Rokok
adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm
(bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi
daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya
dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.[1]
Rokok
juga termasuk zat adiktif karena dapat menyebabkan adiksi (ketagihan) dan
dependensi (ketergantungan) bagi orang yang menghisapnya. Dengan kata lain,
rokok termasuk golongan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Alkohol, dan Zat
Adiktif).[2]
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, rokok
diartikan gulungan tembakau (kira-kira sebesar kelingking) yang dibungkus (daun
nipah, kertas). Adapun jenis- jenis rokok diantaranya adalah:
1.
Rokok Kawung adalah rokok yang penyalutnya
(pembungkusnya) adalah daun enau (aren)
2.
Rokok Kelembak adalah rokok yang tembakaunya
dibubuhi kelembak
Menurut
Wikipedia, Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70
hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang
berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu
ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada
ujung lainnya.[4]
Rokok
merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya
kesehatan individu dan masyarakat. Berdasarkan PP No. 19 tahun 2003, diketahui
bahwa rokok adalah hasil olahan tembakau dibungkus termasuk cerutu ataupun
bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotinia Tabacum, Nicotinia
Rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar
dengan atau tanpa bahan tambahan.
Rokok
merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi
kesehatan individu dan masyarakat. Kemudian ada juga yang menyebutkan bahwa
rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bahan lainya
yang dihasilkan dari tanamam Nicotiana
Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang
mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Rokok
biasanya di jual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat
dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir,
bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang
memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari
merokok, misalnya gambar kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada
kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi), bahkan perokok
sendiri tidak mempedulikan atau bahkan tidak meliihat pada gambar tersebut.
Asap
rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan
manusia dan 200 diantaranya telah dinyatakan sebagai zat yang mematikan.[5] Zat yang terdapat dalam rokok
diantaranya
1. Nikotin
merupakan senyawa kimia organik yang berpotensi sebagai racun saraf yang
potensial dan digunakan sebagai bahan baku jenis insektisida dalam konsentrasi
tinggi. Pada konsentrasi rendah dapat menyebabkan kecanduanseperti pada rokok.
2. Tar
yang terdapat dalam rokok dapat menyebabkan gigi berwarna coklat.
Tar dalam asap
rokok dapat menyebabkan lumpuhnya sillia di paru-paru dan berkontribusiterhadap
penyakit paru-paru emfisema, kronis bronkitis, dan kanker paru-paru.
3. Karbon
monoksida (CO)
Karbon monoksida
adalah zat yang mengikat homoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat
oksigen yang sangat di butuhkan oleh tubuh manusia. Karbon monoksida (CO)
merupakan 1%-5% dari asap rokok
4. Zat-zat
beracun lainnya seperti formaldehida,
methanol, hydrogen cyanide (HCN), ammonia, pyridine, toloune, arceric, butane,
nitrous oxide, phenol, formic acid, acetone, Vinyl choride, cadmium, hapthaleme.[6]
Tidak ada yang menyebutkan sejarah rokok secara pasti,
salah satu versi mengatakan bahwa rokok pertama kali ditemukan di Amerika.
Setelah Amerika merdeka maka banyak bangsa Eropa yang berkunjung. Tujuan semula
untuk melihat perkembangan masyarakat Amerika, juga untuk mengenal gaya hidup
masyarakat Amerika. Keunikan gaya hidup masyarakat Amerika tampaknya mengundang
simpatik yang begitu besar bagi pengunjung dari Eropa tersebut, termasuk dalam
hal merokok.[7] Hingga
akhirnya lambat laun bangsa-bangsa Eropa mulai mengadopsinya. Maka setelah
mereka kembali kenegara masing-masing mereka membawa bibit-bibit tembakau.
Eksportir bibit-bibit tembakau kedaratan Eropa mulai berlangsung pada tahun
1518 M/935 H. Dan mulai rame memasuki tahun 1560 M/977 H.
M. Romli, salah seorang auditor LPPOM MUI
menyatakan, bahwa budaya merokok termasuk gejala yang relatif baru di dunia
Islam. Yaitu, tak lama setelah Christopher Columbus dan penjelajah-penjelajah
Spanyol lainya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500. Rokok kemudian
tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. Setelah
diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh kebiasaan merokok,
maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum
tentang merokok.[8]
Pada abad ke-17 sampai dengan sekitar abad
ke-18, merokok masih menggunakan pipa. Kemudian bergeser menjadi cerutu pada
pertengahan abad ke-19. Baru pada akhir abad 19 rokok berubah menjadi cigaret
seperti sekarang ini. Mulai abad ke-19 ini penikmat rokok tidak hanya dari
kalangan laki-laki tapi juga dari kalangan wanita. Awalnya merokok bagi kaum
wanita hanyalah bentuk atau simbol perlawanan kepada kaum pria. Wanita yang
pertama kali melakukan perlawannan rokok tersebut adalah George Sand dan Lola
Montez, salah seorang tokoh gerakan emansipasi wanita di Jerman pada waktu itu.
