Mengemukakan
pendapat pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis
sesuai dengan konteks. Dalam hal ini tersirat hubungan antara orang yang
menyampaikan pendapat dengan orang yang diajak berkomunikasi mengenai persoalan
yang sedang dibahas.
Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu
yang bisa dipandang dari beberapa urusan, baik yang umum maupun khusus.
Pendapat dan apa yang didengar dari pihak lain, merupakan hak setiap individu
dalam menghormati pemikiran serta perasaan, selagi tidak berkaitan dengan
permusuhan kepada hak orang lain. Selain itu, pendapat yang dikemukan juga
mempunyai landasan atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian, sekalipun kebebasan berpendapat, namun juga tetap terikat dengan kondisi
sekitar dan melihat konteks-konteks kearifan lokal dan tidak menyinggung orang
lain.
Nilai
kebebasan mengemukakan pendapat, bebas disini ialah tidak mendapat paksaan dari
orang lain, semua peserta rapat boleh mengutarakan pendapatnya. Tetapi dalam
mengemukakan pendapat peserta rapat haruslah memberikan pendapatnya secara
logis dan masuk akal, tidak
asal mengemukakan pendapat yang hanya akan menimbulkan perpecahan, sesuai
dengan norma dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
Namun
demikian, setiap peserta rapat haruslah mendengarkan dan menghargai pendapat
orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak
setuju dengan pendapat yang dikemukakan, peserta lain boleh menanggapinya
tetapi dengan cara yang sopan dan tidak mengandung unsur emosi karena hanya kan
menimbulkan permasalahan.
Selain
itu berjiwa besar serta lapang dada dalam melaksanakan hasil keputusan dengan
rasa penuh tanggung jawab dan penuh suka rela. Hal tersebut dikarenakan persamaan hak atau
seluruh peserta rapat diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka
diberikan kebebasan untuk mengungkapkan ide atau gagasan.
Musyawarah
itu sendiri memiliki tujuan yang masalah dapat diselesaikan sebanyak mungkin
jalan keluar dan tidak merugikan orang lain dan mengambil cara yang adil.
Setiap orang berhak untuk mengekspresikan pendapatnya, menerima atau menolak,
selama keputusan musyawarah dapat mencapai kesepakatan yang artinya memiliki
persetujuan dan nilai-nilai yang kuat.
Berdasarkan dari beberapa
pendapat di atas maka yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat
adalah kebebasan yang diberikan kepada manusia baik secara perorangan maupun
berkelompok untuk mengeluarkan pikiran atau pendapatnya melalui lisan, tulisan
dan sebagainya, namun hak kebebasan tersebut harus memegang prinsip bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak mengemukakan pendapat ini
termasuk dalam bidang hak asasi pribadi, jadi sering salah pemahaman bahwa demi
melindungi haknya, seseorang beranggapan bahwa dirinya dapat melanggar hak
orang lain secara sengaja. Karena itulah dalam menggunakan hak kebebasan
mengemukakan pendapat juga memiliki kewajiban, harus memegang prinsip bebas dan
bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat dapat
dikemukana secara bebas tanpa tekakan dari siapapun. Bertanggung jawab
maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal
sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
No comments:
Post a Comment