Monday, October 30, 2017

Syarat, Rukun dan Nilai Pendidikan Islam dalam Shalat Berjamaah

1.      Syarat dan Rukun Shalat Berjamaah
Syarat-syarat shalat berjamaah dapat dikategorikan menjadi dua bahagian, pertama syarat yang berhubungan dengan iman dan kedua syarat yang berhubungan dengan makmum.
1.    Syarat yang berhubungan dengan iman
Seorang imam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Islam, karena itu syarat utama dalam pendekatan diri seseorang hamba kepada Allah Swt;
b)      Akil maksudnya adalah berakal
c)      Baligh, anak yang yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk)
d)     Laki-laki, imam shalat jamaah harus seorang laki-laki, dan wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki
e)      Imam harus orang yang mampu baca al-Qur’an dengan baik, dengan bahasa lain orang yang tidak ahli membaca al-Qur’an tidak boleh menjadi imam bagi orang yang ahli membaca al-Qur’an, karena shalat meniscayakan bacaan al-Qur’an.[1]

  1. Syarat yang berhubungan dengan makmum
Seorang makmum harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Makmum tidak berada di depan imam, sebagai acuannya yaitu tumit dalam posisi normal, makmun dianjurkan mengambil tempat sedikit dibelakang imam.[2]
b)      Mengetahui gerakan perpindahan imam, dengan melihat, mendengar atau mengikuti dari jamaah lain.[3]
c)      Makmum dan imam berkumpul disatu tempat, satu mesjid atau di beberapa mesjid yang pintunya terbuka.
d)     Niat bermakmum atau berjamaah kepada imam.
e)      Bentuk shalat makmum sesuai dengan imam dalam hal gerakan dzahir.
f)       Jika bentuk shalat imam dan makmum berbeda, seperti satu shalat fardhu dan yang lain shalat jenazah, maka jamaahnya tidak sah.
g)      Gerakan makmum harus sejalan dengan imam baik dalam hal melakukan atau meninggalkan sunah yang mempunyai bentuk sangat berbeda. Misalnya imam tidak melakukan tasyahud awal atau sujud tilawah, namum makmum melakukannya maka shalatnya makmum menjadi batal.
h)      Mengikuti gerakan imam, dalam artian bahwa gerakan makmum dalam shalat harus setelah imam. Jika makmum mendahului imam sebanyak dua rukun fi’li seperti rukuk dan sujud atau terlambat dua rukun fi’li dari imam bukan karena udzur maka shalatnya batal. Jika gerakan makmum bersamaan dengan gerakan imam pada selain talbiratul ihram atau makmum mendahului atau terlambat satu rukun fi’li dari imam, maka shalat makmuk tidak batal.[4]

Dengan terpenuhinya syarat-syarat untuk menjadi seorang imam dan juga makmum, maka pelaksanaan ibadah shalat secara berjamaah akan mendapatkan hasil sebagaimana tujuan dan hikmah shalat secara berjamaah, termasuk juga di dalamnya yaitu mendapatkan fadhilah ibadaha shalat sebanyak dua puluh tujuh kali bila dibandingkan dengan mengerjakan shalat secara sendirian.
2.      Nilai-nilai Islam dalam Shalat Berjamaah
Adapun nilai-nilai yang terdapat dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Mendidik Keikhlasan dan Kesadaran Diri
Segala amal ibadah harus dilaksanakan atas panggilan dalam jiwa, tanpa pengaruh dari siapapun, yaitu dilaksanakan atas kesadaran sendiri. Begitu juga dengan shalat berjamaah, ketika melaksanakan shalat berjamaah seorang muslim harus ikhlas hatinya dan hadir hatinya dalam shalat, sehingga kesadaran berbuat dan berucap selalu bersama-sama dengan perbuatan dan ucapan. Shalat hanya untuk Allah Swt semata, artinya hendaklah dikerjakan dengan penuh keikhlasan karena Allah, bersih dari pengaruh yang lain, tidak mengharap sanjungan, sayang atau perhatian umum.[5] akan tetapi karena memenuhi panggilan Allah Swt semata. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Bayyinah ayat 5, yaitu:
 (البيناه: ٥)
Artinya:  "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (Al-Baiyinah: 5)
Dengan demikian, kesadaran diri untuk memenuhi panggilan azan untuk menunaikan ibadah shalat secara berjama`ah merupakan suatu hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan. Artinya, diawali dengan keikhlasan dalam melaksanakan shalat berjamaah diharapkan menjadi terdidik dalam keikhlasan mengerjakan perbuatan-perbuatan lainnya.
  1. Mendidik Teratur dalam Melaksanakan Ibadah
Semua amal ibadah hendaknya dilaksanakan secara terus-menerus dan teratur. Dengan demikian, seseorang akan terbiasa melakukan hal-hal yang baik karena sudah sering dilaksanakannya. Seorang yang melakukan shalat secara teratur dan kusyuk akan terhindar dari perbuatan keji dan munkar. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Al-Ankabut ayat 45 yaitu:
                                                                                                       (العنكبوت: ٤٥)
Artinya: ”…Dan dirikanlan shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar ...” (Al-Ankabut: 45).
Dengan shalat berjamaah secara teratur akan menghidupkan sendi-sendi ukhwah antara umat Islam. Seseorang muslim yang selalu melaksanakan shalat berjamaah akan terhindar dari kemunafikan dan kebebasan dari api neraka.[6]
Dengan demikian, nilai pendidikan teratur dalam melaksanakan ibadah juga menjadi bagian dari nilai-nilai pendidikan dalam ibadah shalat berjama`ah. Karena berawal dari keteraturan dalam ibadah shalat berjamaah akan terlatih juga untuk teratur dalam aktivitas-aktivitas lainnya. Misalnya, ketika pagi bangun dan melaksanakan ibadah shalat shubuh dengan berjamaah, maka akan cepat bangun serta dapat menyusun agenda-agenda kegiatan lainnya diwaktu pagi.
  1. Melatih tepat waktu
Shalat merupakan ibadah yang telah ditentukan waktunya. Hal tersebut sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 103 yaitu:
   (النساء: ١٠٣)
Artinya: "Maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 103)
Dengan demikian, kewajiban shalat harus dilakukan tepat waktu secara berjamaah, sebab shalat adalah satu kewajiban yang waktu pelaksaaannya telah ditentukan. Hal tersebut mengandung nilai-nilai pendidikan kepada setiap mukmin untuk senantiasa dan terbiasa dalam mengatur waktu. Artinya, disiplin waktu itu adalah hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bagi umat Islam bukan hanya dalam segi ibadah shalat saja tetapi juga dalam ibadah-ibadah lainnya termasuk dalam kegiatan-kegiatan atau aktivitas-aktivitas sehari-hari. Karena sesuatu hal yang dilakukan tepat pada waktunya akan mendapatkan hasil yang baik, hidup menjadi teratur atau disiplin sehingga membuat hati menjadi tenang dan tenteram.




[1]Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Figh Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2009), hal. 245.
[2]Wahbah Zuhaili, Figh Imam Syafi’i, (Jakarta: Al-Mahira, 2010), hal. 336.
[3]Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Figh Ibadah...,      hal. 246.
[4]Wahbah Zuhaili, Figh Imam Syafi’i..., hal. 337-338.
[5]M. Zainul Arifin, Shalat Mikraj Kita Cara Efektif Berdialog dan Berkomuniukasi Langsung Dengan Allah Swt, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 27.
[6]Imam Al-Ghazali, Keagungan Shalat, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005), hal. 51.

No comments:

Post a Comment