Sebagai
makhluk sosial, setiap masyarakat saling berhubungan dan saling bergantung satu
dengan yang lainnya. Masyarakat memerlukan musyawarah dalam kehidupan
bermasyarakat. Musyawarah yaitu pembahasan tentang sesuatu hal secara
bersama-sama untuk mencapai keputusan yang disepakati oleh orang banyak. Dalam
kehidupan bertetangga, masyarakat tidak diperkenankan mengambil keputusan
secara sepihak.
Keputusan
merupakan suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan
melalui pemilihan satu alternatif dari beberapa alternatif. Pengambilan
keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku dari dua alternatif atau lebih
tindakan pimpinan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam organisasi
yang dipimpinnya dengan melalui pemilihan satu diantara alternatif-alternatif
yang dimungkinkan.[1]
Adakalanya
suatu keputusan dituntut untuk segera diambil oleh pemimpin. Tuntutan kecepatan
ini biasanya terkait dengan keadaan yang membutuhkan penyelesaian mendesak,
semakin cepat semakin baik. Dalam hal ini, pemimpin dihadapkan pada tiga
kemungkinan, yaitu keputusan dapat diambil dengan cepat tetapi kurang sempurna,
keputusan yang diambil relatif sempurna tetapi terlambat, dan keputusan yang
dapat diambil dengan cepat dan relatif sempurna. Diantara ketiganya itu
keputusan yang cepatdan relatif sempurna tentu menjadi pilihan, tetapi
sayangnya keputusan semacam ini jarang terjadi, realita menunjukkan bahwa yang
sering terjadi justru keputusan yang pertama atau kedua.[2]
Oleh sebab itu, suatu pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan
musyawarah sekalipun agak sedikit terlambat, namun kebersamaan dan relatif
sempurna merupakan keputusan yang biasanya didapatkan dengan jalan musyawarah.
Dalam
pergaulan hidup antar manusia, sering terjadi perbedaan pendapat namun
perbedaan pendapat di antara sesama manusia merupakan suatu hal yang lumrah dan
wajar. Seseorang harus sadar bahwa perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan,
melainkan untuk dicari pemecahanya. Dalam memecahkan masalah, dikenal cara
mengambil keputusan yaitu musyawarah untuk mufakat. Karena cara tersebut
dipandang cocok dan sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang demokratis
yaitu musyawarah mufakat.
Musyawarah
berarti membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud
untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Dengan kata lain, musyawarah adalah
pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat
artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat
adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai
keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan
golongan atau pribadi. Terkait
dengan penjelasan di atas sebagaimana terdapat dalam hadis Rasulullah Saw,
yaitu:
ما تشاور قوم قط إلا هدوا إلى رشد أمرهم
Artinya:
Tidak satu kaumpun yang selalu melakukan musyawarah melainkan akan ditunjukkan
jalan paling benar dalam perkara mereka.[3]
Dalam
proses musyawarah, pasti akan mendengar pendapat dari peserta musyawarah.
Pendapat tersebut bisa saja berbeda-beda bahkan saling bertentangan. Apabila
kesepakatan telah diambil, maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dari
pihak yang mengusulkan namun telah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut harus
dipatuhi dan dilaksanakan secara bersama dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung
jawab.
Bermusyawarah dengan tujuan untuk memecahkan suatu
masalah maksudnya adalah bahwa suatu masalah akan dapat terpecahkan apabila
setiap peserta musyawarah mau mengeluarkan pendapat, usul maupun saran. Tanpa
saran maupun usul yang dikeluarkan oleh para peserta musyawarah, maka
musyawarah tidak akan mungkin dapat tercapai dalam arti masalah tidak akan
mungkin dapat terpecahkan atau hasil musyawarah tidak akan maksimal.
Pentingnya rasa tanggung jawab dalam membahas dan
menetapkan keputusan. Musyawarah diadakan
agar bisa memutuskan sesuatu. Sejumlah anggota warga yang dipandang tidak
mewakili warga seluruhnya diundang untuk membahas suatu masalah yang timbul
dalam masyarakat. Dalam musyawarah itulah berbagai pandangan dan pendapat
disampaikan. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk kemajuan, keselamatan dan
kesejahteraan bersama seluruh warga masyarakatnya.
Setelah keputusan didapat dari hasil musyawarah, maka
peserta musyawarah atau seluruh warga harus mentaati dan melaksanakan keputusan
tersebut dengan sepenuh hati dan tanggung jawab. Selain itu pula setiap peserta
musyawarah itu punya kewajiban yang sama mentaati semua keputusan yang
diputuskan bersama dan juga menanggung semua resiko dari keputusan yang telah
ditetapkan bersama.
