Suasana pembelajaran yang efektif
menurut PP Nomor 19 tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa
suasana belajar di kelas itu harus interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, inivatif dan menemukan sendiri, jadi pembelajaran yang efektif
mempunyai karakteristik di mana siswa melihat, mendengarkan, mendemonstrasikan,
bekerja sama, menemukan, dan membangun konsep sendiri.[1] Dengan
demikian, efektivitas banyak bergantung kepada kesiapan dan cara belajar yang
dilakukan oleh siswa itu sendiri, baik
yang dilakukan secara mandiri maupun kelompok.[2]
Dalam hal ini Mulyasa menekankan pentingnya upaya pengembangan aktivitas,
kreativitas, dan motivasi siswa di dalam proses pembelajaran.[3]
Menurut Gibbs, hal-hal yang perlu
dilakukan agar siswa lebih aktif dan kreatif dalam pembelajaran, yaitu:
1. Dikembangkannya
rasa percaya diri pada siswa dan mengurangi rasa takut;
2. Memberikan
kesempatan kepada seluruh siswa untuk berkomunikasi ilmiah secara bebas
terarah;
3. Melibatkan
siswa dalam menentukan tujuan belajar dan evaluasinya;
4. Memberikan
pengawasan yang tidak terlalu ketat dan tidak otoriter; dan
5. Melibatkan
mereka secara aktif dan kreatif dalam proses pembelajaran secara keseluruhan.[4]
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengungkapkan pendapatnya dapat
menjadikan peserta didik lebih aktif dan kreatif. Di mana kedua sipat ini
sangat dibutuhkan oleh peserta didik untuk bisa menyesuaikan diri terhadap
tuntutan zaman.
Pemerintah, melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, telah melakukan serangkaian aktivitas pembaruan guna
meningkatkan mutu, martabat bangsa, dan negara melalui sumber daya pendidikan.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu
unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses
berkembangnya kualitas bangsa yang kuat dan bermartabat.[5]
Oleh karena itu, jika mutu pendidikan ingin ditingkatkan, maka yang terlebih
dahulu dibenahi adalah mutu kurikulumnya. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa
kurikulum merupakan salah satu komponen pendidikan yang dipandang sangat
penting, dan bila terjadi perubahan terhadap kurikulum, maka akan berdampak
pada penataan komponen pendidikan lainnya.[6]
Kaitannya dengan hal itu, pemerintah
memandang perlu adanya perubahan atau penyempurnaan kurikulum dalam upaya
mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengembangan
kurikulum dimaksud merupakan keberlanjutan dari pengembangan Kurikulum Berbasis
Kompetensi yang telah dimulai sejak tahun 2004 dengan mencakup kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, yang sekaligus dipakai
sebagai media dalam menggapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena Kurikulum
2013 ini sangat mengutamakan aspek perubahan sikap setelah peserta didik
memperoleh pengetahuan, maka kurikulum yang dimaksud adalah Kurikulum 2013.[7]
Pemerintah berasumsi bahwa pengembangan
kurikulum mutlak diperlukan untuk menjawab tantangan masa depan yang dihadapi
bangsa Indonesia. Tantangan tersebut kalau tidak segera direspons, maka akan
kehilangan momentum untuk mempersiapkan generasi emas 100 tahun Indonesia
merdeka pada tahun 2045.[8]
Oleh karena kurikulum itu merupakan salah satu penentu kualitas pendidikan
dalam sebuah negara, maka harus dilakukan perubahan atau pengembangan sehingga
sesuai dengan tuntutan zaman.
Sutjipto, dalam Jurnalnya menyatakan tidak
dapat disangkal lagi bahwa Kurikulum 2013 yang berbasis pada kompetensi yang
telah dikembangkan tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen untuk
mengarahkan siswa menjadi:
a. Manusia
berkualitas yang mampu dan produktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah;
b. Manusia
terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan
c. Warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Penerapan kurikulum berbasis
kompetensi tersebut merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan
nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[9]
Dari pernyataan di atas
sudah sangat jelas bahwa Kurikulum 2013 ini bertujuan untuk menjadikan peserta
didik yang memiliki kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Dengan
adanya tiga kompetensi ini, besar kemungkinan bisa menjadikan peserta didik
yang mampu beradaptasi dengan baik terhadap lingkungannya.
[1]Sopan Amri, Pengembangan &
Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013, (Jakarta: Prestasi Pustaka
Publisher, 2013), hal. 119.
[2]E. Mulyasa, dalam Sopan Amri, Pengembangan
& Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013, (Jakarta: Prestasi Pustaka
Publisher, 2013), hal. 119.
[3]Ibid.
[4]Sopan Amri, Pengembangan &
Model..., hal. 119-120.
[5]Sutjipto, Dampak
Pengimplementasian Kurikulum 2013 terhadap Performa Siswa SMP, Jurnal
Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 20, Nomor 2, Juni 2014, hal. 187.
[7] Ibid.
[8]Kunandar, Penilaian Autentik
Penilaian Hasil Belajar Peserta didik Berdasarkan Kurikulum 2013, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2013), hal. 16.
[9] Sutjipto, Dampak Pengimplementasian...,
hal. 188.
No comments:
Post a Comment