Ia beserta teman-temannya menginginkan adanya persamaan antara laki-laki dan
perempuan dalam merokok. Sejak saat itu perempuan diperbolehkan merokok hingga
sekarang.[9]
Istilah
rokok pertama kali digunakan oleh orang-orang dari suku-suku di Amerika,
seperti Indian, Maya, dan Aztec. Rokok pada awalnya berupa tembakau yang
dibakar dan dihisap melalui sebuah pipa. Kegiatan ini awalnya dilakukan pada
saat berkumpulnya beberapa suku untuk mempererat hubungan antar suku yang
berbeda. Namun selain sebagai penguat hubungan antar suku, banyak juga yang
menggunakan tembakau sebagai media pengobatan. Dan suku Indian menggunakannya
sebagai media ritual terhadap dewa-dewa mereka.
Kemudian
pada abad ke-16, saat Christoper Columbus dan rombongannya datang ke Benua
Amerika, sebagian dari mereka mencoba untuk menghisap tembakau. Akhirnya
tertarik membawa budaya menghisap tembakau ini ke benua asal mereka, yaitu
Benua Eropa. Setelah budaya ini dibawa ke Eropa, ada seorang diplomat Prancis
yang tertarik mempopulerkannya ke seluruh Eropa. Dialah Jean Nicot, yang
kemudian namanya digunakan sebagai istilah Nikotin. Kebiasaan merokokpun muncul
di kalangan bangsawan Eropa. Namun tidak seperti suku indian, yang menggunakannya
untuk upacara ritual, para bangsawan Eropa menggunakannya untuk kesenangan belaka.
Kepopulerannya
yang semakin meningkat di Eropa membuat John Rolfe tertarik untuk
membudidayakan tembakau dengan lebih serius. John Rolfe adalah orang pertama
yang berhasil menanam tembakau dalam skala besar, yang kemudian diikuti oleh
perdagangan dan pengiriman tembakau dari AS ke Eropa. Secara ilmiah, buku
petunjuk bertanam tembakau pertama kali diterbitkan di Inggris pada tahun
1855. Setelah itu,
pada abad ke-17,
Para pedagang dari Spanyol masuk
ke Turki, yang merupakan negara Islam. Dan akhirnya kemudian kebiasaan merokok
masuk ke negara-negara Islam.[10]
Dari tahun ke tahun industri rokok mengalamu
perkembangan disusul dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan rokok. Tidak
terkecuali di Indonesia, bahkan penerimaan negara dari cukai rokok merupakan
yang paling tinggi, sehingga secara kenyataan, boleh dikatakan bahwa Negara
tidak mungkin menutup pabrik rokok atau tidak mungkin melarang dengan tegas
rakyatnya untuk berhenti merokok.
[1]Lisa
Ellizabet Aula, Stop Merokok,
(Jogjakarta, Gara Ilmu, 2010), hal. 11-12
[2]
Lisa Ellizabet Aula, Stop Merokok…,
hal. 29.
[3]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal.
1180.
[4]https://blog.uad.ac.id/indri1400001150/2016/05/20/pengertian-rokok-dan-bahaya-merokok-bagi-kesehatan-manusia/,
diakses tanggal 10 Agustus 2017.
[5]Ariyadin,
Rokok Anda, Relakah Mati Demi Sebatang
Rokok?, (Yogyakarta: Mayar Media), hal. 24.
[6]Ariyadin,
Rokok Anda, Relakah Mati…, hal. 28.
[7]Muhammad Yunus BS, Kitab Rokok: Nikmat dan
Mudhorot yang Menghalalkan atau yang Mengharakam, (Yogyakarta: Kutub, 2009), hal. 13.
[8]Muhammad Yunus BS, Kitab Rokok: Nikmat dan
Mudhorot…, hal. 14.
[9]Muhammad Yunus BS, Kitab Rokok: Nikmat dan
Mudhorot…, hal. 17.
[10]Lisa
Ellizabet Aula, Stop Merokok…, hal.
16-127
No comments:
Post a Comment