Wednesday, October 25, 2017

Pengertian Jilbab Sebagai Busana Muslimah

Pengertian jilbab bila dihubungkan dengan busana muslimah maka yang dimaksud adalah busana wanita muslim yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Maka dalam hal ini penulis mengaitkan antara jilbab dengan busana muslimah. Busana muslimah sering dipakai dalam bahasa Indonesia, sedangkan dalam bahasa al-Qur’an atau bahasa Arab, Allah mengistilahkan dengan kata-kata Jilbab.
Jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai muslimah untuk menutupi kepala dan leher sampai dada.[1] Dalam Al-Qur’an Departeman Agama Republik Indonesia, dijelaskan bahwa jilbab atau busana muslimah adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, wajah dan dada.[2] Sedangkan arti jilbab dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab 59 yang disebutkan dalam ayat dengan kata al-jalabib yang merupakan bentuk jamak dari kata jilbab, yaitu pakaian atau baju kurung yang meliputi seluruh tubuh wanita, lebih dari baju biasa dan kerudung.[3]
Menurut Abu Ikbal Al-Mahalli, baju muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali kepala, lengan dan wajah. Ia harus cukup panjang agar seluruh kaki tertutup. Baju harus tertutup seluruh tubuh. Karena itu, membatasinya sampai lutut dan menutup kaki dengan kaus kaki panjang tidak diperbolehkan. Lengan baju tidak boleh lebar.[4]
Husein Shahab, dalam bukunya “Jilbab Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah” sebagaimana dikutip dalam beberapa sumber (pendapat ulama), menjelaskan beberapa pengertian jilbab sebagai berikut:
Kitab Al-Munjid mengartikan jilbab sebagai baju atau pakaian yang lebar. Dalam kitab Al-Mufradat, karya Raghib Al-Isfahani, disebutkan bahwa jilbab adalah baju dan kerudung. Kitab Al-Qamus menyatakan jilbab sebagai pakaian luar yang lebar, sekaligus kerudung, yang dipakai kaum wanita untuk menutupi pakaian (dalam) mereka. Kitab Lisanul-Arab memberikan jilbab sebagai jenis pakaian yang lebih besar ketimbang sekedar kerudung dan lebih kecil ketimbang selendang besar (rida’), yang biasa dipakai kaum wanita untuk menutup kepala dan dada mereka. Imam Zamakhsyari, dalam kitab tafsirnya Al-Kasysyaf, mengartikan kata ini secara demikain pula. Kitab Tafsir Majma’ul-Bayan mengartikan jilbab sebagai kerudung yang biasa dipakai kaum wanita merdeka (bukan budak) untuk menutupi kepala dan muka, bila mereka hendak keluar rumah. Al-Hafiz dan Ibnu Hazm mengartikan jilbab sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh (kecuali yang diperbolehkan tampak) dan bukan sebagiannya.[5]

Nina Surtiretna, dalam buku “Anggun Berjilbab” menjelaskan mengenai arti jilbab sebagai busana muslimah, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Ibnu Manzhur mendefinisikan jilbab sebagai “selendang atau pakaian lebar yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala punggung dan dada”.
  2. Ibrahim Anis mengartikan “jilbab sebagai pakaian dalam (gamis) atau selendang (khimar) atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian perempuan bagian luar untuk menutupi semua tubuh seperti halnya mantel”.
  3. Imam Ar-Razi mengatakan bahwa “kata jilbab berasal dari kata jalbu, artinya menarik atau menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian lebar seperti mantel”.
  4. J. S. Badudu mengartikan jilbab sebagai “sejenis pakaian perempuan yang hampir menutup seluruh tubuhnya, yang terbuka hanya wajah dan tangan”.
  5. Tim Penyusun Pustaka Azet mengartikan jilbab sebagai “kerudung, cadar, hijab, selendang, pakaian lebar yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, punggung dan dada, pakaian dalam (gamis), selendang (khimar) atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian perempuan bagian luar seperti halnya mantel”.
  6. Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam mendefinisikan jilbab sebagai “sejenis baju kurung lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada”.[6]
Selanjutnya, Nina Surtiretna menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah busana muslimah, yaitu suatu pakaian yang tidak ketat atau longgar dengan ukuran yang lebih besar yang menutup seluruh tubuh perempuan, kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan.[7]
Berdasarkan beberapa pengertian jilbab di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab sebagai pakaian wanita yang longgar, panjang, menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan dengan penutup kepala yang menutupi sampai dada.
Islam mengatur bahwa busana seorang wanita terdiri dari bagian atas yang dinamakan khimar (kerudung) dan jilbab (busana muslimah) yang digunakan ketika ia keluar di kehidupan umum. Lafaz al-khumuru (الخمر) adalah bentuk jamak dari kata khimaaru (خمار), yaitu tutup kepala. Sedangkan lafaz al-juyuubu (الجيوب) adalah bentuk jamak dari kata jaibu (جيب), yaitu belahan dada pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mukminah diperintahkan menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya hingga dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya terlihat sebagaimana yang dilakukan oleh para wanita-wanita Jahiliyah.[8]
Khimar adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan dada tanpa menutupi muka. Khimar merupakan pakaian atas atau penutup kepala. Desain pakaian ini yaitu menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangkang). Khimar ini tidak diikatkan ke leher seperti "Kerudung", karena jika hal tersebut dilakukan, maka akan memperjelas bentuk lekuk dada dari wanita. Jadi khimar harus menjulur lurus ke bawah dari kepala ke seluruh dada tertutupi.[9] Menurut Syamsuddin Ramadlan menjelaskan bahwa khimar adalah kain kerudung (penutup kepala) yang diulurkan hingga menutupi dada wanita.[10] Allah Swt memerintahkan kepada wanita muslimah agar mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutupi kepala, leher dan dada.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pengertian jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada, sedangkan jilbab meliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki, kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasliberkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab merupakan pakaian yang lapang yang menutup aurat wanita (seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan tangan). Jadi pada dasarnya kedua jenis busana wanita di atas (jilbab dan khimar) adalah berbeda satu sama lain. Jilbab meliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk yang mengenakan jilbab pasti berkerudung, tetapi yang berkerudung belum tentu berjilbab.



[1]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hal. 363.

[2]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemahnya, (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2008), hal. 426.

[3]Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: Toha Putra, 1989), Juz 22, hal. 59.

[4]Abu Ikbal Al-Mahalli, Muslimah Modern Dalam Bingkai Al-Qur’an dan Al-Hadits, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003), hal. 72.

[5]Husein Shahab, Jilbab Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, (Bandung: Mizan Pustaka, 2004), hal. 59.

[6]Nina Surtiretna, Anggun Berjilbab, (Bandung: Al-Bayan, 1995), hal. 53.

[7]Nina Surtiretna, Anggun…, hal. 59.

[8]Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),  hal. 440.

[9]http://laely-widjajati.blogspot.com/2013_11_21_archive.html, Diakses Tanggal 22 Maret 2015.

[10]Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy, Hukum Islam Seputar Busana dan Penampilan Wanita, (Jogjakarta: Raudhoh Pustaka, 2007), hal. 79.

No comments:

Post a Comment