Pengertian
jilbab bila dihubungkan dengan busana muslimah maka yang dimaksud adalah busana
wanita muslim yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Maka dalam hal ini
penulis mengaitkan antara jilbab dengan busana muslimah. Busana muslimah sering
dipakai dalam bahasa Indonesia, sedangkan dalam bahasa al-Qur’an atau bahasa
Arab, Allah mengistilahkan dengan kata-kata Jilbab.
Jilbab
menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai muslimah
untuk menutupi kepala dan leher sampai dada.[1]
Dalam Al-Qur’an Departeman Agama Republik Indonesia, dijelaskan bahwa jilbab
atau busana muslimah adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup
kepala, wajah dan dada.[2] Sedangkan
arti jilbab dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab 59 yang disebutkan dalam ayat dengan
kata al-jalabib yang merupakan bentuk
jamak dari kata jilbab, yaitu pakaian atau baju kurung yang meliputi seluruh
tubuh wanita, lebih dari baju biasa dan kerudung.[3]
Menurut
Abu Ikbal Al-Mahalli, baju muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh
kecuali kepala, lengan dan wajah. Ia harus cukup panjang agar seluruh kaki
tertutup. Baju harus tertutup seluruh tubuh. Karena itu, membatasinya sampai
lutut dan menutup kaki dengan kaus kaki panjang tidak diperbolehkan. Lengan
baju tidak boleh lebar.[4]
Husein
Shahab, dalam bukunya “Jilbab Menurut
Al-Qur’an dan As-Sunnah” sebagaimana dikutip dalam beberapa sumber
(pendapat ulama), menjelaskan beberapa pengertian jilbab sebagai berikut:
Kitab
Al-Munjid mengartikan jilbab sebagai baju atau pakaian yang lebar. Dalam kitab
Al-Mufradat, karya Raghib Al-Isfahani, disebutkan bahwa jilbab adalah baju dan
kerudung. Kitab Al-Qamus menyatakan jilbab sebagai pakaian luar yang lebar,
sekaligus kerudung, yang dipakai kaum wanita untuk menutupi pakaian (dalam)
mereka. Kitab Lisanul-Arab memberikan jilbab sebagai jenis pakaian yang lebih
besar ketimbang sekedar kerudung dan lebih kecil ketimbang selendang besar
(rida’), yang biasa dipakai kaum wanita untuk menutup kepala dan dada mereka.
Imam Zamakhsyari, dalam kitab tafsirnya Al-Kasysyaf, mengartikan kata ini
secara demikain pula. Kitab Tafsir Majma’ul-Bayan mengartikan jilbab sebagai
kerudung yang biasa dipakai kaum wanita merdeka (bukan budak) untuk menutupi
kepala dan muka, bila mereka hendak keluar rumah. Al-Hafiz dan Ibnu Hazm
mengartikan jilbab sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh (kecuali yang
diperbolehkan tampak) dan bukan sebagiannya.[5]
Nina
Surtiretna, dalam buku “Anggun Berjilbab” menjelaskan mengenai arti jilbab
sebagai busana muslimah, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Ibnu Manzhur mendefinisikan jilbab sebagai “selendang atau pakaian lebar yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala punggung dan dada”.
- Ibrahim Anis mengartikan “jilbab sebagai pakaian dalam (gamis) atau selendang (khimar) atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian perempuan bagian luar untuk menutupi semua tubuh seperti halnya mantel”.
- Imam Ar-Razi mengatakan bahwa “kata jilbab berasal dari kata jalbu, artinya menarik atau menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian lebar seperti mantel”.
- J. S. Badudu mengartikan jilbab sebagai “sejenis pakaian perempuan yang hampir menutup seluruh tubuhnya, yang terbuka hanya wajah dan tangan”.
- Tim Penyusun Pustaka Azet mengartikan jilbab sebagai “kerudung, cadar, hijab, selendang, pakaian lebar yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, punggung dan dada, pakaian dalam (gamis), selendang (khimar) atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian perempuan bagian luar seperti halnya mantel”.
- Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam mendefinisikan jilbab sebagai “sejenis baju kurung lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada”.[6]
Selanjutnya,
Nina Surtiretna menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah busana
muslimah, yaitu suatu pakaian yang tidak ketat atau longgar dengan ukuran yang
lebih besar yang menutup seluruh tubuh perempuan, kecuali muka dan telapak
tangan sampai pergelangan.[7]
Berdasarkan
beberapa pengertian jilbab di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab sebagai
pakaian wanita yang longgar, panjang, menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan dengan penutup kepala yang menutupi sampai dada.
Islam
mengatur bahwa busana seorang wanita terdiri dari bagian atas yang dinamakan khimar (kerudung) dan jilbab (busana muslimah) yang digunakan
ketika ia keluar di kehidupan umum. Lafaz al-khumuru
(الخمر)
adalah bentuk jamak dari kata khimaaru
(خمار),
yaitu tutup kepala. Sedangkan lafaz al-juyuubu
(الجيوب)
adalah bentuk jamak dari kata jaibu (جيب), yaitu
belahan dada pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mukminah diperintahkan
menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya hingga dapat menutupi leher dan
dadanya, dan jangan membiarkannya terlihat sebagaimana yang dilakukan oleh para
wanita-wanita Jahiliyah.[8]
Khimar
adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan dada tanpa menutupi muka.
Khimar merupakan pakaian atas atau penutup kepala. Desain pakaian ini yaitu
menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang
maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangkang). Khimar ini tidak
diikatkan ke leher seperti "Kerudung",
karena jika hal tersebut dilakukan, maka akan memperjelas bentuk lekuk dada
dari wanita. Jadi khimar harus menjulur lurus ke bawah dari kepala ke seluruh
dada tertutupi.[9] Menurut Syamsuddin
Ramadlan menjelaskan bahwa khimar adalah kain kerudung (penutup kepala) yang
diulurkan hingga menutupi dada wanita.[10] Allah
Swt memerintahkan kepada wanita muslimah agar mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutupi kepala, leher dan dada.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pengertian
jilbab berbeda
dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk
menutupi kepala, leher, hingga dada, sedangkan jilbab meliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai
kaki, kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga
seseorang yang mengenakan jilbab pasliberkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
jilbab merupakan pakaian yang lapang yang menutup aurat wanita (seluruh tubuh
kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan tangan). Jadi pada dasarnya
kedua jenis busana wanita di atas (jilbab dan khimar) adalah berbeda satu sama
lain. Jilbab meliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai
kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Kerudung
merupakan kain yang digunakan untuk yang mengenakan jilbab pasti berkerudung,
tetapi yang berkerudung belum tentu berjilbab.
[1]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1990), hal. 363.
[2]Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan
terjemahnya, (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2008), hal. 426.
[3]Ahmad
Mustofa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir
Al-Maraghi, (Semarang: Toha Putra, 1989), Juz 22, hal. 59.
[4]Abu
Ikbal Al-Mahalli, Muslimah Modern Dalam
Bingkai Al-Qur’an dan Al-Hadits, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003), hal.
72.
[5]Husein
Shahab, Jilbab Menurut Al-Qur’an dan
As-Sunnah, (Bandung: Mizan Pustaka, 2004), hal. 59.
[6]Nina
Surtiretna, Anggun Berjilbab,
(Bandung: Al-Bayan, 1995), hal. 53.
[7]Nina
Surtiretna, Anggun…, hal. 59.
[8]Yusuf
Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid
II, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),
hal. 440.
[9]http://laely-widjajati.blogspot.com/2013_11_21_archive.html,
Diakses Tanggal 22 Maret 2015.
[10]Syamsuddin
Ramadlan al-Nawiy, Hukum Islam Seputar
Busana dan Penampilan Wanita, (Jogjakarta: Raudhoh Pustaka, 2007), hal. 79.
No comments:
Post a Comment