2.3.3. Penyandang Disabilitas
Menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas, penyandang disabilitas yaitu orang yang memiliki keterbatasan
fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan
yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan Persamaan
hak.
Orang
berkebutuhan khusus (disabilitas) adalah orang yang hidup dengan karakteristik
khusus dan memiliki perbedaan dengan orang pada umumnya. Karena karakteristik
yang berbeda inilah memerlukan pelayanan khusus agar dia mendapatkan hak-haknya
sebagai manusia yang hidup di muka bumi ini. Orang berkebutuhan khusus memiliki
defenisi yang sangat luas, mencakup orang-orang yang memiliki cacat fisik, atau
kemampuan IQ (Intelligence Quotient) rendah,
serta orang dengan permasalahan sangat kompleks, sehingga fungsi-fungsi
kognitifnya mengalami gangguan.
2.3.3.1. Jenis-Jenis Penyandang Disabilitas
Terdapat beberapa jenis orang dengan kebutuhan
khusus/disabilitas. Ini berarti bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki
defenisi masing-masing yang mana kesemuanya memerlukan bantuan untuk tumbuh dan
berkembang secara baik. Jenis-jenis penyandang disabilitas tersebut menurut Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1997 adalah sebagai berikut :
1.
Disabilitas Mental (Tunagrahita). Kelainan
mental ini terdiri dari:
a. Mental Tinggi. Sering dikenal dengan
orang berbakat intelektual, di mana selain memiliki kemampuan intelektual di
atas rata-rata dia juga memiliki kreativitas dan tanggungjawab terhadap tugas.
b.
Mental Rendah. Kemampuan mental rendah
atau kapasitas intelektual/IQ (Intelligence
Quotient) di bawah rata-rata dapat dibagi menjadi 2 kelompok yaitu anak
lamban belajar (slow learnes) yaitu
anak yang memiliki IQ (Intelligence
Quotient) antara 70-90. Sedangkan anak yang memiliki IQ (Intelligence Quotient) di bawah 70
dikenal dengan anak berkebutuhan khusus.
c. Berkesulitan Belajar Spesifik.
Berkesulitan belajar berkaitan dengan prestasi belajar (achievment) yang diperoleh
2.
Disabilitas Fisik. Kelainan ini meliputi
beberapa macam, yaitu:
a. Kelainan Tubuh (Tunadaksa). Tunadaksa
adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan
neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat
kecelakaan (kehilangan organ tubuh), polio dan lumpuh.
b.
Kelainan Indera Penglihatan (Tuna
Netra). Tunanetra adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan.
Tunanetra dapat diklasifikasikan kedalam dua golongan yaitu: buta total (blind) dan low vision.
c.
Kelainan Pendengaran (Tunarungu).
Tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam pendengaran baik
permanen maupun tidak permanen. Karena memiliki hambatan dalam pendengaran
individu tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara sehingga mereka biasa
disebut tunawicara.
d. Kelainan Bicara (Tunawicara), adalah
seseorang yang mengalami kesulitan dalam mengungkapkan pikiran melalui bahasa
verbal, sehingga sulit bahkan tidak dapat dimengerti oleh orang lain. Kelainan
bicara ini dapat dimengerti oleh orang lain. Kelainan bicara ini dapat bersifat
fungsional di mana kemungkinan disebabkan karena ketunarunguan, dan organik
yang memang disebabkan adanya ketidaksempurnaan organ bicara maupun adanya
gangguan pada organ motorik yang berkaitan dengan bicara.
No comments:
Post a Comment