Keputusan
bersama adalah suatu keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan,
pemikiran serta pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili
kepentingan seluruh anggota atau seluruh peserta rapat dan keputusan bersama
merupakan keputusan yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
semua peserta rapat tanpa terkecuali dan membeda-bedakan. Dalam pengambilan
keputusan, tidak boleh memaksakan kehendak. Hasil dari keputusan yang diambil
juga tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi semua pihak
haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama harus menampilkan rasa
keadilan, dan semua peserta rapat mempunyai kedudukan yang sama. Dalam
pengambilan keputusan, harus mendasarkan beberapa nilai penting yang harus
selalu ada dalam pengambilan keputusan agar semua pihak yang terlibat merasakan
keadilan.[4]
Nilai
yang mendasar tersebut diantaranya ialah nilai kebersamaan, di mana dalam
pengambilan keputusan, melakukan secara bersama-sama duduk dalam suatu tempat
dengan tujuan yang sama demi kebaikan bersama walaupun setiap peserta rapat
berasal dari latar belakang yang berbeda dan harus tetap mendahulukan
kepentingan umum dan mengenyampingkan kepentingan pribadi.
Dengan demikian, musyawarah adalah penting
dilakukan dengan tujuan untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah yang
menyangkut kepentingan bersama. Dengan musyawarah maka akan mudah mendapatkan
solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama dan tercapai kesepakatan yang
memuaskan banyak pihak. Solusi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi
kepentingan bersama, baik pimpinan maupun anggotanya. Perbedaan pendapat tidak
akan menjadi masalah asalkan pelaksanaan musyawarah tetap mengacu pada prinsip
musyawarah.
Musyawarah
mufakat sudah banyak dikenal dan sering dilakukan pada saat tertentu dan
digunakan untuk mencari solusi atas suatu masalah tertentu. Cara ini dilakukan
untuk memudahkan penemuan solusi pada masalah yang umum terjadi pada kehidupan
seharian. Salah satu contohnya adalah sebagai berikut:
- Musyawarah mufakat pada dunia pendidikan biasanya
terjadi pada saat pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS dan juga
rapat Komite Sekolah yang menentukan arah, tujuan dan juga besaran
anggaran dari sekolah dalam satu tahun ajaran. Demikian juga halnya dalam
lingkungan Perguruan Tinggi.
- Pada lingkungan keluarga, seringkali dapat terjadi
diskusi mengenai pemilihan jenis makanan yang akan dimasak oleh ibu atau
ketika makan diluar bersama keluarga. Selain itu juga termasuk pemilihan
tempat liburan yang diinginkan semua anggota keluarga.
- Pada lingkungan masyarakat adalah pemilihan RT, rapat
kegiatan untuk desa dan lain sebagainya yang semua bertujuan untuk
kepentingan lingkungan tersebut.
Meski
terkesan sederhana, namun jika berkaitan dengan kepentingan bersama, langkah
ini adalah yang terbaik untuk mendapatkan solusi yang baik. Kekeluargaan harus
menjadi asas tertinggi dari musyawarah mufakat yang menjadi dasar dari
pelaksanaannya dan tidak boleh dipisahkan darinya. Hal ini mendasari pentingnya
komunikasi yang efektif dan bermartabat dalam menyampaikan pendapat kepada
forum peserta musyawarah.
Jika semua peserta musyawarah menggunakan asas kekeluargaan, maka tentu akan mudah dicapai suatu
mufakat untuk menentukan solusi dari masalah yang dihadapi.
Pelaksanaan
musyawarah sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah
untuk menghindari adanya perselisihan dan pertikaian. Hal ini sering timbul
dikarenakan masing-masing pihak tidak menjadikan asas kekeluargaan sebagai
dasar berpikir ketika bertindak dalam segala hal. Cara penyelesaian masalah
dengan musyawarah juga membantu masyarakat yang terdiri dari berbagai macam
karakteristik yan berbeda-beda untuk dapat hidup rukun, aman dan tenteram.
Kehidupan seperti inilah yang tentu diharapkan setiap orang di muka bumi ini
yang menjadi bagian dari masyarakat secara luas.
