ini bisa menjadi pintu awal atau mungkin jalan bagi para tenaga kerja perempuan untuk juga mendapatkan hak yang sama. Bahkan aturan tersebut (Pergub) atas pertimbangan bahwa pemberian ASI eksklusif merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Inovasi yang digagas oleh pemerintah Aceh ini adalah Inovasi yang berani, sebab dapat merangsang Provinsi lainnya untuk juga mengatur tentang hal yang sama, bahkan menjadi perangsang bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan cuti hamil dan menyusui selama 6 Bulan bagi pegawai di seluruh Indonesia.

Namun Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf belum sempat mengimplementasikan Pergub tersebut dengan sempurna dalam lingkungan Pemerintah Aceh secara keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan masa jabatan beliau dalam waktu dekat ini akan segera berakhir.

Muhammad Syarif
Dosen Fakultas Tarbiyah Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh

No comments:

Post a Comment