Friday, October 27, 2017

Nilai Pendidikan Penyelesaian Permasalahan dalam Musyawarah

Sebagai makhluk sosial, setiap masyarakat saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan yang lainnya. Masyarakat memerlukan musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat. Musyawarah yaitu pembahasan tentang sesuatu hal secara bersama-sama untuk mencapai keputusan yang disepakati oleh orang banyak. Dalam kehidupan bertetangga, masyarakat tidak diperkenankan mengambil keputusan secara sepihak.
Keputusan merupakan suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu alternatif dari beberapa alternatif. Pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku dari dua alternatif atau lebih tindakan pimpinan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam organisasi yang dipimpinnya dengan melalui pemilihan satu diantara alternatif-alternatif yang dimungkinkan.[1]
Adakalanya suatu keputusan dituntut untuk segera diambil oleh pemimpin. Tuntutan kecepatan ini biasanya terkait dengan keadaan yang membutuhkan penyelesaian mendesak, semakin cepat semakin baik. Dalam hal ini, pemimpin dihadapkan pada tiga kemungkinan, yaitu keputusan dapat diambil dengan cepat tetapi kurang sempurna, keputusan yang diambil relatif sempurna tetapi terlambat, dan keputusan yang dapat diambil dengan cepat dan relatif sempurna. Diantara ketiganya itu keputusan yang cepatdan relatif sempurna tentu menjadi pilihan, tetapi sayangnya keputusan semacam ini jarang terjadi, realita menunjukkan bahwa yang sering terjadi justru keputusan yang pertama atau kedua.[2] Oleh sebab itu, suatu pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah sekalipun agak sedikit terlambat, namun kebersamaan dan relatif sempurna merupakan keputusan yang biasanya didapatkan dengan jalan musyawarah.
Dalam pergaulan hidup antar manusia, sering terjadi perbedaan pendapat namun perbedaan pendapat di antara sesama manusia merupakan suatu hal yang lumrah dan wajar. Seseorang harus sadar bahwa perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dicari pemecahanya. Dalam memecahkan masalah, dikenal cara mengambil keputusan yaitu musyawarah untuk mufakat. Karena cara tersebut dipandang cocok dan sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang demokratis yaitu musyawarah mufakat.
Musyawarah berarti membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Dengan kata lain, musyawarah adalah pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi. Terkait dengan penjelasan di atas sebagaimana terdapat dalam hadis Rasulullah Saw, yaitu:
ما تشاور قوم قط إلا هدوا إلى رشد أمرهم                                                
Artinya: Tidak satu kaumpun yang selalu melakukan musyawarah melainkan akan ditunjukkan jalan paling benar dalam perkara mereka.[3]
Dalam proses musyawarah, pasti akan mendengar pendapat dari peserta musyawarah. Pendapat tersebut bisa saja berbeda-beda bahkan saling bertentangan. Apabila kesepakatan telah diambil, maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun telah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan secara bersama dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
Bermusyawarah dengan tujuan untuk memecahkan suatu masalah maksudnya adalah bahwa suatu masalah akan dapat terpecahkan apabila setiap peserta musyawarah mau mengeluarkan pendapat, usul maupun saran. Tanpa saran maupun usul yang dikeluarkan oleh para peserta musyawarah, maka musyawarah tidak akan mungkin dapat tercapai dalam arti masalah tidak akan mungkin dapat terpecahkan atau hasil musyawarah tidak akan maksimal.
Pentingnya rasa tanggung jawab dalam membahas dan menetapkan keputusan. Musyawarah diadakan agar bisa memutuskan sesuatu. Sejumlah anggota warga yang dipandang tidak mewakili warga seluruhnya diundang untuk membahas suatu masalah yang timbul dalam masyarakat. Dalam musyawarah itulah berbagai pandangan dan pendapat disampaikan. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk kemajuan, keselamatan dan kesejahteraan bersama seluruh warga masyarakatnya.
