Sebagaimana
telah dijelaskan di atas bahwa jilbab disebutkan di dalam Al-Qur’an dengan kata Al-Jalabib yang merupakan bentuk jamak
dari kata jilbab. Adalah baju kurung yang
meliputi seluruh tubuh wanita labih dari sekedar baju biasa dan kerudung.[1] Namun
Kitab Tafsir Majma’ul Bayan
mengartikan jilbab sebagai kerudung yang biasa dipakai kaum wanita merdeka
(bukan budak) untuk menutupi kepala dan muka, bila mereka hendak kaluar rumah.[2]
Jilbab
pada zaman sekarang tidak hanya sebagai alat dalam menjalankan syariat agama
Islam, melainkan juga dapat sebagai alat untuk mempercantik diri dengan
berbagai model yang modern tanpa menghilangkan fungsi utamanya yakni sebagai
penutup aurat. Oleh karena itu pada zaman sekarang produk jilbab semakin banyak
ragamnya, semakin modis dan modern, sehingga masing-masing orang dapat
menentukan jilbab model kesukaannya, serta dapat mengenakannya di setiap
kesempatan, baik menghadiri acara resmi dan tidak resmi wanita muslimah
senantiasa mengenakan jilbab tanpa takut terlihat ketinggalan zaman.
Al-Qur’an
dan Hadits tidak melarang seseorang untuk mengikuti perkembangan mode, asal
tetap memenuhi kriteria busana muslimah. Model jilbab atau busana muslimah
tidak ditentukan secara terinci. Mode adalah usaha yang bertujuan untuk
menciptakan dan memberi bentuk baru terhadap pakaian wanita agar dapat sesuai
dengan selera-selera pemakainya sebagai warga masyarakat yang berkebudayaan
modern, yang dikerjakan oleh ahli-ahlinya yang telah dipersiapkan dan dididik
dalam lapangan itu sebelumnya.
Pada
jaman sekarang ini jilbab seolah menjadi busana tren di kalangan masyarakat
Islam di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyak ditemuinya wanita-wanita
yang memakai jilbab di berbagai tempat, mulai dari terminal, stasiun, mall,
kantor, kampus maupun di sekolah-sekolah bahkan di sekolah negeri yang tidak
berbasiskan Islam pun banyak yang memakai jilbab baik guru maupun muridnya.
Jilbab
atau kerudung telah menjadi komoditas mode. Banyak wanita yang lantas latah
mengikuti perkembangan mode kerudung. Sejumlah artis pun menjadi acuan
berkerudung. Produsen-produsen kerudung dengan teramat santai mengemasnya
dengan slogan trendi dan syar’i, smart dan syar’i, praktis dan
Islami, syar’i dan girlie, funkies namun syar’i
dan sebagainya.
Ketika
masyarakat Indonesia mengenal kata jilbab, dalam Bahasa Indonesia, jilbab
adalah kerudung lebar yang dipakai muslimah untuk menutupi kepala dan sampai leher.[3]
Dengan demikian jilbab yang dikenal di Indonesia sudah berubah dari arti jilbab
itu sendiri. Bagi masyarakat Indonesia jilbab umumnya diartikan sebagai
selendang atau kerudung yang menutupi kepala sampai leher dan dada, hal ini
tidaklah bertentangan dengan arti jilbab yang mengartikan jilbab sebagai
kerudung. Namun sejalan dengan perkembangan mode, bagian yang tertutup pun
semakin menyempit, hanya bagian kepala saja, sedang leher kadang tetap terbuka,
kalaupun tertutup hanya dililit oleh kerudung tersebut dan sangat ketat.
Emansipasi
wanita yang mendorong banyak wanita untuk berkarir dan berkarya turut
memberikan sumbangsih dalam mengembangkan arti dari sebuah jilbab itu sendiri.
Jika pada awalnya jilbab digunakan untuk menutup aurat dan melindungi wanita
dari gangguan yang membahayakan mereka, kini jilbab menjadi mode yang tidak
kalah sepi di pasaran.[4]
Banyak kaum wanita yang memakai jilbab dan seakan-akan menjadi trend dan mode.
Jilbab yang digunakan pun beraneka ragam, mulai dari jilbab yang syar’i sampai
pada jilbab gaul. Jilbab gaul diistilahkan dengan “jilbab cekek atau jilbab
funky”, kerana memang benar-benar hanya sebatas nyekek leher, maksudnya,
seorang perempuan muslim mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan rambutnya, namun berpakaian
tipis, transparan atau ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Semisal,
kepala dibalut kerudung atau jilbab, namun berbaju atau kaos ketat, bercelana
jeans dan sebagainya. Jilbab gaul jelas tidak sesuai dengan kriteria atau
ketentuan dalam memakai jilbab sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
[1]Ahmad
Mustofa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir…,
hal. 59.
[2]Husein
shahab, Jilbab Menurut Al-Qur’an…,
hal. 60.
[3]Depdiknas,
Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hal. 60.
[4]Idatul Fitri
dan Nurul K, 60 Kesalahan dalam Berjilbab,
(Jakarta: Basmallah, 2011), hal. 15.
No comments:
Post a Comment