Wednesday, October 25, 2017

Dasar Hukum Perintah Berjilbab dalam Islam

Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya dan dengan sesamanya. Hubungan manusia dengan Allah meliputi aqidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya meliputi akhlak, makanan/minuman dan pakaian. Sedangkan hubungan manusia dengan sesamanya meliputi muamalat dan uqubat.[1]
Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya dengan pandangan yang wajar. Dasar perintah Islam menutup aurat (memakai jilbab bagi kaum wanita) terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Adapun ayat-ayat dan hadits yang berhubungan dengan perintah memakai jilbab adalah sebagai berikut:
  1. Dasar Al-Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang menerangkan perintah memakai jilbab terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yaitu:
يأيها النبى قل لأزواجك وبناتك ونسآء المؤمنين يدنين عليهن من جلبيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلايؤذين وكان الله غفورا رحيما (الاحزاب: ٥٩)                                                             
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)

Allah Swt dalam ayat di atas memerintahkan kepada kaum perempuan untuk berjilbab secara syar’i memulainya dengan menyuruh istri-istri nabi dan putri-putrinya. Ini memberi petunjuk bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menjadi panutan semua wanita, sehingga mereka wajib berpegang teguh pada syar’i agar dapat diikuti oleh wanita-wanita lainnya. Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para muslimah. Ketentuan tersebut adalah “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Quraish Shihab berpendapat tentang makna mengulurkan jilbab dalam        Al-Qur’an surat Al-ahzab: 59 yaitu jika dimaksudkan dengannya adalah baju, maka ia adalah menutupi tangan dan kakinya. Sedangka kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang menutup baju maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar menutupi semua badan dan pakaian. Ayat di atas lebih menekankan kepada wanita muslim untuk mengulurkan jilbabnya bukan hanya perintah memakai jilbab saja.[2]
Ayat lain yang berkenaan dengan perintah memakai jilbab dan kerudung adalah surat An-Nur ayat 31, yaitu:
وقل للمؤمنت يغضضن من أبصرهن ويحفظن فروجهن ولايبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلالبعولتهن أو ءابآئهن أو أبنآء بعولتهن أو إخوانهن أو بنى أخواتهن أونسآئهن أو ما ملكت أيمنهن أو التبعين غير أولى الإربة من الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيه المؤمنون لعلكم تفلحون (النور: ٣١)                                        
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An-Nur: 31).

Adapun kalimat memakai jilbab atau khimar sebagaimana terdapat dalam kalimat yang berbunyi walyadhribna bikhumurihinna, maksudnya, menutupi bagian leher dan dadanya.[3] Menurut Abdur Rasul menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata kerudung dalam kalimat “dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” maksudnya ialah kain yang menutupi kepala, leher dan dada. Sedangkan kata al-jayb menunjukkan makna dada terbuka yang tidak ditutup dengan pakaian, atau bahkan yang lebih luas dari itu, yakni dada, perhiasan, pakaian, dan make up.[4]
  1. Dasar Hadits
a.       Hadits Riwayat Muslim, yaitu:
عن أبى هريرة رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صنفان من اهل النار لم ارهما قوم معهم سياط كااذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مميلات مايلات رئسهن كاسنمة البخت المايلة لايدخلن الجنة ولايجدن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا (رواه مسلم)                             
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra berkata: Sabda Rasulullah Saw “Dua golongan penduduk neraka yang tidak pernah aku saksikan (semasa hidupku) pertama, kaum yang memiliki cemiti (cambuk) seperti ekor lembu dimana mereka mempergunakannya untuk memukul manusia (penguasa yang kejam). Kedua wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka melengak-lengokkan tubuhnya dan (rambut) kepalanya bagaikan punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk syurga, tidak pula mencium baunya, meskipun bau syurga tersebut dapat tercium dari bau yang sangat dekat”. (HR. Muslim).[5]

Dalam mentafsirkan hadist di atas, Aba Firdaus Al-Hawani menjelaskan bahwa berpakaian namun seperti telanjang, pengertiannya adalah pada akhir zaman akan ada wanita yang memakai pakaian yang teramat tipis, hingga kulit tubuhnya kelihatan jelas. Atau banyak para wanita mengenakan pakaian yang hanya menutup sebagian tubuh, sementara auratnya tetap terbuka. Model-model yang demikian, bisa dikatakan bahwa mengenakan pakaian, namun pada hakikatnya tetap telanjang.[6]
b.      Hadits Riwayat Abu Daud, yaitu:
عن عائشة رضي الله عنها أن أسماء بنت أبى بكر دخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وعليها ثياب رقاق فأعرض عنها رسول الله صلى الله عليه وسلم  وقال ياأسماء إن المرأة اذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها الا هذا وهذا وأشار إلى وجهه وكفيه (رواه ابو داود)                    
Artinya: “Dari Aisyah ra meriwayatkan bahwasanya Asma’ binti Abu Bakar ra datang kepada Rasulullah Saw dan ia memakai pakaian yang pendek/tipis, maka Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haid), tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini (beliau memberi isyarat pada wajah dan kedua telapak tangan)”. (HR.Abu Daud).[7]

Dari hadits di atas dapat diketahui betapa memakai jilbab adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh setiap muslimah. Seorang wanita itu wajib menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang longgar dan tebal, kecuali muka dan dua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Wanita memakai pakaian muslimah yang sesuai dengan ketentuan syariat saat keluar dari rumah, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi aurat, yang batasannya sudah ditentukan oleh agama berdasarkan pada al-Quran atau sunnah Rasulullah Saw. Seorang wanita yang juga tidak boleh keluar dari rumah atau menampakkan diri dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan bersolek atau memakai wewangian.
Dari beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits di atas telah diterangkan mengenai perintah memakai jilbab bagi setiap muslimah, dan sudah menjadi keharusan bagi orang yang beriman untuk mengikuti ajaran dan petunjuk yang tercantum di dalam Al-Qur’an. Sebagaimana diterangkan sebagai berikut:
وما كان لمؤمنين ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن يكون لهم الخيرة من أمرهم ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضللا مبين (الاحزاب: ٣٦)               
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah apabila keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan adalah wajib. Hal ini dikarenakan perintah memakai jilbab telah ditetapkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an dan juga dalam Al-Hadits Rasulullah Saw.




[1]https://ayatifadhilah.wordpress.com/2012/10/10/hukum-islam-seputar-busana-muslimah-2/, Diakses Tanggal 15 April 2015.

[2]Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan Pustaka, 2005), hal. 321.

[3]Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Damasyqi, Terjemah Tafsir Ibnu Katsir, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004), hal. 277.

[4]Abdur Rasul Abdul Hasan al-Ghaffar, Wanita Islam dan Gaya Hidup Modern, (Bandung : Pustaka Hidayah, 1995), hal. 48.

[5]Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hal. 688.

[6]Aba Firdaus Al-Hawani, Selamatkan Dirimu dari Tabarruj, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1995), hal. 109.

[7]Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Daud, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006). hal. 826.

No comments:

Post a Comment