Setelah keputusan didapat dari hasil musyawarah, maka peserta musyawarah atau seluruh warga harus mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut dengan sepenuh hati dan tanggung jawab. Selain itu pula setiap peserta musyawarah itu punya kewajiban yang sama mentaati semua keputusan yang diputuskan bersama dan juga menanggung semua resiko dari keputusan yang telah ditetapkan bersama.
Keputusan bersama adalah suatu keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran serta pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh anggota atau seluruh peserta rapat dan keputusan bersama merupakan keputusan yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua peserta rapat tanpa terkecuali dan membeda-bedakan. Dalam pengambilan keputusan, tidak boleh memaksakan kehendak. Hasil dari keputusan yang diambil juga tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama harus menampilkan rasa keadilan, dan semua peserta rapat mempunyai kedudukan yang sama. Dalam pengambilan keputusan, harus mendasarkan beberapa nilai penting yang harus selalu ada dalam pengambilan keputusan agar semua pihak yang terlibat merasakan keadilan.[4]
Nilai yang mendasar tersebut diantaranya ialah nilai kebersamaan, di mana dalam pengambilan keputusan, melakukan secara bersama-sama duduk dalam suatu tempat dengan tujuan yang sama demi kebaikan bersama walaupun setiap peserta rapat berasal dari latar belakang yang berbeda dan harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengenyampingkan kepentingan pribadi. 
Dengan demikian, musyawarah adalah penting dilakukan dengan tujuan untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Dengan musyawarah maka akan mudah mendapatkan solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama dan tercapai kesepakatan yang memuaskan banyak pihak. Solusi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi kepentingan bersama, baik pimpinan maupun anggotanya. Perbedaan pendapat tidak akan menjadi masalah asalkan pelaksanaan musyawarah tetap mengacu pada prinsip musyawarah.
Musyawarah mufakat sudah banyak dikenal dan sering dilakukan pada saat tertentu dan digunakan untuk mencari solusi atas suatu masalah tertentu. Cara ini dilakukan untuk memudahkan penemuan solusi pada masalah yang umum terjadi pada kehidupan seharian. Salah satu contohnya adalah sebagai berikut:
  1. Musyawarah mufakat pada dunia pendidikan biasanya terjadi pada saat pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS dan juga rapat Komite Sekolah yang menentukan arah, tujuan dan juga besaran anggaran dari sekolah dalam satu tahun ajaran. Demikian juga halnya dalam lingkungan Perguruan Tinggi.
  2. Pada lingkungan keluarga, seringkali dapat terjadi diskusi mengenai pemilihan jenis makanan yang akan dimasak oleh ibu atau ketika makan diluar bersama keluarga. Selain itu juga termasuk pemilihan tempat liburan yang diinginkan semua anggota keluarga.
  3. Pada lingkungan masyarakat adalah pemilihan RT, rapat kegiatan untuk desa dan lain sebagainya yang semua bertujuan untuk kepentingan lingkungan tersebut.
Meski terkesan sederhana, namun jika berkaitan dengan kepentingan bersama, langkah ini adalah yang terbaik untuk mendapatkan solusi yang baik. Kekeluargaan harus menjadi asas tertinggi dari musyawarah mufakat yang menjadi dasar dari pelaksanaannya dan tidak boleh dipisahkan darinya. Hal ini mendasari pentingnya komunikasi yang efektif dan bermartabat dalam menyampaikan pendapat kepada forum peserta musyawarah. Jika semua peserta musyawarah menggunakan asas kekeluargaan, maka tentu akan mudah dicapai suatu mufakat untuk menentukan solusi dari masalah yang dihadapi.
Pelaksanaan musyawarah sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah untuk menghindari adanya perselisihan dan pertikaian. Hal ini sering timbul dikarenakan masing-masing pihak tidak menjadikan asas kekeluargaan sebagai dasar berpikir ketika bertindak dalam segala hal. Cara penyelesaian masalah dengan musyawarah juga membantu masyarakat yang terdiri dari berbagai macam karakteristik yan berbeda-beda untuk dapat hidup rukun, aman dan tenteram. Kehidupan seperti inilah yang tentu diharapkan setiap orang di muka bumi ini yang menjadi bagian dari masyarakat secara luas.
