BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Tuntunan syariat agama Islam
bagi kaum wanita untuk memakai busana muslimah akan lebih memelihara
ketenteraman serta menjaga ketenangan dan keselamatan wanita tersebut. Pria dan
wanita sama-sama mempunyai nafsu dan daya tarik. Karenanya, berbusana sebagaimana
ketentuan seorang muslimah dengan berkerudung, memakai jilbab atau dengan
menutup bagian tubuh yang bisa menimbulkan rangsangan bagi pria akan dapat
mencegah dari pandangan bebas dan daya tarik laki-laki.[1]
Di antara penghormatan Allah Swt, serta penghargaan dan
penjagaan martabat kepada kaum perempuan adalah kewajiban untuk menggunakan
pakaian tertutup (Jilbab) dan menutupi rahasia dan kecantikannya dari
mata manusia. Allah juga mengharamkan perempuan untuk membuka busana muslimah
dan bersolek untuk menghindarkannya dari pandangan mata laki-laki, nafsu
birahi, serta kecenderungan yang hina dan sesat sekaligus untuk menjaga
martabatnya.[2]
Menutup aurat bagi perempuan
muslim adalah wajib hukumnya. Aurat adalah bagian tubuh yang terlarang bila dilihat
orang lain yang bukan muhrimnya dan tubuh perempuan yang boleh terlihat hanya
muka dan pergelangan tangan hingga jari-jari saja. Untuk menutup aurat bagian
kepala salah satunya yaitu jilbab. Jilbab yaitu kain yang digunakan para
perempuan untuk menutup bagian kepala, rambut, hingga leher. Dengan menggunakan
jilbab ini maka kepala dan rambut perempuan akan tertutup.
Adapun yang menjadi landasan
dasar terhadap kewajiban mengenakan jilbab bagi kaum wanita, di jelaskan oleh Allah
Swt dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yaitu:
يايها النبى قل
لأزوجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلبيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين
وكان الله غفورا رحيما (الاحزاب: ٥٩)
Artinya: “Hai Nabi katakan
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min.
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab: 59)
Ayat ini mengandung maksud
bahwa wanita muslimah hendaknya memakai pakaian yang membedakan mereka dari
wanita yang bukan muslimah, yakni dengan berjilbab. Mereka diperintah untuk
mengulurkan jilbab yang mereka pakai ke badan mereka sehingga dapat menghalangi
gangguan dan menampakkan identitas sebagai muslimah.
Jilbab bukanlah ikatan bagi
kaum perempuan, bukan pula tradisi kuno atau bukti dari keterbelakangan. Kaum
perempuan saat ini, harus menyadari kedudukannya dan membangun sisi kemanusiaan
dalam dirinya, sebagai bukti dari penentangannya melawan pakaian yang seronok,
tipis, transparan dan tabiat persolek yang dapat membangkit birahi laki-laki
serta dapat menghancurkan tabiat kemanusiaan membawa kepada tabiat binatang dan
syaithan yang selalu mengajak manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi ini.
Jilbab merupakan simbol agama
Islam bahwa mereka adalah perempuan muslim, akan tetapi sekarang pandangan
masyarakat khususnya remaja perempuan muslim berubah, penggunaan jilbab
dikenakan bukan karena sebagai simbol agama Islam akan tetapi sebagai model
berpakaian apalagi dikalangan mahasiswi saat ini, keberadaan jilbab itu tidak
terlepas dari para public figure di indonesia itu sendiri, para
perancang jilbab pertama kali memasarkan jilbabnya pada para public figure, para public figure itu
akan terlihat cantik modis walaupun memakai jilbab (menutup aurat), hal inilah
yang menjadikan para muslimah untuk mengenakan jilbab untuk menunjang tampilannya
seperti para artis-artis agar terlihat cantik.
Dalam industri mode pakaian,
pakaian perempuanlah yang paling cepat berubah dan banyak variannya
dibandingkan dengan model pakaian para pria. Di Indonesia sendiri sangat pesat
pertumbuhan pakaian perempuan, salah satunya munculnya jilbab dengan berbagai
varian dan model setiap saat berganti. Model jilbab yang mengalami kemajuan
dalam hal bentuk, model dan gaya sangat varian sebagai penunjang penampilan
para perempuan muslim. Banyaknya faktor yang mempengaruhi perkembangan jilbab
saat ini diantaranya yaitu keberadaan tayangan di televisi seperti sinetron di
Indonesia saat ini yang para pemain sinetronnya mengenakan jilbab terlihat
modis dan terlihat cantik, itulah yang menyebabkan para kaum hawa khususnya
anak muda untuk meniru model yang dikenakan oleh para artis tersebut.
