Tentang
kompetensi ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicermati yaitu
kompetensi (competence) menggambarkan penampilan suatu kemampuan
tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan
yang dapat diamati dan diukur. Kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat
diamati, yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan sehari-hari.[1]
Dalam
UU guru dan dosen, Bab I (Ketentuan Umum) pasal 1 ayat 10 bahwa pengertian
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.[2]
Kompetensi
merupakan kemampuan dan kewanangan seorang guru atau dosen dalam melaksanakan
profesi keguruannya. Bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan
sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk
memenuhi verifikasi tertentu di dalam
pelaksanaan tugas-tugas kependidikan.[3]
Dosen
atau guru profesional harus memiliki 4 (empat) kompetensi yaitu kompetensi pedagogis,
kognitif, personality, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar,
seorang guru atau dosen juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak dan dapat
bersosialisasi dengan baik. Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen, maka seorang dosen harus:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
- Mematuhi kode etik profesi
- Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya,
- Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.[4]
Kompetensi
diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan
sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu). Ada juga yang mengatakan bahwa
kompetensi atau secara umum diartikan sebagai kemampuan dapat bersifat mental maupun fisik.
Sesuai
dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah. No. 14 tahun 2005 pada pasal 8
mengatakan tentang kompetensi seorang guru atau dosen. Ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru
atau dosen, antara lain: kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik,
kompetensi professional, dan kompetensi sosial.[5] Dan
dalam UU guru dan dosen dalam BAB II (kompetensi dan sertifikasi) pasal 2 “guru
atau dosen wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Dan dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 kompetensi guru
atau dosen sebagaimana yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.[6]
Pada
mulanya kepribadian atau personality berasal dari bahasa Latin persona,
mengacu pada topeng yang dipakai oleh aktor-aktor pada masa Romawi kuno
dalam pertunjukan drama atau teater mereka. Dalam perkembangannya istilah
kepribadian atau personality tersebut didefinisikan oleh banyak
psikolog. Kepribadian atau personality menurut Gordon W. Allport adalah
organisasi dinamis di dalam individu yang terdiri dari sistem-sistem psikofisik
yang menentukan tingkah laku dan pikirannya secara karakteristik.[7] Lebih
lanjut dijelaskan bahwa istilah personality terutama menunjukkan suatu
organisme atau susunan sifat-sifat dan aspek-aspek tingkah laku lainnya yang
saling berhubungan di dalam suatu individu.[8]
Kepribadian
adalah himpunan karakteristik dan kecenderungan yang stabil serta menentukan
sifat umum dan perbedaan dalam perilaku seseorang. Hal ini sering digambarkan
dalam bentuk sifat-sifat yang dapat diukur dan diperlihatkan seseorang.[9]
Kepribadian
sering diidentikkan dengan ciri, karakter atau sifat-sifat yang melekat pada
diri seseorang yang membedakan ia dengan yang lainnya. Kepribadian dapat
terbentuk karena faktor bawaan (genetik) dan faktor lingkungan. Dari berbagai
pendapat tersebut di atas peneliti menyimpulkan bahwa kepribadian adalah sifat
khas yang dimiliki individu dan bersifat relatif menetap.
Kompetensi
kepribadian dalam bahasa Inggris adalah gabungan dari kata personal (personality)
pribadi, kepribadian, perseorangan, dan competency (Competence),
yang berarti kecakapan, kemampuan, kompetensi atau wewenang.[10]
Kepribadian berarti sifat hakiki individu yang tercermin pada sikap dan
perbuatannya yang membedakan dirinya dari yang lain. Mc Leod sebagaimana yang
telah dikutip Muhibbin Syah, mengartikan kepribadian (personality)
sebagai sifat khas yang dimilki seseorang. Kata lain yang sangat dekat artinya
dengan kepribadian adalah karakter dan identitas.[11]
Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru atau
dosen itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga
terpancar dalam perilaku sehari-hari.[12] Kompetensi personal, artinya sikap
kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi
subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani,
mampu melaksanakan kepemimpinan. Dengan kompetensi kepribadian maka guru atau
dosen akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar peserta
didik. Oleh karena itu, seorang dosen
dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan
ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang
berkaitan dengan perilaku pribadi guru atau dosen itu sendiri yang kelak harus
memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Hal
ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan
guru atau dosen menjadi model manusia
yang memiliki nilai-nilai luhur.
Guru atau dosen sebagai
tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik
kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber
daya manusia. Adapun kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru atau
dosen akan memberikan teladan yang baik terhadap
anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru atau dosen akan tampil sebagai sosok yang patut ditaati nasehat,
ucapan, perintahnya dan dicontoh sikap dan perilakunya. Kepribadian guru atau
dosen merupakan faktor terpenting bagi
keberhasilan belajar.
Kepribadian
di sini mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat
diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan
dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran.
Setiap perkataan, tindakan dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra
diri dan kepribadian seseorang. Begitu naik kepribadian seseorang maka akan
naik pula wibawa orang tersebut.
Berdasarkan
uraian di atas, maka kompetensi berarti suatu kemampuan dalam melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai agen pembelajaran, dengan memiliki pengetahuan yang luas
serta kewenangan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan berkualitas,
sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai. Sehingga kompetensi kepribadian
dosen adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi para mahasiswa dan berakhlak mulia. Kompetensi yang
mantap dan stabil memiliki indikator esensial yakni bertindak sesuai dengan
hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi dosen dan memiliki
konsistensi dalam bertindak dan bertutur.
[1]Masnur
Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi
dan Kontekstual: Panduan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 15.
[2]Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru dan Dosen, (Bandung:
Fokus Media, 2011), hal. 4.
[3]Akmal
Hawi, Kompetensi Guru PAI,
(Palembang: Rafah Press, 2010), hal. 4
[4]Imam
Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi
Guru, (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2012), hal. 17-18
[5]Imam
Wahyudi, Panduan Lengkap…, hal. 18.
[6]Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru dan Dosen…, hal. 65.
[7]Chaplin, J.P., Kamus Lengkap Psikologi, terj.
Kartini Kartono, judul asli “Dictionary
of Psichology”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 32.
[8]Purwanto,
M.N., Psikologi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004), hal.
154.
[9]Rivai,
V., Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, (Jakarta: Rajawali Pers,
2003), hal. 228.
[10]John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus
Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 2000), hal. 426.
[11]Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan
Pendekatan Baru, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002), hal. 225.
[12]Moh.
Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru:
Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat di Masa Depan, (Yogyakarta: Grafindo Litera
Media, 2009), hal. 122.
No comments:
Post a Comment