Friday, October 20, 2017

Pengertian dan Sejarah Rokok

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.[1]
Rokok juga termasuk zat adiktif karena dapat menyebabkan adiksi (ketagihan) dan dependensi (ketergantungan) bagi orang yang menghisapnya. Dengan kata lain, rokok termasuk golongan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Alkohol, dan Zat Adiktif).[2]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rokok diartikan gulungan tembakau (kira-kira sebesar kelingking) yang dibungkus (daun nipah, kertas). Adapun jenis- jenis rokok diantaranya adalah:
1.                 Rokok Kawung adalah rokok yang penyalutnya (pembungkusnya) adalah daun enau (aren)
2.                 Rokok Kelembak adalah rokok yang tembakaunya dibubuhi kelembak
3.                 Rokok Kretek adalah rokok yang tembakaunya dibubuhi cengkih.[3]
Menurut Wikipedia, Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.[4]
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan individu dan masyarakat. Berdasarkan PP No. 19 tahun 2003, diketahui bahwa rokok adalah hasil olahan tembakau dibungkus termasuk cerutu ataupun bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotinia Tabacum, Nicotinia Rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa  bahan tambahan.
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat. Kemudian ada juga yang menyebutkan bahwa rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bahan lainya yang dihasilkan dari tanamam Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Rokok biasanya di jual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya gambar kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi), bahkan perokok sendiri tidak mempedulikan atau bahkan tidak meliihat pada gambar tersebut.
Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan 200 diantaranya telah dinyatakan sebagai zat yang mematikan.[5] Zat yang terdapat dalam rokok diantaranya
1.      Nikotin merupakan senyawa kimia organik yang berpotensi sebagai racun saraf yang potensial dan digunakan sebagai bahan baku jenis insektisida dalam konsentrasi tinggi. Pada konsentrasi rendah dapat menyebabkan kecanduanseperti pada rokok.
2.      Tar yang terdapat dalam rokok dapat menyebabkan gigi berwarna  coklat.
Tar dalam asap rokok dapat menyebabkan lumpuhnya sillia di paru-paru dan berkontribusiterhadap penyakit paru-paru emfisema, kronis bronkitis, dan kanker paru-paru.
3.      Karbon monoksida (CO)

Karbon monoksida adalah zat yang mengikat homoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen yang sangat di butuhkan oleh tubuh manusia. Karbon monoksida (CO) merupakan 1%-5% dari asap rokok
4.      Zat-zat beracun lainnya seperti formaldehida, methanol, hydrogen cyanide (HCN), ammonia, pyridine, toloune, arceric, butane, nitrous oxide, phenol, formic acid, acetone, Vinyl choride,  cadmium, hapthaleme.[6]