Oleh sebab itu, seharusnya musyawarah mufakat menjadi solusi utama dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa ini, dimulai dari lingkungan sekitar dengan asas kekeluargaan. Pemungutan suara bukanlah hal yang harus diutamakan dalam musyawarah karena hanya akan membuat masyarakat tersegmentasi menjadi mayoritas dan minoritas. Hal yang baik dan harus dicapai adalah mufakat atau kesepakatan bersama, di mana harus diliputi asas kekeluargaan sehingga solusi atas masalah yang dihadapi juga didukung semua elemen yang terlibat dalam musyawarah tersebut.
Musyawarah penting dilakukan dengan tujuan untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Dengan musyawarah maka akan mudah mendapatkan solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama dan tercapai kesepakatan yang memuaskan banyak pihak. Solusi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi kepentingan bersama, baik pimpinan maupun anggotanya. Perbedaan pendapat tidak akan menjadi masalah asalkan pelaksanaan musyawarah tetap mengacu pada prinsip musyawarah.
Meski terkesan sederhana, namun jika berkaitan dengan kepentingan bersama, langkah ini adalah yang terbaik untuk mendapatkan solusi yang baik. Kekeluargaan harus menjadi asas tertinggi dari musyawarah mufakat yang menjadi dasar dari pelaksanaannya dan tidak boleh dipisahkan darinya. Hal ini mendasari pentingnya komunikasi yang efektif dan bermartabat dalam menyampaikan pendapat kepada forum musyawarah. Jika semua peserta musyawarah menggunakan asas kekeluargaan, maka akan mudah dicapai suatu mufakat untuk menentukan solusi dari masalah yang dihadapi.
Ada beberapa nilai luhur yang perlu dilestarikan dalam musyawarah, nilai-nilai tersebut diantaranya:
1.       Setiap orang diberikan kesempatan untuk mengikuti musyawarah dengan mengemukakan pendapat.
2.       Setiap orang berkesempatan untuk mendengarkan pendapat orang lain yang menjadi peserta musyawarah.
3.       Musyawarah dapat memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.       Musyawarah dapat menimbulkan kewajiban yang mengikat, yakni kewajiban untuk melaksanakan semua keputusan musyawarah.
5.       Musyawarah dapat menimbulkan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
6.       Dengan musyawarah, akan dapat menghilangkan permusuhan, dan lain-lain sebagainya.[5]
Dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam musyawarah itu maka bangsa Indonesia yakin akan dapat melaksanakan pembangunan di segala bidang karena segala beban pembangunan itu akan dipikul bersama-sama. Bukan hanya kewajiban pemerintah saja, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara dan sebaliknya.
Dengan demikian, maka nilai pendidikan meluruskan masalah yang dimaksudkan dalam musyawarah yaitu bahwa sering timbulnya kesalahpahaman terjadi karena kurangnya komunikasi dari masing-masing individu atau masing-masing pihak dengan individu atau pihak lainnya. Ketika kesalahpahaman terjadi, musyawarah sangat lah penting untuk meluruskannya. Jadi, musyawarah sangat dibutuhkan ketika menghadapi masalah rumit. Keputusan yang merupakan hasil musyawarah akan memberikan keuntungan bagi banyak pihak karena telah melewati proses tukar pendapat dan saran antarperserta musyawarah. Musyawarah hendaknya dijadikan kebiasaan sebelum menetapkan keputusan. Hal ini agar setiap keputusan tidak berakhir dengan penyesalan dan semaksimal mungkin dapat memenuhi keinginan orang banyak.





[1]http://afifulikhwan.blogspot.com/2012/12/pengambilan-keputusan-secara-musyawarah.html, Diakses Tanggal 4 Agustus 2015.

[2]Mujamil Qomar, Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidiakan Islam-Manajemen Pendidikan Islam, (Surabaya: Erlangga, 2007), hal. 294.

[3]Ali Hamid, Akhlaqiyat Al-Mihnah Mislu wa ‘Araf Asy-Syurtah wa Kaifiyatu Tathbiqaha, (Yaman: Jami’ah Naif al-‘Arabiyah lil ‘Ulumi al-Ammiyah, 2008), hal. 10.

[5]http:// supeksa. wordpress. com/ 2010/10/27/ nilai-nilai-luhur-yang-terkandung--di-dalam-musyawarah-untuk-mufakat/. Diakses Tanggal 09 Juli 2015.

No comments:

Post a Comment