Oleh sebab itu, seharusnya
musyawarah mufakat menjadi solusi utama dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapi bangsa ini, dimulai
dari lingkungan sekitar dengan asas kekeluargaan. Pemungutan suara bukanlah hal
yang harus diutamakan dalam musyawarah karena hanya akan membuat masyarakat
tersegmentasi menjadi mayoritas dan minoritas. Hal yang baik dan harus dicapai
adalah mufakat atau kesepakatan bersama, di mana harus diliputi asas
kekeluargaan sehingga solusi atas masalah yang dihadapi juga didukung semua
elemen yang terlibat dalam musyawarah tersebut.
Musyawarah
penting dilakukan dengan tujuan untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah
yang menyangkut kepentingan bersama. Dengan musyawarah maka akan mudah
mendapatkan solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama dan tercapai
kesepakatan yang memuaskan banyak pihak. Solusi ini dapat memberikan dampak
yang positif bagi kepentingan bersama, baik pimpinan maupun anggotanya.
Perbedaan pendapat tidak akan menjadi masalah asalkan pelaksanaan musyawarah
tetap mengacu pada prinsip musyawarah.
Meski
terkesan sederhana, namun jika berkaitan dengan kepentingan bersama, langkah
ini adalah yang terbaik untuk mendapatkan solusi yang baik. Kekeluargaan harus
menjadi asas tertinggi dari musyawarah mufakat yang menjadi dasar dari
pelaksanaannya dan tidak boleh dipisahkan darinya. Hal ini mendasari pentingnya
komunikasi yang efektif dan bermartabat dalam menyampaikan pendapat kepada
forum musyawarah. Jika semua peserta musyawarah menggunakan asas kekeluargaan,
maka akan mudah dicapai suatu mufakat untuk menentukan solusi dari masalah yang
dihadapi.
Ada
beberapa nilai luhur yang perlu dilestarikan dalam musyawarah, nilai-nilai
tersebut diantaranya:
1.
Setiap orang diberikan kesempatan untuk mengikuti
musyawarah dengan mengemukakan pendapat.
2.
Setiap orang berkesempatan untuk mendengarkan pendapat
orang lain yang menjadi peserta musyawarah.
3.
Musyawarah dapat memperkuat kehidupan berbangsa dan
bernegara.
4.
Musyawarah dapat menimbulkan kewajiban yang mengikat,
yakni kewajiban untuk melaksanakan semua keputusan musyawarah.
5.
Musyawarah dapat menimbulkan semangat kekeluargaan dan
kegotong-royongan.
Dengan
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam musyawarah itu maka bangsa Indonesia
yakin akan dapat melaksanakan pembangunan di segala bidang karena segala beban
pembangunan itu akan dipikul bersama-sama. Bukan hanya kewajiban pemerintah
saja, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara dan sebaliknya.
Dengan
demikian, maka nilai pendidikan meluruskan
masalah yang dimaksudkan dalam musyawarah yaitu bahwa sering timbulnya kesalahpahaman
terjadi karena kurangnya komunikasi dari masing-masing individu atau
masing-masing pihak dengan individu atau pihak lainnya. Ketika kesalahpahaman
terjadi, musyawarah sangat lah penting untuk meluruskannya. Jadi, musyawarah sangat dibutuhkan ketika menghadapi masalah
rumit. Keputusan yang merupakan hasil musyawarah akan memberikan keuntungan
bagi banyak pihak karena telah melewati proses tukar pendapat dan saran
antarperserta musyawarah. Musyawarah hendaknya dijadikan kebiasaan sebelum
menetapkan keputusan. Hal ini agar setiap keputusan tidak berakhir dengan
penyesalan dan semaksimal mungkin dapat memenuhi keinginan orang banyak.
[1]http://afifulikhwan.blogspot.com/2012/12/pengambilan-keputusan-secara-musyawarah.html,
Diakses Tanggal 4 Agustus 2015.
[2]Mujamil
Qomar, Strategi Baru Pengelolaan Lembaga
Pendidiakan Islam-Manajemen Pendidikan Islam, (Surabaya: Erlangga, 2007), hal. 294.
[3]Ali Hamid, Akhlaqiyat Al-Mihnah Mislu wa ‘Araf Asy-Syurtah wa Kaifiyatu Tathbiqaha,
(Yaman: Jami’ah Naif al-‘Arabiyah lil ‘Ulumi al-Ammiyah, 2008), hal. 10.
[5]http://
supeksa. wordpress. com/ 2010/10/27/ nilai-nilai-luhur-yang-terkandung--di-dalam-musyawarah-untuk-mufakat/.
Diakses Tanggal 09 Juli 2015.
No comments:
Post a Comment