Tidak ada yang menyebutkan sejarah rokok secara pasti, salah satu versi mengatakan bahwa rokok pertama kali ditemukan di Amerika. Setelah Amerika merdeka maka banyak bangsa Eropa yang berkunjung. Tujuan semula untuk melihat perkembangan masyarakat Amerika, juga untuk mengenal gaya hidup masyarakat Amerika. Keunikan gaya hidup masyarakat Amerika tampaknya mengundang simpatik yang begitu besar bagi pengunjung dari Eropa tersebut, termasuk dalam hal merokok.[7] Hingga akhirnya lambat laun bangsa-bangsa Eropa mulai mengadopsinya. Maka setelah mereka kembali kenegara masing-masing mereka membawa bibit-bibit tembakau. Eksportir bibit-bibit tembakau kedaratan Eropa mulai berlangsung pada tahun 1518 M/935 H. Dan mulai rame memasuki tahun 1560 M/977 H.
M. Romli, salah seorang auditor LPPOM MUI menyatakan, bahwa budaya merokok termasuk gejala yang relatif baru di dunia Islam. Yaitu, tak lama setelah Christopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol lainya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500. Rokok kemudian tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh kebiasaan merokok, maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.[8]
Pada abad ke-17 sampai dengan sekitar abad ke-18, merokok masih menggunakan pipa. Kemudian bergeser menjadi cerutu pada pertengahan abad ke-19. Baru pada akhir abad 19 rokok berubah menjadi cigaret seperti sekarang ini. Mulai abad ke-19 ini penikmat rokok tidak hanya dari kalangan laki-laki tapi juga dari kalangan wanita. Awalnya merokok bagi kaum wanita hanyalah bentuk atau simbol perlawanan kepada kaum pria. Wanita yang pertama kali melakukan perlawannan rokok tersebut adalah George Sand dan Lola Montez, salah seorang tokoh gerakan emansipasi wanita di Jerman pada waktu itu. Ia beserta teman-temannya menginginkan adanya persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam merokok. Sejak saat itu perempuan diperbolehkan merokok hingga sekarang.[9]
Istilah rokok pertama kali digunakan oleh orang-orang dari suku-suku di Amerika, seperti Indian, Maya, dan Aztec. Rokok pada awalnya berupa tembakau yang dibakar dan dihisap melalui sebuah pipa. Kegiatan ini awalnya dilakukan pada saat berkumpulnya beberapa suku untuk mempererat hubungan antar suku yang berbeda. Namun selain sebagai penguat hubungan antar suku, banyak juga yang menggunakan tembakau sebagai media pengobatan. Dan suku Indian menggunakannya sebagai media ritual terhadap dewa-dewa mereka.
Kemudian pada abad ke-16, saat Christoper Columbus dan rombongannya datang ke Benua Amerika, sebagian dari mereka mencoba untuk menghisap tembakau. Akhirnya tertarik membawa budaya menghisap tembakau ini ke benua asal mereka, yaitu Benua Eropa. Setelah budaya ini dibawa ke Eropa, ada seorang diplomat Prancis yang tertarik mempopulerkannya ke seluruh Eropa. Dialah Jean Nicot, yang kemudian namanya digunakan sebagai istilah Nikotin. Kebiasaan merokokpun muncul di kalangan bangsawan Eropa. Namun tidak seperti suku indian, yang menggunakannya untuk upacara ritual, para bangsawan Eropa menggunakannya untuk kesenangan belaka.
Kepopulerannya yang semakin meningkat di Eropa membuat John Rolfe tertarik untuk membudidayakan tembakau dengan lebih serius. John Rolfe adalah orang pertama yang berhasil menanam tembakau dalam skala besar, yang kemudian diikuti oleh perdagangan dan pengiriman tembakau dari AS ke Eropa. Secara ilmiah, buku petunjuk bertanam tembakau pertama kali diterbitkan di Inggris pada  tahun  1855.  Setelah  itu,  pada  abad  ke-17,  Para  pedagang dari Spanyol masuk ke Turki, yang merupakan negara Islam. Dan akhirnya kemudian kebiasaan merokok masuk ke negara-negara Islam.[10]
Dari tahun ke tahun industri rokok mengalamu perkembangan disusul dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan rokok. Tidak terkecuali di Indonesia, bahkan penerimaan negara dari cukai rokok merupakan yang paling tinggi, sehingga secara kenyataan, boleh dikatakan bahwa Negara tidak mungkin menutup pabrik rokok atau tidak mungkin melarang dengan tegas rakyatnya untuk berhenti merokok.


[1]Lisa Ellizabet Aula, Stop Merokok, (Jogjakarta, Gara Ilmu, 2010), hal. 11-12
[2] Lisa Ellizabet Aula, Stop Merokok…, hal. 29.
[3]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 1180.
[5]Ariyadin, Rokok Anda, Relakah Mati Demi Sebatang Rokok?, (Yogyakarta: Mayar Media), hal. 24.
[6]Ariyadin, Rokok Anda, Relakah Mati…, hal. 28.
[7]Muhammad Yunus BS, Kitab Rokok: Nikmat dan Mudhorot yang Menghalalkan atau yang Mengharakam, (Yogyakarta: Kutub, 2009), hal. 13.
[8]Muhammad Yunus BS, Kitab Rokok: Nikmat dan Mudhorot…, hal. 14.
[9]Muhammad Yunus BS, Kitab Rokok: Nikmat dan Mudhorot…, hal. 17.
[10]Lisa Ellizabet Aula, Stop Merokok…, hal. 16-127

No comments:

Post a Comment