Media massa dan perkembangan
teknologi yang mutakhir membuat para mahasiswa ini mendapatkan model
berjilbabnya. Bisa dilihat gaya mereka berjilbab meniru para public figure
yang sering terlihat di layar kaca televisi, internet ataupun majalah
muslim dan jilbab seperti model jilbab yang dikenakan oleh para artis. Dengan
mereka meniru para public figure ini mereka bisa disebut sebagai orang
yang gaul karena selalu mengikuti perkembangan model saat ini. Jilbab gaul adalah
ekspresi generasi muda yang menuntut kebebasan dalam berpakaian, para perempuan
Islam yang ingin mengikuti ajaran agama dengan mengenakan jilbab tetapi juga
tetap ingin mengikuti perkembangan zaman (tren mode) dengan mempopulerkan model
jilbab gaul tersebut.
Kaum perempuan atau mahasiswi di
lingkungan kampus Universitas Serambi Mekkah (USM) tentunya memahami tentang
ajaran Islam khususnya dalam hal berpakaian terhadap kaum wanita, karena memang
mereka semua beragama Islam dan mengetahui aturan-aturan Islam. Namun dalam
implementasinya, tidak semua mahasiswa USM mengamalkan aturan Islam, seperti
berbusana dalam kehidupan sehari-harinya termasuk dalam atauran memakai jilbab
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh agama Islam.
Kondisi seperti ini tentunya
tidak terlepas dari keadaan lingkungan dan pemahaman mereka terhadap pemakaian
busana muslimah dalam kehidupan sehari-hari. Bila pemahaman tinggi maka akan
konsisten dalam aturan Islam sehingga senantiasa memakai jilbab sebagai busana
muslimah ketika keluar atau berada di tempat umum. Sebaliknya, kaum wanita yang
kurang pemahaman agama tentang hal tersebut dan imannya juga lemah, maka akan
cendrung untuk melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt
khususnya dalam pemakaian jilbab funky (jilbab gaul) bagi kaum perempuan.
Berdasarkan hasil observasi,
didapati bahwa masih banyak kaum perempuan dari kalangan mahasiswi USM yang
memakai jilbab funky (jilbab gaul) dan seakan-akan hal tersebut menjadi trend
dan model. Jilbab yang digunakan juga beraneka ragam, mulai dari jilbab yang
syar’i sampai pada jilbab yang tidak syar’i. Banyak dijumpai dari kalangan
mahasiswi yang mengenakan jilbab (kerudung) untuk menutupi kepala dan rambutnya,
namun berpakaian tipis, transparan atau ketat sehingga menampakkan lekuk
tubuhnya, seperti kepala dibalut kerudung atau jilbab, namun berbaju atau kaos
ketat, bercelana jeans dan sebagainya.[3]
Berdasarkan uraian di atas,
maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap mahasiswa
Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh dalam kaitannya dengan pemakaian jilbab
funky. Oleh karena demikian, dalam hal ini, penulis ingin mengkaji masalah ini
dalam bentuk karya tulis Ilmiyah atau skripsi dengan judul Penggunaan Jilbab Funky di
Kalangan Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah yang peneliti kemukakan di atas, maka muncul beberapa permasalahan yang
diformulasikan dalam bentuk pertanyaan yang dibahas dalam penelitian ini,
yaitu:
- Bagaimana model penggunaan jilbab di kalangan mahasiswa
Universitas Serambi Mekkah?
- Bagaimana tanggapan mahasiswa Universitas Serambi Mekkah terhadap
model jilbab funky?
- Faktor apa yang menyebabkan mahasiswa Universitas Serambi Mekkah memakai model jilbab funky?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian merupakan
target yang hendak dicapai melalui serangkaian aktivitas penelitian, karena
segala yang diusahakan pasti mempunyai tujuan tertentu yang sesuai dengan
permasalahannya. Serta konsep dan berpijak pada rumusan masalah yang telah
disebutkan. Adapun yang menjadi tujuan tujuan dalam penelitian ini adalah:
- Untuk mengetahui bagaimana model penggunaan jilbab di kalangan mahasiswa
Universitas Serambi Mekkah
- Untuk mengetahui tanggapan mahasiswa Universitas Serambi
Mekkah terhadap model jilbab funky
- Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan mahasiswa Universitas Serambi Mekkah memakai model jilbab funky
D. Manfaat Penelitian
Penelitian yang peneliti
lakukan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi peneliti sendiri ataupun bagi
pihak-pihak yang terkait, yaitu:
- Bagi Kampus USM;
Memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan motivasi mahasiswa
Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh dalam memakai jilbab sebagai busana
muslimah yang sesuai dengan tuntunan Islam.
- Bagi Peneliti; Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan
tentang jilbab sebagai sebagai kajian hukum Islam dan sebagai sumbangsih dari peneliti yang
merupakan wujud aktualisasi
peran mahasiswa dalam pengabdiannya terhadap lembaga pendidikan dan
masyarakat.
- Bagi masyarakat secara umum; Mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa jilbab sebagai busana muslimah penting dalam pembentukan kepribadian kaum wanita dan sebagai tambahan wacana dalam bidang pendidikan bagi kalangan akademisi terutama dalam peningkatan pemakaian busana muslimah terhadap kaum wanita.
