Sebelum melanjutkan tentang tata cara
thaharah dalam Islam maka perlu penulis sampaikan disini bahwa yang penulis maksud
dengan tata cara thaharah dalam tulisan ini khusus tentang tata cara thaharah
dalam persoalan wudhu saja. Hal ini dimaksudkan agar tidak melebarnya
pembahasan pada semua bidang yang membahas tentang thaharah.
Menurut bahasa wudhu berarti bersih dan
indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu berarti membersihkan anggota tubuh
tertentu (muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) dari najis dan mensucikan
diri dari hadats kecil sebelum melaksanakan ibadah kepada Allah Swt.[1]
Adapun
dasar hukum yang terdapat
dalam Al-Qur’an untuk melakukan
wudhu adalah sebagai berikut:
ياايهاالذين
امنوااذاقمتم الى الصلاة فاغسلواهكم وايديكم الى المرافق وامسحوابرؤوسكم وارجلكم
الى الكعبين (المآئدة: ٦)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman. Jika kamu akan melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai
kesiku, lalu sapulah kepalamu dan basulah kakimu hingga daun mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Berdasarkan
penjelasan ayat di atas, dapat dipahami bahwa masalah dasar hukum thaharah khususnya tentang wudhu itu
memang sudah terdapat dalam Al-Qur’an.
Para ulama melakukan ijtihad dan menetapkan dasar hukum tersebut sebagai
ketentuan atau fardhu dalam melakukan wudhu. Untuk lebih jelasnya mengenai hal
tersebut, maka adapun yang menjadi fardu wudhu’
terbagi kedalam enam (6) bagian, yaitu sebagai berikut:
- Niat
Niat
wudhu’ adalah ketetapan di dalam hati
seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu’ sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah Saw dengan
maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan
wudhu’ dengan orang yang sedang
melakukan wudhu’. Kalau sekedar
memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah.
Sebaliknya, ketika seorang berwudhu’,
dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah
ritual ibadah berdasar petunjuk nabi Muhammad Saw untuk tujuan tertentu.
- Membasuh muka
Membasuh seluruh muka, yakni antara tempat
tumbuh rambut kepala yang wajar hingga ke bawah janggut dan secara melintang
antara kedua belah daun telinga.[2] Para
ulama menetapkan bahwa batasan wajah
seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga
ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.
- Membasuh kedua tangan hingga kesiku
Secara
jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata dalam ayat itu adalah lintihail
ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga
sikunya.
- Membasuh atau menyapu sebagian dari kepala
Adapun
yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian
yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang
disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi)
ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Adapun
yang dimaksud dengan membasuh kedua kaki hingga ke mata kaki adalah membasahi
mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku tangan.[3]
- Tertib atau berurutan
Adapun
yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara
berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu’
secara acak akan menyalahi aturan wudhu.[4]
Adapun
yang menjadi sunat-sunat dalam
melakukan wudhu itu adalah sebagai berikut:
- Membaca basmalah di awal berwudhu
- Menggosok gigi atau bersiwak
3. Mencuci kedua tangan sampai pergelangan
4. Berkumur-kumur tiga kali
5. Memasukkan air ke lubang hidung, kemudian mengeluarkannya lagi sebanyak
tiga kali.
6. Menyela-nyela jenggot
7. Menyela-nyela jari tangan dan kaki
8. Mendahulukan anggota badan yang kanan dan kiri
9. Membasuh kedua telinga
10. Membasuh
tiga-tiga kali pada anggota wudhu
11. Memanjangkan
cahaya, artinya melebihkan dalam membasuh bagian-bagian anggota wudhu
12. Hemat
menggunakan air
Adapun yang dapat memakruhkan wudhu
diantaranya :
- Meninggalkan salah satu sunat wudhu
- Berbicara di saat berwudhu
- Berwudhu di tempat yang bernajis
- Berlebih-lebihan berkumur-kumur dan mengisap-isap bagi yang berpuasa
- Berwudhu dengan air yang terkena sinar matahari.[6]
Sedangkan yang membatalkan wudhu artinya wudhu itu batal disebabkan
karena sebagai berikut:
- Keluarnya sesuatu melalui dua jalan, yaitu kubul dan dubur, misalnya : kencing, berak dan kentut
- Hilangnya akal yang disebabkan gila, pingsang, dan mabuk.
- Tidur dalam posisi baring atau duduk dengan bersandar
- Menyentuh kemaluan tanpa pelapis
- Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa pelapis.[7]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat
diketahui bahwa fardhu wudhu itu meliputi niat, membasuh seluruh muka, membasuh kedua tangan sampai siku-siku,
membasuh kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki
serta dilakukan dengan tertib
(berurutan). Disamping itu, agar lebih sempurna dalam berwudhu, maka hendakanya
dilakukan juga sunat-sunat wudhu, menjaga dari hal-hal yang dimakhruhkan dan
mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
[3]Sa’id
bin Ali bin Wahaf al-Qathani, Panduan
Bersuci: Bersuci Yang Benar Menurut
Al-Qur’an dan Al-Sunnah, (Jakarta: Almahira, 2006), hal. 75.
[4]Mohd
R ifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap. (Semarang: Karya Toha Putra, 1978). hal.
63.
[5]Tim Praktikum Ibadah dan Qira’ah, Praktikum
Ibadah dan Qira’ah, (Makassar, Pustaka Jaya 2012), hal. 5.
[6]Tim Praktikum Ibadah dan Qira’ah, Praktikum
Ibadah…, hal. 5.
[7]Tim Praktikum Ibadah dan Qira’ah, Praktikum
Ibadah…, hal. 5.
No comments:
Post a Comment