Friday, October 20, 2017

Pengaruh Penerapan Kurikulum Terhadap Pembelajaran


Suasana pembelajaran yang efektif menurut PP Nomor 19 tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa suasana belajar di kelas itu harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, inivatif dan menemukan sendiri, jadi pembelajaran yang efektif mempunyai karakteristik di mana siswa melihat, mendengarkan, mendemonstrasikan, bekerja sama, menemukan, dan membangun konsep sendiri.[1] Dengan demikian, efektivitas banyak bergantung kepada kesiapan dan cara belajar yang dilakukan oleh siswa itu sendiri,  baik yang dilakukan secara mandiri maupun kelompok.[2] Dalam hal ini Mulyasa menekankan pentingnya upaya pengembangan aktivitas, kreativitas, dan motivasi siswa di dalam proses pembelajaran.[3]
Menurut Gibbs, hal-hal yang perlu dilakukan agar siswa lebih aktif dan kreatif dalam pembelajaran, yaitu:
1.      Dikembangkannya rasa percaya diri pada siswa dan mengurangi rasa takut;
2.  Memberikan kesempatan kepada seluruh siswa untuk berkomunikasi ilmiah secara bebas terarah;
3.      Melibatkan siswa dalam menentukan tujuan belajar dan evaluasinya;
4.      Memberikan pengawasan yang tidak terlalu ketat dan tidak otoriter; dan
5.      Melibatkan mereka secara aktif dan kreatif dalam proses pembelajaran secara keseluruhan.[4]
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengungkapkan pendapatnya dapat menjadikan peserta didik lebih aktif dan kreatif. Di mana kedua sipat ini sangat dibutuhkan oleh peserta didik untuk bisa menyesuaikan diri terhadap tuntutan zaman.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah melakukan serangkaian aktivitas pembaruan guna meningkatkan mutu, martabat bangsa, dan negara melalui sumber daya pendidikan. Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas bangsa yang kuat dan bermartabat.[5] Oleh karena itu, jika mutu pendidikan ingin ditingkatkan, maka yang terlebih dahulu dibenahi adalah mutu kurikulumnya. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa kurikulum merupakan salah satu komponen pendidikan yang dipandang sangat penting, dan bila terjadi perubahan terhadap kurikulum, maka akan berdampak pada penataan komponen pendidikan lainnya.[6]

Kaitannya dengan hal itu, pemerintah memandang perlu adanya perubahan atau penyempurnaan kurikulum dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengembangan kurikulum dimaksud merupakan keberlanjutan dari pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dimulai sejak tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, yang sekaligus dipakai sebagai media dalam menggapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena Kurikulum 2013 ini sangat mengutamakan aspek perubahan sikap setelah peserta didik memperoleh pengetahuan, maka kurikulum yang dimaksud adalah Kurikulum 2013.[7]
Pemerintah berasumsi bahwa pengembangan kurikulum mutlak diperlukan untuk menjawab tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia. Tantangan tersebut kalau tidak segera direspons, maka akan kehilangan momentum untuk mempersiapkan generasi emas 100 tahun Indonesia merdeka pada tahun 2045.[8] Oleh karena kurikulum itu merupakan salah satu penentu kualitas pendidikan dalam sebuah negara, maka harus dilakukan perubahan atau pengembangan sehingga sesuai dengan tuntutan zaman.
Sutjipto, dalam Jurnalnya menyatakan tidak dapat disangkal lagi bahwa Kurikulum 2013 yang berbasis pada kompetensi yang telah dikembangkan tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan siswa menjadi:
a.  Manusia berkualitas yang mampu dan produktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;
b.   Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan
c. Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Penerapan kurikulum berbasis kompetensi tersebut merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[9]
Dari pernyataan di atas sudah sangat jelas bahwa Kurikulum 2013 ini bertujuan untuk menjadikan peserta didik yang memiliki kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Dengan adanya tiga kompetensi ini, besar kemungkinan bisa menjadikan peserta didik yang mampu beradaptasi dengan baik terhadap lingkungannya.


[1]Sopan Amri, Pengembangan & Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2013), hal. 119.
[2]E. Mulyasa, dalam Sopan Amri, Pengembangan & Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2013), hal. 119.
[3]Ibid.
[4]Sopan Amri, Pengembangan & Model..., hal. 119-120.
[5]Sutjipto, Dampak Pengimplementasian Kurikulum 2013 terhadap Performa Siswa SMP, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 20, Nomor 2, Juni 2014, hal. 187.
[6]Ibid,. , hal. 188.
[7] Ibid.
[8]Kunandar, Penilaian Autentik Penilaian Hasil Belajar Peserta didik Berdasarkan Kurikulum 2013, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), hal. 16.
[9] Sutjipto, Dampak Pengimplementasian..., hal. 188.

No comments:

Post a Comment