Sunday, October 22, 2017

Tatacara Thaharah

Sebelum melanjutkan tentang tata cara thaharah dalam Islam maka perlu penulis sampaikan disini bahwa yang penulis maksud dengan tata cara thaharah dalam tulisan ini khusus tentang tata cara thaharah dalam persoalan wudhu saja. Hal ini dimaksudkan agar tidak melebarnya pembahasan pada semua bidang yang membahas tentang thaharah.
Menurut bahasa wudhu berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu berarti membersihkan anggota tubuh tertentu (muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) dari najis dan mensucikan diri dari hadats kecil sebelum melaksanakan ibadah kepada Allah Swt.[1]
Adapun dasar hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an untuk melakukan wudhu adalah sebagai berikut:
ياايهاالذين امنوااذاقمتم الى الصلاة فاغسلواهكم وايديكم الى المرافق وامسحوابرؤوسكم وارجلكم الى الكعبين (المآئدة: ٦)                                                                    
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman. Jika kamu akan melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kesiku, lalu sapulah kepalamu dan basulah kakimu hingga daun mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Berdasarkan penjelasan ayat di atas, dapat dipahami bahwa masalah dasar hukum thaharah khususnya tentang wudhu itu memang sudah terdapat dalam         Al-Qur’an. Para ulama melakukan ijtihad dan menetapkan dasar hukum tersebut sebagai ketentuan atau fardhu dalam melakukan wudhu. Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut, maka adapun yang menjadi fardu wudhu’ terbagi kedalam enam (6) bagian, yaitu sebagai berikut:
  1. Niat
Niat wudhu’ adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu’ sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah Saw dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu’ dengan orang yang sedang melakukan wudhu’. Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu’, dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi Muhammad Saw untuk tujuan tertentu.
  1. Membasuh muka
Membasuh seluruh muka, yakni antara tempat tumbuh rambut kepala yang wajar hingga ke bawah janggut dan secara melintang antara kedua belah daun telinga.[2] Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.
  1. Membasuh kedua tangan hingga kesiku
Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata dalam ayat itu adalah lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga sikunya.
  1. Membasuh atau menyapu sebagian dari kepala
Adapun yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
  1. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Adapun yang dimaksud dengan membasuh kedua kaki hingga ke mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku tangan.[3]
  1. Tertib atau berurutan
Adapun yang dimaksud dengan  tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu’ secara acak akan menyalahi aturan wudhu.[4]
Adapun yang menjadi sunat-sunat dalam melakukan wudhu itu adalah sebagai berikut:
  1. Membaca basmalah di awal berwudhu
  2. Menggosok gigi atau bersiwak
3.    Mencuci kedua tangan sampai pergelangan
4.    Berkumur-kumur tiga kali
5.    Memasukkan air ke lubang hidung, kemudian mengeluarkannya lagi sebanyak tiga kali.
6.    Menyela-nyela jenggot
7.    Menyela-nyela jari tangan dan kaki
8.    Mendahulukan anggota badan yang kanan dan kiri
9.    Membasuh kedua telinga
10. Membasuh tiga-tiga kali pada anggota wudhu
11. Memanjangkan cahaya, artinya melebihkan dalam membasuh bagian-bagian anggota wudhu
12. Hemat menggunakan air
13. Berdoa di akhir wudhu.[5]

Adapun yang dapat memakruhkan wudhu diantaranya :
  1. Meninggalkan salah satu sunat wudhu
  2. Berbicara di saat berwudhu
  3. Berwudhu di tempat yang bernajis
  4. Berlebih-lebihan berkumur-kumur dan mengisap-isap bagi yang berpuasa
  5. Berwudhu dengan air yang terkena sinar matahari.[6]
Sedangkan yang membatalkan wudhu artinya wudhu itu batal disebabkan karena sebagai berikut:
  1. Keluarnya sesuatu melalui dua jalan, yaitu kubul dan dubur, misalnya : kencing, berak dan kentut
  2. Hilangnya akal yang disebabkan gila, pingsang, dan mabuk.
  3. Tidur dalam posisi baring atau duduk dengan bersandar
  4. Menyentuh kemaluan tanpa pelapis
  5. Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa pelapis.[7]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa fardhu wudhu itu meliputi niat, membasuh seluruh muka, membasuh kedua tangan sampai siku-siku, membasuh kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki serta dilakukan dengan tertib (berurutan). Disamping itu, agar lebih sempurna dalam berwudhu, maka hendakanya dilakukan juga sunat-sunat wudhu, menjaga dari hal-hal yang dimakhruhkan dan mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.


[1]Labib, Rangkuman Shalat Lengkap, (Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2000), hal. 35-36.
[2]Abdul Aziz Muhammad Azzam, Ilmu Fiqih, (Jakarta: Amzah, 2010), hal. 36.
[3]Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Qathani, Panduan Bersuci: Bersuci Yang Benar Menurut        Al-Qur’an dan Al-Sunnah, (Jakarta: Almahira, 2006), hal. 75.
[4]Mohd R ifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap. (Semarang: Karya Toha Putra, 1978). hal. 63.
[5]Tim Praktikum Ibadah dan Qira’ah, Praktikum Ibadah dan Qira’ah, (Makassar, Pustaka Jaya 2012), hal. 5.
[6]Tim Praktikum Ibadah dan Qira’ah, Praktikum Ibadah…, hal. 5.
[7]Tim Praktikum Ibadah dan Qira’ah, Praktikum Ibadah…, hal. 5.

No comments:

Post a Comment