1. Karakteristik
Kurikulum 2013
Standar Nasional Pendidikan menyatakan
bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang
dicetuskan oleh Kemendikbud RI untuk menggantikan KTSP yang berbasis kompetensi
yang dirancang untuk mengantisipasi kebutuhan kompetensi pengetahuan,
keterampilan dan sikap.
Perubahan kurikulum dari KTSP ke Kurikulum
2013 dengan asumsi bahwa pengembangan kurikulum mutlak dilakukan untuk menjawab
tantangan masa depan yang dihadapi bangsa. Oleh karena itu, kurikulum merupakan
salah satu penentu kualitas pendidikan, sehingga kurikulum 2013 yang berbasis
pada kompetensi mutlak diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
menjadi salah satu instrumen untuk menjadikan output pendidikan berkualitas,
produktif, kreatif dan mampu menjawab tantangan zaman.
Adapun karakteristik
Kurikulum 2013 sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di antaranya adalah
sebagai berikut:
a. Mengembangkan
sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan
kemampuan intelektual dan psikomotorik secara seimbang.
b. Memberikan
pengalaman belajar terencana ketika peserta didik menerapkan apa yang
dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memamfaatkan masyarakat sebagai sumber
belajar secara seimbang.
c. Mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkan dalam berbagai situasi di
sekolah dan masyarakat.
d. Memberi
waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
e. Kompetensi
dinyatakan dalam bentuk kompetensi kelas yang dirinci lebih lanjut dalam
kompetensi dasar mata pelajaran.
f. Kompetensi
kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi
dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti.
g. Kompetensi
dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang
pendidikan (organisasi hirizontal dan vertikal).[1]
Dari pernyataan di atas
dapat dipahami bahwa dalam pengembangan kurikulum 2013 sangat menitikberatkan
masalah sikap. Namun demikian, bukan berarti sikap semata-mata dapat menjadikan
peserta didik mampu mengikuti perkembangan zaman. Akan tetapi sikap yang di maksudkan
disini adalah bagaimana perilaku peserta didik yang telah memperoleh
pengetahuan diharapkan dapat
berinteraksi dengan baik terhadap lingkungannya dan mampu menghasilkan suatu
yang baru dan bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain.
2. Prinsip
Pembelajaran Kurikulum 2013
Kegiatan pembelajaran pada prisipnya, merupakan
proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin
meningkat dalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dirinya
untuk hidup dan untuk masyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada
kesejahteraan hidup umat manusia.[2]
Dengan demikian, dapat di katakan bahwa kegiatan pembelajaran diarahkan untuk
memberdayakan semua potensi peserta didik menjadi kompetensi yang diharapkan
setelah berlangsungnya proses pembelajaran. Sementara pengertian kompetensi
menurut Widyastono adalah pemilikan pengetahuan yang diwujudkan dalam tindakan
(keterampilan) dan sikap dalam kehidupan nyata sehari-hari.[3] Oleh
karena itu, maka tindakan dan sikap seseorang biasanya sesuai dengan pengetahuan
yang dimilikinya.
Lebih lanjut, Herry Widyastono
menjelaskan bahwa:
Strategi
pembelajaran harus diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi yang
telah dirancang dalam dokumen kurikulum agar setiap individu mampu belajar
mandiri sepanjang hayat dan yang pada gilirannya mereka menjadi komponen
penting untuk mewujudkan masyarakat belajar. Kualitas lain yang dikembangkan
kurikulum harus terealisasikan dalam proses pembelajaran, antara lain
kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati,
toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk karakter, serta
meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.[4]
Dari pernyatan di atas dapat dipahami
bahwa strategi pembelajaran harus diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian
kompetensi yang ada dalam dokumen kurikulum sehingga dapat mewujudkan
masyarakat belajar.
Dalam rangka pencapaian kualitas yang
telah dirancang dalam dokumen kurikulum 2013, maka kegiatan pembelajaran perlu
menggunakan prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat
pada peserta didik;
2. Mengembangkan
kreativitas peserta didik;
3. Menciptakan
kondisi menyenangkan dan menantang;
4. Bermuatan
nilai, etika, estetika, logika, dan kinestika; dan
5. Menyediakan
pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode
pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efesien, dan bermakna.[5]
Dari lima prinsip pembelajaran di atas, jelaslah
bahwa Kurikulum 2013 ini menuntut keaktifan peserta didik dalam mencari
informasi yang berkaitan dengan materi pembelajaran. Dengan demikian, guru
dijadikan sebagai fasilitator yang menyediakan beragam pendekatan atau metode
pembelajaran untuk memancing siswa agar lebih aktif baik dalam hal bertanya,
bernalar, maupun mengeluarkan pendapatnya. Hal ini sesuai dengan tema
pengembangan Kurikulum 2013 yaitu dapat menghasilkan insan Indonesia yang
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap (tahu
mengapa), pengetahuan (tahu apa), dan keterampilan (tahu bagaimana), yang
terintegrasi.[6]
Kemudian dari pada itu, dalam
perkembangan kehidupan dan ilmu pengetahuan abad 21, saat ini memang telah
terjadi perubahan atau pergeseran baik ciri maupun model pembelajaran. Inilah
yang diantisipasi pada Kurikulum 2013 sehingga harus diimplementasikan secepatnya
walaupun terkesan bahwa pemerintah terlalu tergesa-gesa.[7]
Herry
Widyastono, dalam buku “Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah”
Menyatakan bahwa Kurikulum 2013 dikembangkan dengan
penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
a. Pola
pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta
didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang
dipelajari untuk memiliki kompetensi
yang sama.
b. Pola
pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran
interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam,
sumber/media lainnya).
c. Pola
pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik
dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta
diperoleh melalui internet).
d. Pola
pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif
mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains).
e. Pola
belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim).
f. Pola
pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multi media.
g. Pola
pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan
memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik.
h. Pola
pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi
pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines).
i.
Pola pembelajaran pasif menjadi
pembelajaran kritis.[8]
Dari sembilan penyempurnaan
pola pikir dalam Kurikulum 2013 diatas, sudah sangat jelas bahwa Kurikulum 2013
akan mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa indonesia. Hal ini sesuai
dengan tujuan dari Kurikulum 2013 itu sendiri yaitu untuk mempersiapkan manusia
Indonesia yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan aktif
serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara,
dan mampu mengikuti peradaban dunia yang semakin hari semakin pesat
perkembangannya.[9]
No comments:
Post a Comment