E. Penjelasan Istilah
Untuk mendapatkan gambaran yang
jelas tentang arah penulisan skripsi
ini peneliti akan menjelaskan terlebih dahulu kata kunci yang terdapat dalam pembahasan ini, yaitu sebagai
berikut:
- Penggunaan
Penggunaan berasal dari kata ”guna” dengan mendapat awalan ”peng” dan
akhiran ”an” yang berarti proses, cara mempergunakan sesuatu; pemakaian.[4]
Dengan demikian, penggunaan yang dimaksudkan dalam penulisan ini adalah
berkaitan dengan pemakaian atau mempergunakan sesuatu pakaian yaitu jilbab atau kerudung sebagai penutup aurat
pada bagian kepala bagi kaum perempuan dalam kaitannya dengan aturan Islam.
- Jilbab Funky
Jilbab seringkali disebut dengan istilah kerudung. Namun,
kata jilbab sekarang lebih populer di telinga masyarakat. Jilbab asalnya dari
bahasa Arab yakni Jalaba, yang
bermakna membawa, menghimpun. Itu berarti menghimpun sesuatu yang terlepas.
Secara istilah sekarang ini, jilbab atau kerudung ialah salah satu busana yang
dikenakan oleh wanita beragama Islam, yang berfungsi untuk menutupi bagian
kepala dan dada. Dalam Terjemahan al-Qur’an Departeman Agama Republik
Indonesia, dijelaskan bahwa Busana Muslimah/ jilbab adalah sejenis baju kurung
yang lapang yang dapat menutup kepala, wajah dan dada.[5]
Jilbab mempunyai banyak
pengertian, akan tetapi dalam istilah tersebut penulis membatasi arti dari
jilbab yakni kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk penutup kepala,
leher, dan dada. Artinya, jilbab yang
dimaksud dalam penulisan ini adalah kerudung yaitu kain penutup kepala.[6] Adapun dalam penelitian ini, maka yang
dimaksudkan dengan pengetahuan tentang jilbab adalah segala sesuatu yang
diketahui tentang jilbab yang sesuai aturan atau syarat-syarat yang ada dalam
agama Islam.
Kata funky arti sebenarnya
adalah busuk, kemudian mengalami pergeseran makna menjadi makna seolah
“positif”. Mendengar istilah funky, terlintas kita akan salah satu penampilan
atau gaya yang modern dan ngundang perhatian.[7] Funky adalah istilah bagi remaja yang mengaku gaul. Sebutan
funky memang terdengar akrab dalam bahasa pergaulan remaja.
Jadi, jika ada seorang
perempuan yang berjilbab tapi menggunakan busana ketat hingga lekuk tubuhnya
terlihat jelas, transparan, aksesoris jilbab berlebihan, memakai wangi-wangian
yang menarik perhatian lawan jenis, serta menggunakan kerudung yang tidak
sempurna menutupi dada atau ujungnya diikatkan ke belakang, maka ini termasuk
jilbab gaul atau jilbab funky. Model jilbab yang harus dihindari karena
bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan seharusnya dalam berjilbab.
- Mahasiswa
Mahasiswa
adalah orang yang belajar di perguruan tinggi.[8] Mahasiswa
sebagai pelaku utama dan agent of
exchange dalam gerakan-gerakan pembaharuan memiliki makna yaitu sekumpulan
manusia intelektual, memandang segala sesuatu dengan pikiran jernih, positif,
kritis yang bertanggung jawab, dan dewasa.
Dengan demikian, maka yang
dimaksud dengan mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi, baik
di universitas, institut atau akademi. Mereka yang terdaftar sebagai murid di
perguruan tinggi dapat disebut sebagai mahasiswa. Tetapi pada dasarnya makna
mahasiswa tidak sesempit itu. Terdaftar sebagai mahasiswa di sebuah Perguruan
Tinggi hanyalah syarat administratif menjadi mahasiswa, tetapi menjadi mahasiswa
mengandung pengertian yang lebih luas dari sekedar masalah administratif itu
sendiri.
[1]Syarawi, Muhammad Mutawalli, Anda Bertanya Islam
Menjawab, (Jakarta:
Gema Insan Press, 2007), hal. 191.
[2]Abdullah
Al-Taliyadi, Astaghfirullah Aurat, (Jakarta: Diva Press, 2008), hal.
107-113.
[3]Hasil
Observasi pada Perguruan Tinggi Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh, Tanggal 4-30
Mei 2015.
[4]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 493.
[5]Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan
terjemahnya, (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2008), hal. 426.
[6]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Kamus Besar..., hal.
708.
[7]http://www.slideserve.com/barny/jilbab-bagi-muslimah,
Diakses Tanggal 29 Januari 2015.
[8]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Kamus Besar..., hal. 895.
No comments:
Post a Comment